Gerakan Nurani Bangsa Desak Pemerintah-DPR Batalkan Revisi UU TNI

Idealnya, menurut Gerakan Nurani Bangsa, revisi UU TNI dibahas dalam waktu yang panjang sehingga ada deliberasi gagasan dan partisipasi publik yang bermakna.

18 Mar 2025 22:04 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS - Permintaan agar pemerintah dan DPR menghentikan revisi Undang-Undang TNI terus bergulir. Kali ini, permintaan tersebut disampaikan oleh para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa. Mereka melihat revisi UU TNI tidak ada urgensinya untuk segera disahkan dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI.

"Apa apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu? Jadi, kalau kami tentu permintaannya dibatalkan (revisi undang-undangnya), bukan ditunda pengesahannya di rapat paripurna. Kami meminta dibatalkan karena tidak ada urgensinya dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas," kata Alissa Wahid, putri sulung Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, salah satu anggota Gerakan Nurani Bangsa saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Selain Alissa Wahid, tokoh lain dalam gerakan itu dan hadir saat jumpa pers adalah mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Franz Magniz Suseno, Karlina Supelli, A Setyo Wibowo, Mgr Ignatius Kardinal Suharyo, dan Pendeta Darwin Darmawan.

Suasana saat sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa berkumpul dan menyatakan sikap dalam acara Jaga TNI Dari Pelemahan Profesionalitas di Gedung Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Dalam acara ini para tokoh ini menyatakan menolak revisi UU TNI. Revisi UU TNI dinilai justru akan melemahkan profesionalitas TNI, berpotensi menimbulkan permasalahan HAM baru dalam kehidupan sesama, serta mengkhianati amanat dan kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan akan penegakan supremasi sipil sesuai amanat Reformasi. Sejumlah tokoh yang hadir dalam acara ini adalah Guru Besar Filsafat Romo Franz Magniz Suseno, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Alissa Qatrunnada Wahid, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Pdt Darwin Darmawan, Guru Besar Filsafat Karlina Supeli, Uskup Agung Ignatius Kardinal Suharyo, tokoh Nahdlatul Ulama Lukman Hakim Saifuddin,  perwakilan PGI Papua Pdt Ronald Tapilatu, pengajar STF Driyarkara Agustintus Setyo Wibowo, dan mantan komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (dari kiri ke kanan). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-3-2025

Lebih lanjut, pemerintah dan DPR diingatkan untuk tidak memaksakan agar revisi UU TNI itu disahkan sebelum Lebaran. Idealnya, revisi UU itu dibahas terlebih dahulu dalam waktu yang panjang sehingga ada deliberasi gagasan dan partisipasi publik yang bermakna.

"Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuat kebijakan, itikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada. Soalnya, kami tahu sebenarnya kami punya sejarah pembuatan kebijakan yang terburu-buru dan dilakukan tersembunyi dari masyarakat sipil," jelasnya.

Pembuatan kebijakan yang terburu-buru dan dilakukan tersembunyi di antaranya adalah Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), dan sebagainya. UU tersebut dibahas dari hotel ke hotel, disembunyikan dari masyarakat, yang kemudian hasilnya juga banyak sekali menciptakan persoalan.

Ketua PB Nahdlatul Ulama Alissa Qatrunada Wahid (tengah) saat bersama sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa berkumpul dan menyatakan sikap dalam acara Jaga TNI Dari Pelemahan Profesionalitas di Gedung Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Dalam acara ini para tokoh ini menyatakan menolak revisi UU TNI. Revisi UU TNI dinilai justru akan melemahkan profesionalitas TNI, berpotensi menimbulkan permasalahan HAM baru dalam kehidupan sesama, serta mengkhianati amanat dan kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan akan penegakan supremasi sipil sesuai amanat Reformasi. Sejumlah tokoh yang hadir dalam acara ini adalah Guru Besar Filsafat Romo Franz Magniz Suseno, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Alissa Qatrunnada Wahid, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Pdt Darwin Darmawan, Guru Besar Filsafat Karlina Supeli, Uskup Agung Ignatius Kardinal Suharyo, tokoh Nahdlatul Ulama Lukman Hakim Saifuddin,  perwakilan PGI Papua Pdt Ronald Tapilatu, pengajar STF Driyarkara Agustintus Setyo Wibowo, dan mantan komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (dari kiri ke kanan). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-3-2025

Selain diam-diam dibahas di hotel, UU juga dilakukan tanpa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut terlibat dalam pembahasan. Kelompok masyarakat sipil bahkan sulit untuk mengakses draf revisi UU TNI. Pembahasan yang terburu-buru juga tak memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk memberikan respons.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan kualitas demokrasi bangsa harus dirawat dan dijaga. Salah satunya dengan mempertahankan supremasi sipil sebagai pilar utama demokrasi.

Melihat latar belakang dan kondisi revisi UU TNI itu, Gerakan Nurani Bangsa pun menyampaikan tiga pesan utama kepada pembentuk UU.

Suasana rapat kerja Komisi I dengan unsur pemerintah antara lain Menteri Hukum, Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Agenda rapat adalah mendengarkan pandangan fraksi dan pengambilan tingkat I revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) yang diterima Kompas, Senin (17/3/2025), ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Kompas/Hendra A Setyawan

Tiga pesan utama itu adalah penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil justru akan melemahkan profesionalitas TNI. TNI akan menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya sebagai alat negara di bidang pertahanan, sesuai amanah konstitusi.

Kedua, berbeda dengan tradisi sipil yang terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi obyektif untuk mendapatkan kesepakatan saat menghadapi perbedaan dalam kelola kehidupan bersama, militer dididik ketat taat pada komando hierarkis dan berwenang melakukan kekerasan bersenjata. "Watak khas yang positif bagi organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan membunuh demokrasi," kata Lukman.

Hal tersebut tidak hanya menghilangkan partisipasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar HAM dalam menata kehidupan bersama.

Ketiga, TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini. Pengingkaran terhadap kehendak reformasi berupa penegakan supremasi sipil, akan membuat kedua institusi tersebut tercerabut dari rakyat.

Karenanya, pemerintah dan DPR tidak boleh menyusun undang-undang yang menyimpang dari amanah UUD 1945 dan ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro