Pengusutan kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2018 ketika diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi.
10 Feb 2025 22:14 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harli Siregar mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah tiga ruangan, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM. Dalam penggeledahan selama tujuh jam itu, penyidik menyita lima dus yang berisi dokumen, handphone, laptop, serta empat soft file.
”Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ini masih penyidikan umum. Itu yang disebutkan tadi, ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-buktinya. Sebanyak mungkin bukti untuk membuat terang tindak pidana ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/26/b1798b5d-8d7a-4cd7-9aba-0770c80a99da_jpeg.jpg)
Menurut Harli, Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Ia masih enggan mengungkapkan dengan rinci dugaan korupsi yang tengah ditangani tersebut.
Harli mengatakan pada waktunya Kejagung akan menyampaikan informasi resmi kepada publik berkaitan dengan penggeledahan dan perkara yang kini tengah ditangani. Saat ini, kasus tersebut masih bersifat penyidikan umum sehingga masih dilakukan pendalaman untuk membuat terang tindak pidana korupsi tersebut.
”Ini masih penyidikan umum. Itu yang disebutkan tadi, ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-buktinya. Sebanyak mungkin bukti untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Harli.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/08/09/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-16.01.34_1628499758_jpeg.jpg)
Pengusutan kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2018 ketika diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada Pertamina sebelum melakukan ekspor.
Namun, dalam perjalanannya, Kejagung menduga adanya upaya untuk menghindari kesepakatan antara KKKS swasta dan Pertamina dalam proses jual beli tersebut.
”Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI (Kilang Pertamina Indonesia), berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya, ya,” ujar Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/02/ec7e6ccb-e636-4739-bcaf-1ba3245ee081_jpg.jpg)
Tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut dinilai telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus digantikan dengan minyak mentah hasil impor.
”Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya,” ujar Harli.
Selain menggeledah kantor Kementerian ESDM, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa 70 saksi untuk mengumpulkan keterangan, termasuk saksi ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/27/551f68ca-1789-4eb1-bc2a-4d26c2c4aaee_jpg.jpg)
”Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi, terhadap 70 saksi, dan sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” ungkap Harli.
Secara terpisah, Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya, Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
”Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul adanya kunjungan Kejaksaan Agung ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” kata Chrisnawan.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono