Gebrakan Kortas Tipikor Polri Dinanti, Eks Pegawai KPK Siap Bergabung

Sejumlah mantan pegawai KPK yang kini menjadi ASN di Polri siap bergabung dalam Kortas Tipikor Polri dan memberantas korupsi.

16 Nov 2024 15:29 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kinerja pemberantasan korupsi oleh organisasi baru Polri, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor, menjadi ajang pembuktian bagi publik. Terlebih, beberapa aparatur sipil negara Polri yang sebelumnya merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap memperkuat organisasi yang langsung di bawah Kapolri tersebut.

Kortas Tipikor Polri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Menindaklanjuti hal itu, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024 pada 11 November 2024 menunjuk Brigadir Jenderal (Pol) Cahyono Wibowo sebagai Kepala Kortas Tipikor Polri. Cahyono sebelumnya adalah Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Pada Jumat (15/11/2024), Kapolri mengukuhkan Cahyono sebagai Kepala Kortas Tipikor Polri dan menaikkan pangkat Cahyono menjadi perwira tinggi bintang dua atau inspektur jenderal. Menurut rencana, Kortas Tipikor akan terdiri atas tiga direktorat, yakni pencegahan, penyidikan, dan penelusuran aset.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim akan langsung melebur ke dalam Kortas Tipikor. ASN Polri yang sebelumnya merupakan pegawai KPK disebut akan bergabung dalam Kortas Tipikor.

<p>Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono aksi bersama pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan resmi dipecat per 30 September 2021 ini aksi damai dari Gedung Merah Putih KPK menuju Gedung C1 KPK. Mereka mendirikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) yang menjadi wadah untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.</p><p>KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)<br />30-9-2021</p>

ASN Polri yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, ketika dihubungi, Sabtu (16/11/2024), mengatakan, hingga saat ini, dirinya masih berada di Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri. Satgassus disebutnya akan menjadi mitra Kortas Tipikor dengan berfokus di area strategis sesuai arahan Kapolri, seperti optimalisasi penerimaan negara.

Polri, lanjutnya, memang menawarkan pilihan kepada Satgassus untuk bergabung ke Kortas Tipikor. Namun, pilihan itu diserahkan kepada individu masing-masing untuk memutuskannya.

Menurut Giri, saat ini dirinya masih menunggu pembangunan kelembagaan dan pengisian personel Kortas Tipikor. Ia melihat terbentuknya Kortas Tipikor akan memperkuat prioritas Polri dalam menangani tindak pidana korupsi, baik penindakan, pencegahan, maupun pengembalian aset. 

”Secara pribadi, saya siap bergabung jika diminta memperkuat fungsi pemberantasan korupsi di mana pun, demi kemanfaatan untuk bangsa,” ujarnya.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020) menyatakan, Wadah Pegawai KPK tetap ingin mempertahankan agar penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti untuk bekerja di KPK

Hal senada diungkapkan Yudi Purnomo, eks penyidik KPK yang kini menjadi ASN Polri. Yudi mengatakan, sampai saat ini dirinya masih bekerja di Satgassus Pencegahan Korupsi Polri. Dia mengaku tidak mengetahui secara persis struktur dan teknis peraturan ataupun penempatan sumber daya manusia di Kortas Tipikor.

Meski demikian, dia siap mengikuti perintah Kapolri, termasuk jika diperintahkan bergabung ke Kortas Tipikor. ”Apa pun arahan dari Pak Kapolri serta bagaimana nanti saya ditempatkan di mana pun, tentu Pak Kapolri memahami kompetensi saya di bidang pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Kepercayaan publik

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso berpandangan, pembentukan Kortas Tipikor melalui perpres menjadikannya sebagai satu-satunya fungsi penegakan hukum di Polri yang dipimpin inspektur jenderal. Sementara fungsi penegakan hukum lain, seperti pidana umum, pidana ekonomi khusus, tindak pidana narkoba, dan siber, masih berada di bawah Bareskrim Polri. 

”Kortas Tipikor ini menjadikannya langsung di bawah Kapolri. Artinya, dari semangat dan tujuan pembentukannya terlihat bahwa soal pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi perhatian serius dari Kapolri,” kata Sugeng.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo KOMPAS/HERU SRI KUMORO 07-02-2023

Pembentukan Kortas Tipikor pun dinilai seiring dengan perintah Presiden Prabwo Subianto agar penegak hukum memberantas korupsi. 

Oleh karena itu, Sugeng menyarankan agar lembaga tersebut langsung tancap gas untuk memberantas korupsi. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menindak korupsi di internal Polri. Hal itu dinilai justru pekerjaan berat karena bisa jadi banyak permainan yang bersifat koruptif yang selama ini dilakukan di internal Polri.

Untuk penegakan hukum di eksternal, Kortas Tipikor diharapkan menyasar kasus besar, yakni yang melibatkan pejabat dengan posisi kunci atau dengan nilai yang besar. Kalaupun melibatkan swasta, mestinya perusahaan yang tersangkut adalah perusahaan besar. Jika hal ini konsisten dilakukan, Sugeng meyakini kepercayaan publik terhadap Kortas Tipikor akan langsung naik.

”Tinggal kita lihat, apakah lembaga yang baru dibentuk ini akan menunjukkan kinerja Polri yang bergigi atau tidak dalam pemberantasan korupsi. Sebab, selama ini pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Polri, kan, kalah jauh bila dibandingkan kejaksaan,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro