Fleksibilitas Kerja ASN Mesti Jaga Kualitas Layanan Publik

Fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, dan kualitas hidup pegawai aparatur sipil negara.

19 Jun 2025 17:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara dinilai sebagai langkah transformatif menuju birokrasi modern yang lebih adaptif, produktif, dan membahagiakan pegawainya. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus diarahkan pada pencapaian target kerja dan peningkatan layanan publik.

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengatakan, paradigma birokrasi Indonesia harus bergeser dari model klasik yang kaku menuju sistem modern berbasis digital. ”Birokrasi dulu bersifat kaku, terikat struktur, tempat, dan waktu kerja. Sekarang sudah masuk era birokrasi modern, sistem harus rasional dan digital,” kata Djohermansyah di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Menurut Djohermansyah, birokrasi modern memungkinkan ASN bekerja dari mana saja dengan menggunakan perangkat digital. Mereka tetap bisa menyusun anggaran, membuat rancangan peraturan, atau merancang program kerja tanpa harus hadir fisik di kantor.

Namun, fleksibilitas tersebut tidak bisa diterapkan secara seragam untuk semua fungsi ASN. Ia menegaskan, layanan publik yang memerlukan tatap muka—seperti di rumah sakit, sekolah, dan perizinan—tetap harus dijalankan secara langsung.

Quote

ASN dan atasannya wajib menguasai literasi digital. Kalau tidak, sistem fleksibel ini malah bisa mandek.

Djohermansyah Djohan 
Presiden Institut Otda (i-Otda)

Selain itu, agar sistem fleksibel ini berjalan proporsional, Djohermansyah menekankan pentingnya pengawasan berbasis digital. ASN wajib membuat laporan aktivitas harian yang dilaporkan langsung kepada atasan melalui aplikasi digital. ”Misalnya, pukul 09.00 sampai pukul 10.00 dia harus laporkan sedang menyusun rencana anggaran. Semua aktivitas harian harus terdokumentasi dan diketahui oleh atasan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya literasi digital. Tantangan besar justru datang dari para atasan yang belum sepenuhnya menguasai teknologi. ”Saya khawatir malah bosnya yang tidak bisa mengikuti perkembangan. ASN dan atasannya wajib menguasai literasi digital. Kalau tidak, sistem fleksibel ini malah bisa mandek,” ujar Djohermansyah.

Sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) meluncurkan Peraturan Menpan dan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan dan RB Nanik Murwati mengatakan, Permenpan dan RB No 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Infografik Riset Jajak Pendapat Evaluasi Transformasi Digital

”Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” kata Nanik dalam sosialisasi terkait peraturan ini di kantor Kemenpan dan RB, Selasa (17/6/2025).

Menurut Nanik, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Oleh karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang kian dinamis.

Meskipun bekerja fleksibel, ia menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini, diharapkan ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, dan lebih seimbang dalam kehidupan.

Dalam peraturan Menpan dan RB No 4/2025 disebutkan, fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pasal 11 menyebutkan, fleksibel kerja meliputi lokasi dan waktu.

Fleksibel secara lokasi di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai tersebut; di rumah atau tempat tinggal pegawai ASN; atau lokasi lain sesuai dengan kebutuhan. Fleksibilitas kerja secara lokasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilaksanakan pegawai ASN paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu.

Adapun fleksibel secara waktu, yakni pegawai ASN bekerja sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja. Fleksibel secara waktu juga tetap harus memperhatikan ketentuan hari dan jam kerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berjalan menuju Halte Transjakarta Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemprov DKI Jakarta memulai wajib naik angkutan umum bagi seluruh pegawainya setiap hari Rabu dimulai sejak 30 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Tujuannya untuk memberikan contoh nyata kepada warga dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. Namun, pegawai yang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
30-04-2025

Terdapat sejumlah kriteria untuk melaksanakan fleksibilitas kerja, antara lain dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut; tidak memerlukan ruang atau peralatan khusus; dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpandan RB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

”Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” kata Deny.

Menurut Djohermansyah, agar transformasi ini berjalan efektif, Kemenpan dan RB harus menjadi pionir dalam menerapkan model kerja fleksibel berbasis target. ”Kemenpan dan RB harus membuat model proyek percontohan. Lalu diterapkan ke kementerian strategis seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementeran Kesehatan. Setelah itu bisa diadaptasi oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, model fleksibilitas ini juga harus memperhatikan infrastruktur digital, terutama di daerah terpencil yang akses internetnya masih lemah. ”Perlu ada benchmarking agar kementerian/lembaga dan pemda bisa belajar dan mengadopsi sesuai kapasitas masing-masing,” kata Djohermansyah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan