”Grease the Wheels” dan Korupsi di Daerah yang Merajalela

Sesat pikir korupsi ”minyak” pelicin kekakuan birokrasi dan pemutar ekonomi terus terjadi. Kasus korupsi meningkat seiring bertambah besarnya pendapatan asli daerah.

26 Apr 2025 13:00 WIB · Opini

Oleh Neli Triana

Neli Triana (NEL)

Korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan tidak akan menjadi yang terakhir untuk kasus serupa di tingkat daerah. Bahkan disinyalir korupsi di daerah makin menggurita, terutama terjadi di negara-negara yang juga dikenal sebagai negara korup.

Tak kurang dari badan internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Bank Dunia, menyerukan agar ada langkah konkret untuk mengakhiri praktik busuk yang makin terang-terangan dilakukan dan berdampak menghambat pembangunan di semua lini tersebut.

Korupsi yang merajalela di daerah itu, antara lain ditunjukkan dari jurnal ”Dampak korupsi terhadap pendapatan daerah pada era desentralisasi fiskal di Indonesia” (2024) yang mengungkapkan korelasi antara pendapatan asli daerah dan tingkat korupsi di daerah yang bersangkutan.

Hasil riset yang dilakukan Haryono Pasang Kamase, Gilbert Pore, Muhammad Ikbal Abdullah, dan Nina Yusnita Yamin yang terbit di Integritas: Jurnal Antikorupsi tersebut meneliti dampak korupsi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di 34 provinsi di Indonesia pada rentang waktu 2017-2019. Penelitian ini mengungkapkan bahwa semakin tinggi PAD suatu provinsi, kasus korupsinya pun makin banyak.

Haryono dan ketiga rekannya meneliti data dari Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rentang waktu 2017-2019 dipilih dengan alasan pada 2017 proses pemekaran beberapa provinsi di Indonesia sudah final. Kemudian, diakhiri pada 2019 tepat sebelum pandemi Covid-19 ketika situasi masih terbilang belum ada guncangan besar. Dalam kurun tiga tahun tersebut dinilai sebagai masa kematangan desentralisasi fiskal di Indonesia, yaitu kebijakan memberikan  otonomi ekonomi yang signifikan kepada pemerintah provinsi.

Para peneliti dari Universitas Tadulako di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tersebut menemukan bahwa ada peningkatan kasus korupsi secara merata di 34 provinsi di Indonesia dari  tahun  2017  hingga  2019. Pada 2017, ada 5.945 kasus korupsi, 6.200 kasus (2018), dan 6.138 kasus (2019).

Kalimantan Timur tercatat sebagai provinsi dengan kasus korupsi terendah, yaitu 13 kejadian pada 2018. Namun, setahun kemudian meningkat berkali lipat menjadi 166 kasus. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus korupsi terbanyak, yaitu 893 kasus pada 2019 saja.

Sesuai data KPK tahun 2023, kasus korupsi yang terverifikasi menurun dari tahun 2018 ke tahun 2019 karena lembaga antirasuah itu mengalihkan fokus dari penindakan ke pencegahan. Hanya saja, kasus yang belum terverifikasi pada 2019 tetap tinggi, yaitu 6.804 kasus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman (baju tahanan) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (15/4/2025).

Haryono dan rekannya berpendapat bahwa korupsi, termasuk di dalamnya suap-menyuap juga tilap-menilap, anggaran daerah dipahami secara keliru sebagai grease the wheels yang mengatasi birokrasi rumit. Dengan adanya ”pelumas” ini, ekonomi daerah berjalan dan PAD pun meningkat.

Akan tetapi, hal sebaliknya dapat pula terjadi. Jika pembangunan dilakukan sesuai aturan, termasuk investasi yang melibatkan swasta atau pihak lain, maka PAD dapat diterima jauh lebih besar. Program pemerintah dapat bergulir lebih cepat dan kesejahteraan seluruh warga yang menjadi tujuan pembangunan dapat tercapai dalam waktu lebih pendek.

Pelumas ekonomi

Sayangnya, negara-negara yang ditengarai masih miskin ataupun dalam proses berkembang memang lekat dengan praktik korupsi yang menggurita. Hal ini terjadi karena di negara-negara tersebut rata-rata memiliki sistem birokrasi yang rumit dan tidak efektif. Korupsi kemudian menjadi praktik umum dengan alasan unyuk mengatasi kerumitan tersebut. ”Main mata” dengan para aparatur sipil negara pun diterima menjadi cara lumrah mengatasi ketidakefektifan birokasi.

Program Pembangunan PBB (UNDP) bersama Bank Dunia telah mengkhawatirkan hal tersebut sejak lama. Indonesia menjadi salah satu negara yang dibelit kasus korupsi di semua tingkat pemerintahan dulu sampai sekarang.

Indeks persepsi korupsi di Asia Tenggara pada tahun 2024 di laman Statista menunjukkan Indonesia berada di bawah Singapura, Malayisa, Vietnam, dan Timur Leste. Meskipun masih lebih baik daripada Thailand, Filipina, Laos, Kamboja, dan Myanmar, posisi Indonesia tetap tidak dapat dibanggakan.

”Corruption, Manufacturing Plant Growth, and the Asian Paradox: Indonesian Evidence” (2010), jurnal yang ditulis Virginie Vial dan Julien Hanoteau menjelaskan tentang korelasi antara kerumitan birokasi dan tumbuh suburnya praktik korupsi di Indonesia. Paradoks itu berlangsung sejak lama dan tak jua menemukan cara ampuh untuk menghentikannya.

Vial dan Hanoteau meneliti dengan menggunakan data panel dari industri manufaktur Indonesia selama era Soeharto (1975-95). Mereka mendapatkan hasil bahwa korupsi di tingkat industri manufaktur berdampak terhadap pertumbuhan output dan produktivitas. Hasil riset itu mendukung hipotesis bahwa korupsi menjadi grease the wheels atau pelumas pada kegiatan ekonomi. Hal tersebut merupakan praktik yang cukup biasa di negara Asia dan disebut sebagai pandangan paradoks Asia.

Keduanya menemukan bahwa korupsi, yang diukur sebagai suap dan pembayaran pajak tidak langsung, memiliki efek positif dan signifikan secara statistik terhadap pertumbuhan industri. Efek ini bertahan selama seluruh periode, yang menunjukkan peningkatan dalam kemanjuran sistem suap dan penguatan kontrak jangka panjang antara perusahaan dan pemerintah. Akibatnya, semua pihak memahami bahwa praktik korupsi adalah hal lumrah dan justru menjadi penjamin perekomonian terus berputar serta memberi keuntungan hingga ke tingkat individu.

Riset Vial dan Hanoteau tetap relevan hingga saat ini. Praktik korupsi sudah sedemikian mengakarnya sehingga ketika sekarang digitalisasi diadopsi dalam sistem layanan publik dengan mengedepankan transparansi dan efisiensi, di sana sini tetap terjadi kebocoran yang memungkinkan praktik kongkalikong, suap-menyuap dan tilap-menilap tetap berlangsung. Kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan adalah salah satu contoh terbarunya.

Menyadarkan publik

Masyarakat umum selama ini ikut terbawa dan terlibat dalam pusaran korupsi karena telah dibiasakan sejak generasi-generasi pendahulunya. Warga melihat korupsi sebagai bagian dari keseharian hidupnya. Meskipun secara sadar dan logis memahami korupsi adalah tindakan keliru, tetap tidak bisa menghentikannya, seperti kebiasaan memberi uang ke petugas saat mengurus administrasi kependudukan, membuat SIM, dan lainnya. Untuk itu perlu kampanye yang masif sampai ke tingkat pendidikan dasar demi menyadarkan publik bahwa korupsi sangat merugikan.

UNDP dalam laporannya ”Promoting Transparent and Corruption-Free Cities” (2017) menyatakan, korupsi menguras dan mengalihkan dana publik dari pembangunan daerah. Di tingkat daerah, korupsi dapat memengaruhi akses ke kesehatan dan pendidikan, menghambat akses ke semua warga untuk mendapat kesempatan yang sama di berbagai fasilitas atau layanan publik, dan pastinya memperlambat realisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Pemerintah perkotaan sangat rentan terjangkit korupsi karena merupakan bagian dari jaringan kekuasaan yang ketat. Sementara peran utama pemerintah kota atau daerah adalah memberikan layanan publik dan perizinan dasar, mengelola perusahaan milik daerah, dan pengadaan produk dan layanan.

Kalaupun ada uang hasil korupsi yang menetes hingga ke tingkat individu, nilainya jauh lebih kecil dibandingkan yang didapatkan jika pembangunan berjalan tanpa praktik haram itu. Korupsi yang langgeng meningkatkan risiko negatif jangka panjang yang signifikan, termasuk melemahnya institusi, terkikisnya kepercayaan publik, dan berlanjutnya ketimpangan. Dibandingkan dengan kawasan tanpa atau tingkat korupsi rendah, suatu kota ataupun negara yang masih mempraktikkan grease the wheels bisa tertinggal 10 tahun, 20 tahun, 50 tahun, bahkan lebih. Coba saja membandingkan Indonesia dengan Singapura atau Malaysia, lihat pula tingkat kemajuan kota utama di ketiga negara.

Agar tidak terus berkubang dalam lumpur korupsi, cara paling ampuh memeranginya adalah dengan jangan lelah memperbaiki sistem administrasi publik, proses yang transparan dan akuntabel, serta layanan umum yang terbuka dan responsif. Hanya dengan hal tersebut, pemerintah daerah dapat mengubah cara warga berhubungan dengan pemerintah dan mengakses layanan penting secara mendasar.

Kota-kota yang menjadi pusat kemajuan teknologi dapat menempatkan diri sebagai pelopor berkembangnya sistem pengawasan kinerja pemerintah secara digital dan transparan. Wakil rakyat ataupun lembaga swadaya masyarakat bersama pemerintah daerah juga individu-individu warga sama-sama bisa memanfaatkan teknologi untuk saling mengawasi, mengkritisi, dan bergerak menuju daerah minim korupsi.  

Katakan tidak pada korupsi. Hukuman berat bagi koruptor. Miskinkan koruptor. Transparansi harga mati. Semua itu slogan yang baik dan akan jauh lebih baik jika benar-benar diterapkan.

Yang lebih mendasar untuk menilai kesiapan kita menjadi antikorupsi adalah mempertanyakan apakah kita benar-benar siap meninggalkan budaya grease the wheels atau masih menjadi bagian yang menikmati keuntungan sesaat itu?


Kerabat Kerja

Penulis:

Neli Triana
 | 

Editor:

Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari