Gugatan Tina-Ihsan Tak Diterima MK, Andi Sumangerukka-Hugua Pimpin Sultra

MK menyatakan tak menerima gugatan Tina-Ihsan terkait Pilgub Sultra. Pasangan Andi Sumangerukka-Hugua pun bakal segera dilantik menjadi Gubernur-Wagub Sultra.

05 Feb 2025 09:07 WIB · Nusantara

Oleh Saiful Rijal Yunus

KENDARI, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi menyatakan, gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara yang diajukan pasangan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, pasangan Andi Sumangerukka-Hugua yang meraih suara terbanyak dalam pilkada bakal memimpin Sultra.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sultra itu teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidang putusan sengketa Pilgub Sultra itu dibacakan pada Selasa (4/2/2025) malam. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor empat, yaitu Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon perihal keterpenuhan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sebelum sidang putusan ini, LM Ihsan Taufiq Ridwan mencabut permohonan secara sepihak. Namun, MK menolak penarikan itu karena permohonan ini diajukan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur. Surat pencabutan kuasa dan penarikan permohonan juga tak dilakukan sebagaimana mestinya karena hanya disampaikan kepada MK tanpa disampaikan kepada kuasa hukum.

KPU Sulawesi Tenggara menetapkan rekapitulasi perolehan suara di Pilgub 2024, Minggu (8/12/2024). Sebanyak 1,5 juta pemilih menyalurkan hak pilih di pilgub kali ini,

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, dalam perkara ini, MK berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Gubernur Sultra.

MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pilgub Sultra. Oleh karena itu, MK menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan ini pada pemeriksaan persidangan lanjutan.

Arsul menjelaskan, selisih perolehan suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Sultra 2024 adalah 22.194 suara. Hal itu sebagaimana syarat 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Sultra sebanyak 1.479.591 suara.

Sementara itu, perbedaan perolehan suara antara Tina-Ihsan dengan pasangan Andi Sumangerukka-Hugua yang meraih suara terbanyak adalah 466.810 suara atau 31,55 persen. Tina-Ihsan meraih 308.373 suara, sedangkan Andi-Hugua meraih 775.183 suara.

Dengan demikian, selisih perolehan suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen tersebut. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Arsul.

Para pihak yang berperkara meninggalkan ruangan sidang seusai sesi pertama Sidang Putusan Dismissal PHPU Pilkada 2024 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Pada sesi pertama sidang ini MK menggelar 58 perkara PHPU Pilkada 2024. Dari 58 perkara yang disidangkan pada sesi pertama tersebut MK memutuskan 6 perkara PHPU yang lanjut dalam tahap sidang pembuktian. Keenam perkara sengketa PHPU Pilkada 2024 tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur. Mahkamah Konstitusi membagi beberapa sesi sidang putusan dismissal terkait 310 perkara PHPU Pilkada 2025, yaitu Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 4-2-2025

Selain itu, dalil adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sultra serta pelanggaran administratif dan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif di 13 kabupaten/kota di Sultra telah terbantahkan. Hal itu diketahui setelah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam perkara ini.

“Bukti-bukti lain yang diajukan pemohon berupa foto dan video dinilai terlalu sumir untuk membenarkan adanya dugaan politik uang dimaksud. Bukti-bukti yang diajukan oleh tidak cukup meyakinkan terjadinya pelanggaran berupa money politic yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga dapat mempengaruhi perolehan hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024,” ungkap Arsul.

Dalam petitumnya, pasangan Tina-Ihsan memohon agar paslon Andi Sumangerukka-Hugua didiskualifikasi. Selain itu, Tina-Ihsan juga meminta agar dilaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sultra pada semua tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten/kota di Sultra dengan hanya diikuti tiga paslon tanpa pasangan Andi Sumangerukka-Hugua.

Sebanyak 62 pasangan calon akan mengikuti Pilkada Serentak di 17 kabupaten/kota dan provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagian wajah kandidat masih memenuhi salah satu sudut kawasan Tugu Religi Kendari, seperti terlihat pada Kamis (26/9/2024). Meski KPU telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga, pihak berwenang belum melakukan penertiban baliho yang memenuhi sisi kota.

Menanggapi putusan ini, Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengajak seluruh elemen masyarakat di provinsi itu menjaga kebersamaan dan kondusivitas wilayah. Semua pihak juga diminta mengedepankan semangat persatuan untuk membangun daerah.

Andap menambahkan, semua pihak juga harus menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum terkait perselisihan hasil pilkada. “Proses hukum di MK menjadi bagian yang penting untuk dipahami dan menjadi proses penyelesaian sengketa pilkada. Mari kita bangun daerah dengan semangat persatuan dan kebersamaan,” tuturnya.

Selain gugatan Pilgub Sultra, sebanyak sembilan permohonan sengketa pilkada lain di Sultra juga telah diputuskan oleh MK. Sembilan daerah tersebut adalah Kota Baubau, Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kendari, dan Buton Selatan. Semua gugatan itu ditolak oleh MK. Adapun pelantikan kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan akan mengikuti jadwal pemerintah.

Quote

Proses hukum di MK menjadi bagian yang penting untuk dipahami dan menjadi proses penyelesaian sengketa pilkada. Mari kita bangun daerah dengan semangat persatuan dan kebersamaan


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari