Guru Berkualitas dan Sejahtera Kunci Pendidikan Bermutu

Pendidikan bermutu untuk semua jadi komitmen pemerintah. Hal ini perlu didukung dengan guru berkualitas dan sejahtera yang mumpuni dalam melayani siswa.

24 Des 2024 16:41 WIB · Nasional

Oleh Ester Lince Napitupulu

JAKARTA, KOMPAS — Pengadaan dan pemerataan guru berkualitas menjadi salah satu isu penting yang menjadi perhatian pemerintah. Keberadaan guru-guru berkualitas dan sejahtera menjadi kunci terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua.

Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Ferry Maulana Putra, Selasa (24/12/2024), mengatakan, pemerataan guru masih menjadi tantangan. Hal ini akan dilakukan dengan kebijakan redistribusi guru untuk mengatasi kesenjangan pendidikan yang ada.

Menurut Ferry, terdapat kekhawatiran bahwa banyak guru yang ditempatkan di sejumlah daerah tidak memiliki kualifikasi yang memadai sehingga berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan siswa. ”Untuk masalah pemerataan guru, kami memandang perlu adanya penugasan dengan pola redistribusi,” ujarnya.

 

Peningkatan mutu dan profesionalisme guru lewat pendidikan profesi guru (PPG) bagi 600.000 guru sudah ada dalam sistem pendidikan, tetapi belum disertifikasi, akan dipercepat. Undang-Undang Guru dan Dosen terabaikan karena guru yang sudah eksis belum semuanya menjalani PPG untuk mendapatkan sertifikasi. Kuotanya terbatas setiap tahun dan banyak guru belum memenuhi syarat kelulusan D-4/S-1.

Setelah PPG bagi guru selesai dilaksanakan, ujar Ferry, program PPG prajabatan akan diadakan untuk para calon guru. ”Polanya adalah memberikan kesempatan PPG melalui beasiswa selama satu tahun. Mereka akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan daerah. Ini adalah langkah yang akan meringankan semua pihak, termasuk para murid, karena guru yang sudah bersertifikat akan lebih siap dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Quote

Selama ini guru-guru swasta umumnya memperoleh penghasilan rata-rata di bawah kebutuhan hidup yang layak.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendukung komitmen Kemendikdasmen untuk lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Karena itu, pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai bagi semua lapisan masyarakat harus dilaksanakan, terutama di daerah-daerah terpencil.Secara terpisah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu menekankan pentingnya memastikan semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang atau status sekolah mereka. ”Tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Fajar.

Pemerintah, tambah Fajar, meluncurkan sejumlah program, seperti Program Indonesia Pintar, dan beasiswa untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi anak-anak Indonesia. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

single

Menurut Fajar, Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri agar guru-guru swasta yang telah diangkat menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dapat kembali mengajar di sekolah asalnya. Selain itu, kebijakan baru terkait beban mengajar guru juga telah disiapkan.

Fajar menjelaskan bahwa kewajiban 24 jam mengajar per minggu tidak lagi harus dilakukan sepenuhnya di dalam kelas. Guru dapat memenuhi jam tersebut melalui tugas tambahan, seperti mendampingi siswa atau kegiatan kemasyarakatan di luar sekolah.

Tuntutan guru swasta

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Moh Fatah meminta pemerintah serius mendukung kesejahteraan dan mutu guru di sekolah-sekolah swasta. PGSI bersama koalisi organisasi profesi guru  memberikan sejumlah rekomendasi terkait skema kebijakan peningkatan kesejahteraan guru-guru swasta (non-ASN) yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada puncak Hari Guru Nasional 2024.

Menurut Fatah, guru swasta meminta agar program inpassing/penyetaraan bagi guru-guru swasta (non-ASN) dibuka kembali. Ini penting agar kenaikan kesejahteraan guru-guru swasta (non ASN) melalui tunjangan profesi/sertifikasi berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan Pasal 16 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di sini disebutkan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (guru non-ASN) diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Aksi guru honorer menuntut kesejahteraan di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Guru-guru lulus nilai minimal atau passing grade dari sekolah negeri dan swasta yang datang dari sejumlah daerah berunjuk rasa di depan kantor DPR RI. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ada sekitar 193.954 guru yang telah lulus nilai minimal. Namun, hanya sekitar 127.186 guru saja yang mendapat penempatan/formasi. Masih ada 66.768 guru yang hingga hari ini belum mendapat formasi. Ivan Dwi Kurnia Putra Kamis 24-11-2022

Fatah menambahkan, PGSI mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden untuk memberikan bantuan cash transfer kepada guru-guru swasta/non-ASN mulai tahun 2025. ”Kami berharap bantuan cash transfer diberikan kepada semua guru swasta, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi. Selama ini guru-guru swasta umumnya memperoleh penghasilan rata-rata di bawah kebutuhan hidup yang layak. Mereka kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pengembangan profesinya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sosial keluarganya,” tuturnya.

Bantuan cash transfer kepada semua guru swasta diberikan sebesar Rp 2 juta per orang per bulan selama 13 bulan ditambah dengan tunjangan hari raya. ”Kami berharap agar guru-guru swasta atau non-ASN mulai dari jenjang lembaga pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, sampai SMA/SMK/MA yang sudah mengajar sedikitnya tiga tahun di sekolah/madrasah swasta dan sudah disertifikasi serta inpassing dapat diberikan afirmasi untuk diangkat otomatis sebagai ASN P3K yang ditempatkan pada sekolah asal masing-masing,” ujar Fatah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Ester Lince Napitupulu
 | 

Editor:

Aloysius Budi Kurniawan