Gaji PNS tak naik pada 2026 karena alasan fiskal, padahal kenaikan dinilai mendesak, terutama di daerah 3T. Sementara itu, DPR menambah sejumlah tunjangan.
19 Agt 2025 19:50 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Gaji pegawai negeri sipil ataupun anggota DPR tahun depan tidak mengalami kenaikan. Padahal, kenaikan gaji PNS dinilai mendesak, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Sementara itu, DPR justru menambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan rumah, yang dikritik karena tidak sebanding dengan kinerja lembaga tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2026 dan nota keuangan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025), menegaskan, tidak ada kenaikan gaji PNS tahun depan. Menurut dia, ruang fiskal dalam APBN 2026 sudah banyak terserap untuk mendanai program-program prioritas nasional.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pengantar RAPBN 2026 sebelumnya menyampaikan delapan program prioritas pemerintah yang menyerap porsi terbesar anggaran negara. Program itu mencakup ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, dan perumahan rakyat.
Idealnya, anggota DPR tetap menempati rumah dinas yang ada. Kalau rusak, direnovasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/16/c8b95e0c1dc488c32fc998054028e18f-cropped_image.jpg)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025), mengatakan, baik pemerintah maupun DPR pada dasarnya menginginkan peningkatan kesejahteraan rakyat, termasuk bagi PNS dan tenaga honorer. Namun, menurut dia, kebijakan itu tetap harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara, yakni apakah memungkinkan atau tidak.
”Apalagi, situasi rakyat kita sekarang ini, kan, juga sedang tidak baik-baik saja. Jadi, saya kira, pemerintah juga mempertimbangkan masalah sosiologi seperti itu. Jangan sampai, misalnya, di tengah masyarakat kita secara umum masih kesulitan ekonomi, tetapi ada kelompok lain yang naik gajinya. Kan, itu jadi persoalan. Di tengah juga, kondisi fiskal kita tidak longgar, tidak lapang,” tuturnya.
Karena itu, Doli menegaskan, tidak mudah bagi pemerintah untuk menaikkan gaji PNS tahun depan. Ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari kondisi fiskal negara hingga kebutuhan riil para pegawai negeri. Menurut dia, kenaikan gaji juga harus diukur dari tingkat urgensi dan kinerja pegawai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/03/f9b986ed-145d-4f6e-b271-3f3e06012d8a.jpeg)
Ia menyinggung wacana penerapan sistem kerja work from anywhere bagi PNS yang hingga kini masih menuai perdebatan. ”Bagaimana kinerjanya yang masih kita pertanyakan dalam tanda petik, tetapi di sisi lain justru ada tuntutan kenaikan gaji. Itu, kan, paradoks,” ujarnya.
Doli menambahkan, pemberian kenaikan gaji di tengah penerapan kebijakan yang belum jelas bisa menimbulkan masalah baru. ”Disuruh kerja di mana saja yang aturannya belum jelas, tapi diminta naik gaji di saat ekonomi masyarakat belum begitu baik. Itu bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” katanya.
Sementara itu, publik ramai membicarakan pendapatan anggota DPR yang disebut-sebut setara Rp 3 juta per hari. Isu ini mencuat setelah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, menyatakan, gaji bersih anggota DPR bisa lebih dari Rp 100 juta per bulan. Kenaikan tersebut terjadi karena pada periode 2024–2029, anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan, tetapi diganti dengan tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan, gaji pokok anggota DPR periode 2024–2029 tidak mengalami kenaikan. Ia menyebutkan, gaji pokok yang diterima anggota DPR tetap sekitar Rp 7 juta.
”Gaji tidak naik, kami tetap terima kurang lebih Rp 6 juta setengah, hampir Rp 7 juta,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/24/4f6a2e63-0d5b-47c4-abe1-c5feff1d84e6.jpg)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, yang mengalami kenaikan ialah komponen tunjangan, seperti tunjangan beras yang naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta serta tunjangan transportasi (bensin) yang kini Rp 7 juta dari sebelumnya Rp 4 juta-Rp 5 juta. Dengan tambahan tersebut, total pendapatan bersih anggota DPR per bulan sekitar Rp 70 juta.
”Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja, yang saya sampaikan tadi. Tunjangan beras, karena kita tahu (harga) beras-telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi, dinaikkan, dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” ujar Adies.
Ia menekankan, meski gaji pokok tidak naik, para anggota DPR tetap berupaya melaksanakan tugasnya secara maksimal. Ia juga menyebut gaji pokok anggota DPR sudah sekitar 15 tahun tidak mengalami penyesuaian.
”Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, karena situasi seperti ini, anggota juga memahami dengan upaya efisiensi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/04/42b9b06e-3d54-4dc1-ad0d-48aa43fb2d03_jpg.jpg)
Lebih lanjut, Adies menjelaskan, anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. Sebagai gantinya, setiap anggota menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Jumlah itu dinilai masih ideal jika dibandingkan dengan biaya sewa rumah di sekitar Senayan.
”Mereka rata-rata nggak nyaman (ngekos), jadi kontrak. Kalau kontrak rumah kalau daerah sini Rp 40 juta sampai Rp 50 jutaan juga. Mereka harus kontrak rumah. Jadi, harus ada parkirnya untuk mobil. Garasi,” ujarnya.
Ia menilai, besaran Rp 50 juta per bulan masih masuk akal untuk anggota DPR. Namun, tunjangan ini tidak berlaku bagi pimpinan karena mereka mendapat rumah dinas.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, gaji PNS tidak bisa disamakan dengan gaji anggota DPR. Bagi PNS yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), kenaikan gaji merupakan kebutuhan mendesak karena penghasilan mereka relatif masih rendah.
”Untuk profesi tertentu, seperti dokter, bisa mendapat Rp 30 juta per bulan, tapi profesi lain masih jauh tertinggal,” kata Trubus di Jakarta, Selasa.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/02/28/19ac4ef8-4e8c-4f2d-bace-7188846598ef_png.jpg)
Ia menambahkan, kenaikan gaji di wilayah 3T tidak hanya penting untuk pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga berimplikasi langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal. ”Jika gaji PNS naik, konsumsi publik meningkat. Itu akan menimbulkan pertumbuhan ekonomi, membangkitkan UMKM, yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Dengan memperhatikan kondisi fiskal negara, Trubus menekankan, kebijakan kenaikan gaji bagi PNS tidak perlu diberlakukan seragam. ”Untuk PNS yang di pusat, apalagi di Jakarta, memang tidak mendesak. Seharusnya kenaikan gaji PNS difokuskan di daerah 3T, daerah pemekaran, atau kabupaten tertinggal,” ujarnya.
Menurut dia, perhatian khusus perlu diberikan terutama bagi guru dan tenaga kesehatan selain dokter yang berada di luar Jakarta. ”Guru dan tenaga kesehatan itu ujung tombak pelayanan publik di daerah. Kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas,” katanya.
Trubus juga menyinggung wacana kenaikan tunjangan anggota DPR yang dinilai ironis dibandingkan kondisi ASN di daerah. Fasilitas rumah dinas seharusnya bisa dioptimalkan, bukan diganti kompensasi tunai.
”Idealnya, anggota DPR tetap menempati rumah dinas yang ada. Kalau rusak, direnovasi. Jangan sampai fasilitas disewakan ke pihak lain, lalu anggota DPR justru menerima tunjangan cash,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/18/0b50687d-1eba-4cec-9a1f-afed91a8ee95_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai, wacana kenaikan tunjangan bagi anggota DPR tidak sejalan dengan kinerja lembaga legislatif saat ini. Di tengah kondisi efisiensi anggaran, DPR seharusnya menunjukkan hasil kerja nyata, bukan justru menambah beban negara.
Adinda menekankan pentingnya indikator kinerja (KPI) yang jelas, khususnya dalam fungsi legislasi. Ia mencontohkan sejumlah regulasi penting, seperti RUU Perampasan Aset dan UU tentang Masyarakat Adat, yang belum rampung dibahas. Sementara revisi KUHP yang disahkan justru menimbulkan kontroversi karena dinilai mengancam kebebasan sipil. Ia juga menyinggung persoalan tata kelola internal DPR yang masih rentan korupsi.
”Itu menunjukkan DPR belum membuktikan kerja yang baik. Apakah ada jaminan penambahan tunjangan bisa menjamin kinerja DPR yang akuntabel dan bertanggung jawab?” katanya.
Ia mengingatkan, transparansi anggaran dan empati terhadap masyarakat menjadi kunci. Publik saat ini sedang mengencangkan ikat pinggang akibat kondisi ekonomi. Lebih jauh lagi, ia menyoroti alokasi anggaran pemerintah yang dinilai boros, terutama dengan gemuknya kabinet dan penambahan staf khusus.
Menurut Adinda, praktik politik balas budi menyebabkan kementerian makin membengkak, sementara efektivitas kerja justru melemah. Ia menegaskan, DPR dan pemerintah seharusnya fokus pada tata kelola anggaran yang berorientasi pada pelayanan publik, bukan memperbesar fasilitas bagi pejabat.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Denty Piawai NastitieEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti