Keinginan Indonesia untuk menyiapkan 20.000 prajurit tampaknya agak berlebihan mengingat kontingen yang direncanakan Trump maksimal sejumlah itu.
26 Nov 2025 11:00 WIB · Artikel Opini
Kompas/Supriyanto
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya menyepakati Resolusi 2803 (17/11/2025) yang menyetujui rencana Presiden AS Donald Trump untuk Gaza, membentuk pasukan stabilisasi internasional sementara (temporary International Stabilization Force/ISF), serta mendukung ”jalan” menuju penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina. Dalam resolusi yang disahkan melalui pemungutan suara 13-0 dengan China dan Rusia abstain, Trump akan memimpin Board of Peace (BoP) atas Gaza, serta mengawasi pasukan ISF, komite teknokrat Palestina, dan kepolisian lokal, selama dua tahun.
Hamas, yang tidak menerima dilakukannya pelucutan senjata, menolak resolusi tersebut, dengan alasan resolusi tersebut gagal memenuhi hak dan tuntutan Palestina dengan memaksakan perwalian internasional. Selain itu, ”Menugaskan pasukan internasional dengan tugas dan peran di Gaza, termasuk melucuti perlawanan, berarti mencabut netralitasnya dan mengubahnya menjadi pihak dalam konflik yang mendukung pendudukan” (Middle East Eye, 18/11/2025).
Dalam ketentuan PBB, sebuah Peacekeeping Force (PKF) adalah ”A UN-mandated mission composed of international military, police, and civilian personnel, deployed to help maintain or restore peace and security in conflict-affected areas.” Berdasarkan Piagam PBB, DK PBB memiliki wewenang untuk membentuk, memberi mandat dan tugas sebuah PKF berdasarkan pasal VI (penyelesaian sengketa secara damai), pasal VII (ancaman terhadap perdamaian), dan pasal VIII (pengaturan regional). Namun, berdasarkan Resolusi 377 (V) ”Uniting for Peace” (1950), Majelis Umum dapat merekomendasikan dilakukannya operasi perdamaian lain apabila DK PBB mengalami kebuntuan (deadlock) akibat adanya veto. Mekanisme ini pernah digunakan dalam pembentukan United Nations Emergency Force I (1956-1957) untuk mengawasi penghentian permusuhan dan bertindak sebagai penyangga antara pasukan Mesir dan Israel.
Namun, pembentukan PKF harus memenuhi tiga prinsip dasar, yaitu persetujuan negara-negara yang berkonflik (consent of the parties), ketidakberpihakan (impartiality), dan tidak menggunakan kekerasan (non-use of force). Selain itu, PKF tidak diperkenankan bertindak, dalam: (1) memberlakukan kesepakatan damai, kecuali dengan mandat memaksa atau enforcement mandate; (2) campur tangan dalam sengketa politik domestik; dan (3) melakukan operasi militer ofensif. Penggelaran PKF didasarkan pada asesmen dan rekomendasi PBB terkait analisis situasi, asesmen risiko, dan kebutuhan identifikasi; dan karena PKF hanya dapat dikirim ke wilayah di mana sudah tercapai gencatan senjata yang stabil. Hingga kini Indonesia menjadi penyumbang pasukan terbesar dalam PKF di Lebanon (Unifil) sebanyak lebih dari 1.200 personel.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/21/5da56d909ca14e8111bb6a10da982b32-20250821_Opini_Pendudukan_Penuh_Israel_atas_Gaza.jpg)
Sementara ISF yang memiliki mandat yang lebih kuat (robust) dan fleksibel dibentuk melalui koalisi negara (biasanya berdasarkan inisiatif negara besar), organisasi regional, atau perjanjian multilateral ad hoc, atau traktat (treaty-based bodies) dan mengundang sejumlah negara lain. Syaratnya, negara-negara tersebut harus sepakat bahwa situasi yang ada telah mengancam stabilitas regional atau internasional dan siap campur tangan untuk menstabilkannya. Dalam tugasnya, ISF tidak terikat pada prinsip-prinsip PKF sehingga dapat melakukan tindakan ofensif.
Sebutan ISF juga beragam, seperti ”pasukan penjaga perdamaian non-PBB”, ”pasukan multinasional”, atau ”operasi perdamaian regional”. Uni Afrika (AU), misalnya, memiliki ISF di Sudan (AMIS) dan Somalia (AMISOM); NATO di Kosovo, dan Afghanistan (ISAF); dan Uni Eropa (EUFOR) di Bosnia, di Republik Afrika Tengah. Pasukan koalisi multinasional pernah dibentuk di Lebanon (1982-1984), di Irak (2003-2011), dan di Sinai (Mesir) dari 1979 hingga kini. Sementara operasi perdamaian regional di antaranya Arab Deterrent Force (Lebanon 1976), Ecowas (ECOMOG) di Liberia, Sierra Leone, dan Guinea-Bissau (1990).
ISF juga tidak memerlukan persetujuan semua negara yang berkepentingan dan dapat mengedepankan aspek enforcement. Personel ISF mengenakan seragam nasional masing-masing (bukan blue helmet) dan struktur komandonya biasanya dipimpin oleh salah satu negara besar. Sejauh ini Israel menentang PKF penjaga perdamaian PBB yang dinilai tidak efektif, dan AS menghendaki dapat mengawasi struktur komando (command structure) yang tidak bisa diperoleh dalam sebuah PKF.
Singkatnya, mandat ISF lebih luas dari PKF karena dapat melakukan stabilisasi multisektor, mencakup enforcement, stabilization, disarmament and reconstruction. Yang pasti adalah apabila PKF dibiayai oleh PBB, melalui dana khusus operasi perdamaian, maka pembiayaan ISF (funding) bersifat sukarela (volunteer) diserahkan kepada masing-masing negara partisipan, termasuk pasukan, peralatan, dukungan udara/laut, dan aset intelijen (intelligence assets). Sesuai konsep Gaza International Transitional Authority (GITA) usulan mantan PM Inggris Tony Blair (9/2025), tugas utama ISF adalah menciptakan Gaza yang aman, terdemiliterisasi (demilitarized), dan ”bebas teror” (terror-free) yang tidak menjadi ancaman bagi negara-negara tetangganya. Hal ini dapat dicapai dengan mendukung pembongkaran infrastruktur militer Hamas, termasuk terowongan (tunnels) dan fasilitas produksi senjata.
Dengan Resolusi 2083, legalitas ISF semakin kuat. Namun, meskipun Trump menghendaki ISF segera dibentuk, prosesnya tidak mudah karena situasi Gaza yang ”ribet”. Pertama, Gaza adalah zona konflik berintensitas tinggi (high intensity zone) dan merupakan salah satu kawasan paling hostile di dunia bagi pasukan apa pun. Di Gaza masih terdapat berbagai jaringan faksi-faksi bersenjata, tunnels, senjata-senjata tersembunyi, dan sel-sel intelijen lokal. Kedua, berdasarkan GITA, ISF dapat menjadi counter-insurgency mission karena tugasnya bisa mencakup menghancurkan terowongan, membubarkan kelompok bersenjata, mengamankan perbatasan, dan melindungi operasi kemanusiaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/28/b9571ba28855eeef658f80a504eb1183-20250928_Opini_Palestina_Mendekati_Ujung_Jalan.jpg)
Ketiga, pembentukan ISF sangat highly politicized yang rawan menimbulkan konflik. Sejumlah negara telah menyampaikan kekhawatirannya, kecuali sudah ada proses perdamaian yang kredibel, penarikan militer Israel secara tuntas, dan otoritas Palestina berperan. Meskipun terdapat dukungan luas terhadap BoP, masih terdapat pertanyaan serius terkait tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap badan tersebut, peran Palestinian Authority, atau rincian konkret mengenai mandat ISF.
Dalam hostile environment seperti Gaza, Letjen CJ (Kees) Matthijssen dkk, mantan Komandan Pasukan Misi Stabilisasi Multidimensi PBB di Mali (MINUSMA), mengingatkan bahwa hasil utama yang mendesak bagi masyarakat adalah rasa aman (safety). Oleh karena itu, kapasitas kepolisian masyarakat dan perlindungan warga sipil yang akuntabel akan sama pentingnya dengan kapabilitas militer yang mengawasi pelucutan senjata dan menangani pergolakan.
Selain itu, upaya stabilisasi di Gaza perlu memperhatikan: pertama, pengerahan pasukan kontraterorisme yang terpisah dengan misi tersebut harus ditiadakan. Pengalaman masa lalu di Afghanistan telah menunjukkan bahwa operasi keamanan agresif yang terpisah dari struktur komando dapat melemahkan upaya stabilisasi. Kedua, pelucutan senjata secara paksa tidak akan berhasil dan menjadi bencana, dan calon penyumbang pasukan akan enggan bergabung dalam operasi yang dianggap sebagai perpanjangan dari perang Israel, yang belum berhasil membubarkan Hamas, meskipun upaya militer habis-habisan telah mengakibatkan kematian dan kehancuran massal (IPI Global Observatory, 10/11/2025).
Presiden Prabowo Subianto, menurut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menginstruksikan untuk menyiapkan kontingen berkekuatan 20.000 prajurit (sekitar dua divisi) sebagai pasukan perdamaian di Gaza (CNN, 14/11/2025). Meskipun Menhan menyatakan bahwa pasukan perdamaian itu spesifikasi khususnya adalah kesehatan dan konstruksi, diperlukan klarifikasi lebih lanjut untuk menghindari kontroversi dan kesalahtafsiran. Pertama, sebagai bagian dari ISF, pasukan Indonesia akan melaksanakan tugas yang sama sekali berbeda dengan PKF.
Kedua, pasukan ISF harus siap menggunakan segala cara (all necessary measures) yang diperlukan guna melaksanakan mandatnya sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Ketiga, ISF harus bekerja sama dengan Mesir dan Israel, padahal Indonesia dikenal dengan sikap anti-Israel dan dalam kasus Gaza mendukung kuat Palestina (baca: Hamas).
Karena berbentuk ISF, Pemerintah Indonesia harus realistis dan berhitung ulang, pasalnya: pertama, keinginan Indonesia untuk menyiapkan 20.000 prajurit tampaknya agak berlebihan mengingat kontingen yang direncanakan Trump maksimal sejumlah itu. Kedua, penyiapan dan pengiriman 20.000 prajurit membutuhkan biaya yang luar biasa besar mengingat pendanaan ditanggung masing-masing negara partisipan. Ketiga, mengingat masih banyak pekerjaan rumah di dalam negeri (pengembangan kodam, penambahan batalyon, sarana-prasarana, serta perlengkapan dan persenjataannya), seyogianya Indonesia cukup mengirimkan jumlah yang terukur dan tidak perlu ”gegap gempita”.
Dian Wirengjurit Analis Geopolitik dan Hubungan Internasional Institut Peradaban
Penulis:
Dian WirengjuritEditor:
Yohanes Krisnawan, Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar