Janji manis Presiden Prabowo sejak awal 2025 belum juga dirasakan hakim "ad hoc". Kesenjangan pendapatan menjadi pokok masalah.
07 Jan 2026 12:10 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/Mawar Kusuma Wulan
BOGOR, KOMPAS — Janji menaikkan gaji hakim yang hanya menyentuh hakim karier membuat hakim-hakim ad hoc protes. Mereka bakal mogok pada sidang-sidang tindak pidana korupsi, perselisihan hubungan industrial, hak asasi manusia, dan perikanan mulai 12 Januari 2026.
Rencana mogok sidang ini terungkap pada seruan aksi nasional hakim ad hoc bertanggal 7 Januari 2026.
Para hakim ad hoc yang terdiri dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc perselisihan hubungan industrial, hakim ad hoc hak asasi manusia, dan hakim ad hoc perikanan juga berencana menyampaikan aspirasi di Istana Negara pada 22 dan 23 Januari mendatang. Selain itu, direncanakan para hakim ad hoc juga akan menyuarakan aspirasi secara langsung dalam ajang Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang digelar pada Rabu (7/1/2026).
Seruan aksi mencuat karena janji Presiden Prabowo Subianto menyesuaikan pendapatan para hakim ad hoc tak kunjung direalisasikan.
Hakim ad hoc perselisihan hubungan industrial Tituk Tumuli yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia mengonfirmasi rencana mogok sidang mulai pekan depan.
”Kalau belum ada respons, (kami) aksi turun ke Istana tanggal 22-23 Januari 2026 ini,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/05/fd0bf9efae84212268ae6d1ef686c79b-20260105_H01_ADI_Tunjangan_Hakim_mumed.jpg)
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, penyesuaian gaji hakim ad hoc masih diproses.
”Itu (kenaikan gaji hakim ad hoc) nanti akan dihitung tersendiri. Sebab, rinciannya sedang didetailkan,” kata Prasetyo kepada wartawan seusai Retret Hambalang di kediaman pribadi Presiden Prabowo, Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa malam.
Menurut Prasetyo, akan ada penanganan khusus untuk kenaikan gaji hakim ad hoc. ”Karena struktur hakim ad hoc agak berbeda dengan hakim karier, tapi insya Allah akan ada (kenaikan gaji),” lanjutnya.
Ketika ditanya berapa besar kenaikan gaji hakim ad hoc, Mensesneg menjawab hal ini akan disesuaikan dengan kenaikan gaji hakim karier. Namun, dia tak menjawab berapa persen besaran penyesuaian gaji ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/07/7de82edad06400519a353d2b0f6c3693-1001320717.jpg)
Sebelumnya, Presiden Prabowo beberapa kali menjanjikan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Sebab, banyak hakim, terutama hakim-hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hakim ad hoc lain, masih tinggal di kamar kos.
Gaji mereka tak pernah naik sejak 2018. Tunjangan tempat tinggal yang diberikan terbatas dan kerap terlambat dikirimkan.
Tunjangan kesehatan yang diberikan melalui asuransi pun berkurang manfaatnya. ”Kami dapat jatah benefit medical check up Rp 1 juta per tahun, kacamata Rp 750.000, rawat gigi Rp 1 juta, dan biaya implan Rp 4,5 juta. Sudah gaji tak naik, (manfaat) asuransi turun,” tutur seorang hakim ad hoc tipikor yang enggan disebutkan namanya.
Janji Presiden Prabowo akhirnya direalisasikan pada awal 2026, tetapi hanya untuk hakim karier yang bekerja di bawah Mahkamah Agung. Adapun hakim ad hoc tetap gigit jari.
Kalau belum ada respons, (kami) aksi turun ke Istana tanggal 22-23 Januari 2026 ini.
Tunjangan hakim karier naik signifikan antara Rp 46,7 juta untuk hakim pratama dan Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tingkat banding. Padahal, hakim ad hoc seperti hakim tipikor dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc hanya mendapatkan tunjangan Rp 20 juta. Ketika dipotong pajak, pendapatan hakim ad hoc yang dibawa pulang tinggal Rp 18 juta.
Itu (kenaikan gaji hakim ”ad hoc”) nanti akan dihitung tersendiri. Sebab, rinciannya sedang didetailkan.
Perlakuan berbeda diterima hakim karier yang menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo mendapatkan penyesuaian gaji dan tunjangan. Selain kenaikan, pendapatan hakim karier tak dipotong pajak.
Terkait rencana aksi hakim ad hoc ini, Prasetyo membantahnya. ”(Kami) Sudah komunikasi (dengan para hakim ad hoc). Hasil komunikasi itu sedang didetailkan,” tambahnya.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti