BerandaEkonomiGapki: Dana Kelola Perkeb...

Gapki: Dana Kelola Perkebunan Jangan dari Sawit Saja

Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian/lembaga untuk membahas bentuk dan besaran dana kelola perkebunan selain dari sawit.

29 Okt 2024 15:15 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi - [email protected]

Pekerja tempat penampungan tandan buah segar (TBS) membongkar muatan TBS dari kebun masyarakat yang akan diantar ke pabrik pengolahan sawit (peron) tengah menata tandan buah segar kelapa sawit di atas truk di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (18/9/2024). Produksi minyak sawit menurun empat tahun ini hingga 46,72 juta ton pada 2022. Target 90 juta ton per tahun pada 2045 masih jauh dari harapan karena produktivitas yang menurun akibat tanaman yang menua dan peremajaan mandek. Indonesia hingga kini masih menjadi produsen minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Pada 2022, industri sawit menyumbang devisa 39,07 miliar dollar AS atau sekitar Rp 600 triliun. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Langkah penopang hilirisasi komoditas tersebut juga perlu diikuti dengan penentuan sumber alternatif dana kelola yang tidak hanya berasal dari sawit.

Perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024. Regulasi tentang Pengelolaan Dana Perkebunan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Melalui regulasi itu, fungsi dan tugas badan tersebut diperluas tidak hanya mengelola dana sawit, tetapi juga kelapa dan kakao. Penghimpunan dananya berasal dari pelaku usaha perkebunan, lembaga pembiayaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah.

Pelaku usaha perkebunan itu mencakup eksportir dan pelaku industri berbahan baku sawit, kelapa, dan kakao. Mereka akan dikenai pungutan ekspor atas ketiga komoditas itu beserta produk turunan dan iuran berkala atau sewaktu-waktu.

Quote

Pelaku usaha perkebunan itu mencakup eksportir dan pelaku industri berbahan baku sawit, kelapa, dan kakao. Mereka akan dikenai pungutan ekspor atas ketiga komoditas itu beserta produk turunan dan iuran berkala atau sewaktu-waktu.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Eddy Martono, Selasa (29/10/2024), berharap penghimpunan dana kelola BPDP tidak hanya bersumber dari pungutan ekspor produk turunan sawit. Hal itu lantaran dana tersebut dibutuhkan untuk mendukung program Ketahanan Pangan dan Energi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terutama di sektor industri sawit.

Di sektor tersebut, dana itu akan digunakan untuk peremajaan sawit rakyat (PSR). Di penghujung pemerintahan Joko Widodo, dana PSR telah ditetapkan naik dari Rp 30 juta per hektar menjadi Rp 60 juta per hektar.

Infografik Perkembangan Peremajaan Sawit Rakyat (2016-2022)

Selain itu, Eddy melanjutkan, dana dari pungutan ekspor produk turunan sawit juga bakal digunakaan untuk biodiesel. Pemerintahan Prabowo menargetkan Indonesia bisa menerapkan B50 pada 2029 dengan memulai implementasi B40 pada 2025.

”Di sisi lain, kebutuhan produk turunan sawit, terutama untuk pangan dan energi terbarukan, terus meningkat dari tahun ke tahun. Sementara itu, dana yang bersumber dari pungutan ekspor produk turunan sawit diperkirakan semakin berkurang karena pasar dunia tengah lesu,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Gapki mencatat, saat ini, rata-rata produktivitas kelapa sawit perkebunan rakyat 2,5 ton per hektar per tahun setara minyak sawit mintah (CPO), swasta 3,4 ton per hektar per tahun, dan badan usaha milik negara 3,6 ton per hektar per tahun.

Rerata produksi CPO dan minyak inti sawit (PKO) pada 2019-2023 juga stagnan sekitar 52 juta ton. Ini masih jauh dari target produksi tahun 2045 yang sebesar 78,35 juta ton.

Adapun rerata konsumsi minyak sawit di dalam negeri pada 2023 mencapai 23,28 juta ton atau 42 persen dari total produksi. Pada 2024, konsumsi minyak sawit diperkirakan naik 9,08 persen menjadi 25,4 juta ton. Konsumsi biodiesel mendominasi dengan penyerapan 11,6 juta ton.

Petugas menunjukkan contoh bahan bakar B40 saat seremoni pelepasan uji jalan kendaraan berbahan bakar B40 di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Uji jalan kendaraan tersebut menggunakan dua bahan bakar yaitu B40 (60 persen solar dan 40 persen biodiesel) dan B30D10 (60 persen solar, 30 persen biodiesel dan 10 persen diesel biokarbon) yang bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi teknis pada kendaraan bermesin diesel sebelum diaplikasikan secara luas.

Oleh karena itu, Eddy berharap, penghimpunan dana kelola dari sumber-sumber lain juga perlu dilakukan untuk menambah dana yang nantinya dikelola BPDP. Dana lain juga bisa berasal dari pungutan ekspor atau iuran berkala industri kelapa dan kakao.

”Bisa juga dari pungutan terhadap pelaku industri manufaktur berbahan baku utama kakao impor yang berorientasi ekspor. Ingat, selain produsen kakao, Indonesia juga mengimpor kakao yang cukup besar,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.

Merujuk Analisis Perdagangan Kakao Kementerian Pertanian Tahun 2023, tren impor kakao Indonesia sepanjang enam tahun terakhir, tahun 2018-2023, cenderung meningkat. Volume impor kakao pada 2018 sebesar 289.002 ton dan pada 2022 sudah mencapai 313.493 ton.

Kemudian, pada Januari-September 2023, impornya sebanyak 273.248 ton. Volume impor tersebut meningkat 19,18 persen dibandingkan periode sama tahun 2022.

Seorang petani kakao di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latembaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sedang mengeringkan kakao di depan rumahnya, Minggu (19/5/2019). Panen kakao tahun ini dprediksi meningkat dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Meski begitu, petani berharap harga kakao jauh lebih bersaing.

Tim pembahas

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Leonardo AA Teguh Sambodo, menuturkan, sumber dana BPDP memang telah diatur dalam Perpres No 132/2024. Namun, khusus kelapa dan kakao, bentuk dan besaran dana (baik berupa pungutan ekspor maupun iuran) masih belum ditentukan.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan membentuk tim lintas kementerian/lembaga terkait untuk menghitung dan menentukan bentuk dan besaran dana tersebut. Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tengah menunggu pembentukan dan undangan rapat pertama tim tersebut.

”Kami berharap agar pekan ini atau pekan depan tim telah terbentuk dan rapat perdana tim tersebut dapat digelar,” tuturnya.

Pada 27 September 2024, Ketua Harian Himpunan Industri Pengelola Kelapa Indonesia (HIPKI) Rudy Handiwidjaja mendukung rencana pemerintah mengembangkan dana kelola kelapa untuk hilirisasi kelapa. Ia mengusulkan sumber dana kelola itu berasal dari pungutan ekspor kelapa bulat yang saat ini mendominasi ekspor kelapa.

Meskipun demikian, bersamaan dengan itu, pemerintah perlu menjaga pula harga kelapa di tingkat petani (Kompas, 30/9/2024).

Infografik Pohon Industri Berbasis Hilirisasi Kelapa


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra