Satu dari empat orang yang ditangkap polisi dalam demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis terluka di kepala, tangan, dan kakinya. Korban berencana visum.
21 Mar 2025 05:13 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Empat orang ditangkap polisi dalam demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). Mereka dibebaskan Kamis malam. Namun, satu di antaranya menderita luka-luka akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi.
Empat orang yang ditangkap polisi, yaitu LK, mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata; WG, mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung; C, petugas sound di mobil komando; dan M, sopir mobil komando. Mereka ditangkap sesaat setelah aksi dorong antara polisi dan para demonstran.
M mengatakan, dirinya bingung saat tiba-tiba dipiting oleh seseorang, kemudian digelandang ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. M juga tak diberi penjelasan mengenai alasan dirinya ditangkap.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/84821c76646d9b91eabfb2e5f9dd4f57-20250320WEN27.jpg)
Sesampai di kantor polisi, M langsung ditanya mengenai demonstrasi pada Kamis siang-petang. M juga diminta menjelaskan mengenai bentrokan yang terjadi antara massa yang beraksi dengan polisi di lapangan.
"Sebagai orang awam, saya juga enggak tahu kalau masalah demonstrasi itu seperti apa. Masalah adanya bentrokan saya juga kurang tahu," kata M, Kamis malam.
Sementara itu, LK ditangkap setelah mengingatkan seorang polisi yang sedang memukuli massa aksi. Setelah ditangkap, LK juga mengaku mendapatkan kekerasan dari sejumlah orang yang diduga merupakan polisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/b7a40908b58950227ce41c6ac2bf73d6-20250320WEN18.jpg)
Kepada dosennya, LK bercerita dirinya sempat di tarik, dipukul, hingga diinjak. Akibat penganiayaan itu, LK menderita luka di kepala, tangan, dan kakinya.
"Kami akan membawa LK ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi untuk divisum agar tidak lewat hari. (Hasil visum ini untuk berjaga-jaga) Kalau ada apa-apa karena dia merasa kepalanya sakit," ujar Hotmauli Sidabalok, dosen LK di Unika Soegijapranata.
Hotmauli mengaku langsung bergegas mendatangi Polrestabes Semarang karena tidak mendapatkan kejelasan mengenai nasib mahasiswanya yang dikabarkan tertangkap tersebut. Saat Hotamuli sampai di kantor polisi, LK sedang diperiksa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/149a6cdd25218aafe23f9c63c5983381-20250320WEN19.jpg)
"LK diperiksa sebagai saksi, tetapi di akhir pemeriksaan dia disuruh membuat surat pernyataan bahwa dia tidak akan mengulangi lagi tindakan kekerasan. Kami tidak mau karena kan LK tidak melakukan kekerasan. Malah, dia yang menerima kekerasan," ujarnya.
Hotmauli mengaku kecewa dengan tindakan kepolisian yang menangkap serta diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswanya. Menurutnya, polisi seharusnya menghormati hak-hak bersuara dan berpendapat. "Kalau mungkin ada dorong-mendorong, ya harusnya (diatasi dengan cara) persuasif dong," katanya.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika menjadi salah satu orang yang mendampingi empat orang yang ditangkap dan diperiksa polisi dalam demonstrasi, Kamis. Menurut Andhika, tindakan kepolisian menangkap empat orang itu sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/2adad0e55258376077a9a8c3fc615886-20250320WEN26.jpg)
"Kami menilai bahwa apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu adalah tindakan yang ugal-ugalan dan melanggar hak asasi manusia. Sebab, kebebasan mengemukakan pendapat harusnya dilindungi oleh hukum dan (merupakan) hak asasi manusia," ujar Andhika.
Andhika menilai, polisi juga melanggar prosedur hukum dalam proses penangkapan terhadap empat orang tersebut. Saat diperiksa, status empat orang itu sebagai saksi. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemeriksaan seseorang sebagai saksi harus didahului dengan pemberitahuan atau surat pemanggilan yang jelas.
"Alih-alih melaksanakan itu, kepolisian tidak. Jadi ini harus harus menjadi evaluasi total dari aparat kepolisian agar tindakan-tindakan represif terhadap massa aksi itu tidak lagi terjadi," kata Andhika.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/95748029d04ccb8ece839b3487093c28-20250320WEN16.jpg)
Dalam pemeriksaan itu, LK dan WG disebut diperiksa atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghasutan. Sementara itu, polisi disebut Andhika kebingungan untuk menetapkan C dan M sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana apa.
Setelah didesak oleh sejumlah pihak, empat orang yang ditangkap itu akhirnya dibebaskan. Sejumlah barang, seperti mobil komando dan ponsel yang disita dari keempat orang itu juga telah dikembalikan.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar M Syahduddi membenarkan adanya empat orang yang ditangkap polisi pada demonstrasi, Kamis. Mereka disebut Syahduddi ditangkap terkait dugaan provokasi dan anarkisme.
"Kami berupaya sepersuasif mungkin dalam memberikan ruang kepada mahasiswa. Dalam pelaksanaannnya, mahasiswa meminta lebih, (meminta) untuk menduduki kantor DPRD makanya kami cegah," kata Syahduddi.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .