Sejumlah dokter mengenakan pita hitam. Mereka memprotes langkah Kemenkes yang memutasi sepihak sejumlah dokter di rumah sakit vertikal.
05 Mei 2025 10:41 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Media sosial tengah ramai dengan aksi pita hitam yang dilakukan oleh sejumlah dokter yang sebagian besar tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia. Aksi ini dipicu atas keputusan sepihak Kementerian Kesehatan yang melakukan mutasi atau pemindahan terhadap dokter spesialis anak yang bekerja di rumah sakit vertikal.
Keputusan mutasi tersebut awalnya disampaikan oleh dokter spesialis anak, Piprim Basarah Yanuarso, yang juga Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ia dipindahkan dari RSUP Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati. Pemindahan yang dilakukan terhadap dirinya tersebut dinilai tidak transparan dan akuntabel serta menyalahi aturan yang berlaku.
Dalam video pernyataan tertanggal 29 April 2025, dokter Piprim menuturkan, proses mutasi yang ditujukan kepada dirinya berlangsung mendadak dan dinilai bertentangan dengan aturan terkait manajemen ASN. Proses mutasi tersebut berlangsung tanpa komunikasi dan pemberitahuan yang transparan.
”Dalam kasus saya, tidak ada alasan mutasi yang dikomunikasikan, tidak ada pemberitahuan transparan sebelumnya,” ucapnya.
Ia menuturkan, dalam kasusnya tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada dialog, dan tidak ada klarifikasi atau persetujuannya. ”Bahkan, saya mengetahui mutasi dari teman, bukan dari jalur resmi. Jadi, saya kira ini ada prinsip pelanggaran prosedural mutasi,” kata Piprim.
Dalam kasus saya tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada dialog, tidak ada klarifikasi atau persetujuan dari saya, bahkan saya mengentahui mutasi dari teman, bukan dari jalur resmi.
Dalam video lainnya, Piprim mengungkapkan, keputusan serupa juga terjadi pada dokter anak lainnya. Pemberhentian mendadak dialami oleh dokter spesialis anak konsultan kardio anak, Rizky Adriansyah, yang tidak boleh lagi berpraktik di RSUP H Adam Malik, Sumatera Utara.
Pada Desember 2024, mutasi mendadak juga dialami oleh dokter spesialis anak subspesialis tumbuh kembang anak, Fitri Hartanto, dari RSUP Dr Kariadi Semarang ke RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta. Disebutkan pula, mutasi mendadak dialami pula oleh dokter spesialis anak konsultan hematologi onkologi, Hikari Ambara Sjakti, dari RSUP Cipto Mangunkusumo ke RSAB Harapan Kita.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/08/ce953d38-d7aa-4306-85e6-55a858a64fa9_jpg.jpg)
Atas keputusan yang dinilai tidak adil tersebut, Piprim menyampaikan, PP IDAI akan melakukan sejumlah upaya. Melalui tim hukum, IDAI akan menindaklanjuti keputusan tersebut secara hukum. Selain itu, aksi pun dilakukan dengan mengajak sekitar 5.400 anggota IDAI untuk melakukan doa bersama dalam tiga hari berturut-turut, mulai 5 hingga 7 Mei 2025.
”Kami menolak untuk melakukan demo turun ke jalan. Kami juga menolak seruan mogok masal, tidak bekerja. Pelayanan pasien emergency tetap harus dilakukan dan tidak boleh ada korban anak-anak kita yang sedang sakit,” tuturnya.
Protes terhadap keputusan yang dinilai tidak adil tersebut, lewat akun media sosial @idai_ig, para dokter juga diajak untuk melakukan aksi pita hitam. Dalam unggahan tertanggal 3 April 2025 disebutkan, keputusan mutasi sepihak dan pemberhentian mendadak terhadap sejumlah dokter anak di rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan diduga sebagai akibat dari sikap ketidaksepahaman IDAI dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan independensi kolegium kedokteran.
Dalam unggahan yang sama disampaikan pula, ”sebagai ungkapan keprihatinan atas perlakuan zhalim tersebut, kami minta kepada anggota IDAI di semua jajaran, baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta, untuk mengenakan pita hitam di lengan kanan selama satu bulan mulai 2 Mei 2025 s/d 2 Juni 2025.”
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Slamet Budiarto, Senin (5/5/2025), menuturkan, adanya sejumlah dokter yang dimutasi secara mendadak tanpa alasan yang jelas di rumah sakit vertikal amat memprihatinkan dan memberatkan. Tindakan dan keputusan dari Kementerian Kesehatan tersebut dinilai kontraproduktif dan bisa berdampak negatif terhadap layanan kesehatan di rumah sakit vertikal tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/04/05/20210405-Opini-7_web_1617628147_jpg.jpg)
Menurut dia, dokter memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang konstruktif dan masukan terkait dengan kebijakan Kementerian Kesehatan yang berpotensi merugikan pelayanan kesehatan. Mutasi dan pemberhentian mendadak terhadap sejumlah dokter ini berpotensi menciptakan situasi yang penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter dan mengganggu layanan di rumah sakit.
”Sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan dan keputusan sepihak dari Kementerian Kesehatan, PB IDI meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan mutasi dan pemberhentian terhadap dokter tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat,” tutur Slamet.
Pernyataan serupa disampaikan pula oleh Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum POGI Yudi M Hidayat disampaikan bahwa mutasi sepihak yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan telah melanggar prinsip etik dan tata kelola dalam profesi kedokteran.
Dampaknya bisa menyebabkan kerugian, mulai dari disrupsi layanan kesehatan, menghambat proses pendidikan dan produksi dokter spesialis, menurunkan kualitas dan efektivitas program studi, mengancam keberlangsungan dan pengembangan karier dokter, hingga mengurangi independensi profesi kedokteran.
”Kami mengajak seluruh sejawat dan perhimpunan terkait untuk bersatu dalam menolak praktik yang tidak etis dan tidak profesional ini. Kami menyerukan kepada semua pihak untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa kebijakan Kementerian Kesehatan selaras dengan kepentingan terbaik masyarakat dan profesi kedokteran,” tulisnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan, rotasi yang dilakukan terhadap dokter yang bekerja di rumah sakit vertikal, termasuk rotasi yang dilakukan terhadap dokter Piprim, merupakan hal yang biasa dalam organisasi. Selain dokter Piprim, disebutkan ada 12 dokter lainnya dari spesialis yang berbeda yang turut dirotasi untuk pengembangan rumah sakit Kementerian Kesehatan.
Adapun perpindahan dokter Piprim dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di RSUP Fatmawati yang saat ini hanya memiliki satu subspesialis kardiologi anak. Kehadiran dokter Piprim diperlukan untuk memperkuat dan mengembangkan layanan kardiologi anak di RSUP Fatmawati.
Aji pun menepis adanya informasi RSUP Cipto Mangunkusumo akan kekurangan tenaga pendidik dengan pemindahan dokter Piprim dari rumah sakit tersebut. RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) saat ini memiliki empat dokter subspesialis jantung anak yang aktif.
Selain itu, pasien yang sebelumnya dilayani oleh dokter Piprim di RSCM tetap bisa mendapatkan pelayanan di RS Fatmawati. ”Jarak tempuh antara RSCM dan RSF (RS Fatmawati) tidaklah jauh sehingga pelayanan kesehatan pediatrik atau anak masih bisa dilakukan,” ucapnya.
Ia mengatakan, mutasi yang dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Mutasi juga dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
”Rotasi ini bukan merupakan penghentian atau penghambatan karier dokter Piprim. Sebaliknya, penugasan ini merupakan kepercayaan untuk memperluas peran beliau dalam membangun dan mengembangkan layanan jantung anak di RSF sekaligus memperkuat layanan kesehatan anak tingkat nasional,” kata Aji.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .