Gugatan Hasil PSU,  Peringatan bagi Penyelenggaraan Pilkada

Adanya gugatan sengketa hasil PSU  Pilkada 2024 menandakan masih ada persoalan dalam penyelenggaraan pemilihan ulang.

15 Apr 2025 21:47 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Pengajuan gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 tahap I dan II ke Mahkamah Konstitusi menandakan penyelenggaraan pilkada belum memuaskan semua pihak. Oleh karena itu, para penyelenggara pemilu harus bekerja optimal agar PSU pada tahap selanjutnya berjalan dengan baik dan tanpa pelanggaran.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa (15/4/2025) pukul 20.00 WIB, sudah ada pengajuan permohonan perselisihan hasil PSU pilkada untuk tujuh daerah. Ketujuh daerah tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah), Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Buru (Maluku), dan Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pertimbangan pemohon menggugat hasil PSU di tujuh daerah tersebut.

KPU tidak mempersoalkan adanya gugatan sengketa hasil PSU itu karena merupakan hak semua peserta pilkada yang harus dihormati. KPU menyerahkan sepenuhnya keputusan terhadap gugatan tersebut kepada MK.

Anggota Badan Pengawas Pemilu melaksanakan monitoring proses cetak, sortir dan pelipatan surat suara untuk pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 pada 9 April 2025.

Hal yang pasti, kata August, para penyelenggara pemilu telah mempersiapkan PSU dengan baik demi melaksanakan putusan serta pertimbangan hukum MK sebelumnya. ”Nanti tentu akan berlaku mekanisme di MK yang tentu akan kami ikuti. Bagaimanapun, kami sebagai penyelenggara sudah berusaha menyiapkan PSU sesuai perintah MK,” kata August saat ditemui dalam Tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa.

PSU, lanjut August, bisa saja diulang kembali atas putusan dari MK. Namun, dia berharap hal itu tidak terjadi sehingga kepala daerah bisa dilantik dan roda pemerintahan bisa berjalan.

”Kami tidak bisa berandai-andai. Sebab, proses di MK belum selesai. Ini juga baru diajukan, jadi kami lihat dulu. Namun, apa pun perintah dari MK akan dilakukan oleh KPU,” tuturnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afiffuddin (kiri) berdiskusi sejenak dengan komisioner KPU Idham Kholik di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025). Rapat koordinasi ini untuk membahas teknis penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Penyelenggaraan PSU ulang Pilkada 2024 di 24 daerah ini berdasarkan hasil putusan MK pada persidangan PHPU Pilkada 2024. Berdasarkan Putusan MK, terdapat 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, yang terdiri dari 14 daerah melaksanakan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS) dan 10 daerah melaksanakan PSU hanya di beberapa TPS. Penyelenggaraaan PSU ini akan dilakukan mulai Maret hingga Agustus yang jadwalnya disesuaikan dengan jangka waktu maksimal penyelenggaraan berdasar putusan MK ditetapkan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-3-2025

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyatakan, keberatan yang diajukan para peserta PSU ini merupakan hak yang bersangkutan. Namun, Bawaslu telah menyiapkan argumen untuk menghadapi permohonan gugatan tersebut.

”Kami tidak bisa berkomentar sama sekali mengenai hal tersebut (PSU). Semuanya diserahkan kepada MK, dan akses terhadap keadilan tetap dibuka,” ujarnya.

Pembelajaran

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta memandang, gugatan terhadap PSU merupakan peringatan bagi proses pemilihan ulang yang terjadi. Apa yang diputuskan oleh MK seharusnya menjadi peringatan dan pembelajaran bagi penyelenggaraan pemilihan umum.

Salah satu pembelajaran bagi penyelenggaraan PSU kali ini adalah politik uang yang masih cukup kuat. Menurut Kaka, pelanggaran ini menjadi salah satu alasan bagi protes terhadap hasil PSU. Bahkan, peluang pemilihan ulang kembali bakal terbuka jika pelapor memiliki bukti kuat.

”Memang dalam pembuktian, politik uang ini agak susah. Namun, jika ada bukti kuat dan tidak bisa dibantah, bisa saja ada PSU dua kali. Nah, hal-hal tersebut harus menjadi pembelajaran, tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi untuk semuanya,” kata Kaka.

Kaka juga berharap PSU cukup digelar satu kali sehingga proses pilkada bisa segera tuntas. Pihak termohon, dalam hal ini penyelenggara PSU, harus menyiapkan dokumen dan argumennya agar tidak kalah ketika ada fakta-fakta yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan nanti.

”Kadang-kadang, pihak termohon ’kalah’ karena ketidaksiapan untuk menjawab ketika ada fakta dari pemohon. Dari dalil-dalilnya, kemudian tidak terjawab sehingga permohonan pemohon menjadi dikabulkan sebagian atau seluruhnya oleh MK,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto