Guru Honorer ”Siluman” Mencurangi Seleksi (9)

Guru honorer ”siluman” dengan leluasa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mereka memanfaatkan celah kelonggaran validasi data.

19 Nov 2024 06:30 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

Oleh Fajar Ramadhan, Aditya Diveranta, Johanes Galuh Bimantara, Harry Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Sistem seleksi guru honorer dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dengan mudah dicurangi. Guru-guru yang tidak pernah mengajar, atau guru ”siluman”, dapat lulus seleksi PPPK. Nama mereka tetap tercantum dalam sistem sebagai guru aktif.

Keberadaan guru honorer siluman itu terungkap dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Nama mereka muncul di Dapodik diduga atas bantuan kepala sekolah, operator sekolah, hingga operator di dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota.

Operator adalah orang yang mempunyai akses pada sistem Dapodik. Operator sekolah berperan mengunggah surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer dari kepala sekolah. SK inilah yang terindikasi berisi informasi palsu. Pada kasus lain, SK pengangkatan bisa diperoleh guru dari kepala dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota.

Modus Guru Honorer Siluman

Tim Investigasi Harian Kompas mengungkap adanya guru honorer siluman pada seleksi guru honorer 2023 dan terindikasi terulang di tahun 2024. Adapun pelaku yang mencurangi sistem ini ada di Provinsi Jambi, Sumatera Utara, Banten, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Kabupaten Kerinci, Jambi, Kompas melacak jejak kecurangan pada peserta yang lulus seleksi PPPK tahun 2023. Salah satu guru berinisial KA diketahui baru mengajar di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, beberapa hari sebelum masa pendaftaran. Seleksi PPPK dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023. Sementara KA baru mengajar pada September 2023.

Tim melacak jejak kecurangan KA di SD negeri tempat ia mengajar. Di daftar nama guru bulan Agustus 2023, nama KA tidak tercatat. Namanya juga tidak tercantum pada bagan struktur organisasi sekolah pada tahun ajaran 2021/2022.

Tidak pernah mengajar

Kepala sekolah berinisial LA membenarkan bahwa KA tidak pernah mengajar di sekolah itu sejak Februari 2023. Namun, nama KA aktif sebagai guru honorer di Dapodik. ”Dia ditugaskan di tempat lain, tapi honornya tetap di sekolah sini. Kami tidak berani menghapus datanya,” kata LA.

Kompas mendapatkan daftar nama pegawai non-ASN Kabupaten Kerinci. Nama KA terdaftar sebagai staf Bagian Umum dan Keuangan, bukan sebagai guru honorer di SD Negeri.

Saat dikonfirmasi, KA menyebut dirinya diperbantukan sebagai ajudan Bupati Kerinci periode 2014-2024. Di masa tugasnya, ia mendaftar sebagai guru honorer di SD negeri tahun 2019, tetapi tidak pernah mengajar sebelum September 2023. ”Setelah habis masa jabatan Bapak (Bupati), saya mengajukan jadi guru honorer,” kata KA.

Dari dua dokumen yang berbeda, KA terdaftar sebagai guru honorer SD Negeri sekaligus menjadi ajudan Bupati pada tahun 2022.

Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi, dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kerinci Affan menyebutkan, peserta yang berhak mengikuti seleksi PPPK artinya telah memenuhi syarat. Terkait guru yang tidak pernah mengajar tetapi terdaftar di Dapodik mesti ditinjau lagi.

Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejumlah orang yang tercatat sebagai guru honorer dalam sistem Dapodik justru bekerja di instansi lain. Ironisnya, mereka berhasil lulus sebagai guru PPPK.

DI (36), pegawai honorer teknis, tercatat sebagai guru di sebuah SD negeri di Kecamatan Hinai, Langkat, pada sistem Dapodik per 2 September 2024. Merujuk pada data guru di SD negeri itu dari Juni hingga Desember 2023, DI tidak pernah hadir sebagai guru pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan.

Ia juga tak tercatat dalam daftar guru SD negeri itu yang ditandatangani kepala sekolah per 26 Januari 2024. Begitu pula pada dokumen pembagian tugas guru per 5 Januari 2023, tidak tercantum nama DI.

Salah satu tangkapan layar dokumen yang menandakan DI (36) ada di dalam daftar hadir guru SD Negeri 056010 Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, namun tidak diceklis sepanjang bulan Januari 2024. Foto diambil di Jakarta, Selasa (13/11/2024).

Hal ini dikuatkan dengan kesaksian NA, guru honorer di SD negeri di Kecamatan Hinai. Ia tidak pernah melihat kehadiran DI sepanjang tahun 2023. Baru awal tahun 2024 beredar surat penempatan DI sebagai guru pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan di sekolah tersebut. Akhir Januari 2024, NA baru melihat kehadiran DI.

Pegawai dinas PU

Kami mendapatkan sejumlah dokumen yang menandakan DI bekerja di instansi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Langkat. Nama DI muncul di Pendataan Tenaga Non-ASN dan Tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II di Pemkab Langkat per 5 Oktober 2022. Di dokumen itu, DI tercatat sebagai operator komputer dinas PU dengan masa kerja 5 tahun 7 bulan.

Quote

Kadang dia dua kali, kadang satu kali seminggu. Apa enggak boleh?

Saat ditemui di SD negeri Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Senin (21/10/2024), DI membantah pernah bekerja di Dinas PUPR Langkat. Lelaki gempal ini mengaku selama ini ia mengajar. ”Itu, kan, asumsi orang. Enggak, belum pernah (kerja di dinas PU). Ya, memang saya mengajar," kata DI.

Salah satu dokumen yang menandakan DI (36) tercatat sebagai operator komputer di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto diambil di Jakarta, Selasa (13/11/2024).

Kasus serupa terjadi pada SDP (39). Lulusan PPPK guru tahun 2023 ini diduga tidak mengajar sebagai guru di sekolah yang seharusnya, yakni di SD negeri di Buluh Kumpal, Kecamatan Kutambaru, Langkat.

Sementara nama SDP tercantum di dokumen Pendataan Tenaga Non-ASN dan Tenaga Eks THK II di Langkat seperti DI. SDP tercatat sebagai operator komputer di Dinas Pendidikan Langkat dengan masa kerja tujuh tahun enam bulan hingga Oktober 2022. Jejak SDP di dinas pendidikan terlihat dari jadwal monitoring penggunaan dana BOS tingkat SD di Kecamatan Babalan, Langkat.

Ketika ditemui, SDP mengaku bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Namun, dia menjalankan kewajiban sebagai guru honorer SD negeri di Buluh Kumpal hanya pada hari Sabtu. ”Pernah (di dinas pendidikan), saya enggak memungkiri. Di dinas itu ada off-nya. Saya bilang, kalau mengajar mata pelajaran pas hari Sabtu,” kata SDP, Selasa (22/10/2024).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi mengetahui kiprah SDP sebagai tenaga honorer di sana. ”Kadang dia dua kali, kadang satu kali seminggu. Apa enggak boleh?” ucap Saiful.

Caption : Kondisi jalanan menuju daerah Buluh Kumpal, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang rusak parah, seperti terlihat, Selasa (22/10/2024). SDP, salah satu guru terduga honorer siluman, tercatat mengajar di salah satu SDN di Buluh Kumpal sedangkan rumahnya ada di Stabat, pusat kota Langkat, yang perlu waktu tempuh 4 jam sekali jalan.

Di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, beberapa nama guru lolos uji publik pertama seleksi guru PPPK. Padahal, nama-nama tersebut tidak pernah mengajar di sekolah. Diduga kuat ada pihak yang membantu memasukkan nama-nama itu agar lolos seleksi.

”Kami menerima informasi tiga nama (guru honorer siluman),” ucap anggota Komisi IV DPRD Timor Tengah Selatan, Albinus Kase. Ketiganya sebelumnya tercatat sebagai guru honorer pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Fatukopa. Inisial mereka MLT, YIK, dan AT.

Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng, meyakini temuan kecurangan seleksi guru PPPK hanya sebagian kecil dari yang mestinya terungkap. ”Itu hanya puncak dari gunung es karena kecurangannya massal dan sistemik,” ujar Robert.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Fajar Ramadhan, Aditya Diveranta, Johanes Galuh Bimantara, Harry Susilo
 | 

Editor:

Harry Susilo, Andy Riza Hidayat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul