Guru Kian Terancam, Usulan RUU Perlindungan Guru Mencuat

Profesi guru sudah dilindungi dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, keduanya dirasa belum cukup.

12 Nov 2024 18:27 WIB · Nasional

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diseret ke ranah hukum karena dituduh berlebihan saat mendisiplinkan murid mengungkit urgensi pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru. Aturan yang selama ini ada dianggap belum bisa melindungi kerja profesi guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan berbagai pihak untuk membentuk UU Perlindungan Guru. Namun, dia menegaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya sudah mencakup upaya negara melindungi profesi guru.

”Sebenarnya sudah ada pasal-pasal yang mengatur perlindungan guru baik secara profesi maupun dalam keamanan dan juga jaminan yang berkaitan dengan profesi guru,” kata Mu'ti seusai audiensi dengan Kepolisian Negara RI di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Pada Pasal 39 dalam UU No 14/2005 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, organisasi profesi, hingga satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan itu meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Quote

Tentunya kita berharap semua bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu.

Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak murid, orangtua murid, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Selain itu, ada pula UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang turut melindungi guru.

Kedua instrumen hukum ini, kata Mu’ti, harus ditegaskan pada implementasinya. Oleh karena itu, Kemendikdasmen bersama dengan DPR akan merevisi keduanya agar lebih kuat menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah. Masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkannya.

”Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukkan yang diperintahkan kedua undang-undang ini atau perlu membuat undang-undang yang baru,” ucapnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers setelah keduanya melakukan audiensi terkait penguatan kerjasama antarkedua instansi pada isu pendidikan dasar dan menengah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengungkapkan, revisi UU Sisdiknas akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Undang-undang yang sudah berusia 20 tahun ini akan dirombak dan disesuaikan dengan kondisi hari ini agar relevan dan semakin kuat melindungi warga sekolah.

Hetifah menyebut revisi ini pun bisa memakan waktu karena perlu disesuaikan dengan beberapa aturan lain, di antaranya UU No 14/2005, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No 18/2019 tentang Pesantren. Proses revisi juga akan menyesuaikan dengan Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

”Undang-undang ini sebenarnya sudah cukup kuat, tetapi perlu disosialisasikan dan diterapkan pada saat ada guru-guru yang menghadapi masalah itu bisa digunakan sebenarnya sebagai payung hukum untuk melindungi mereka,” kata Hetifah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebutkan, perlindungan guru juga telah diperkuat melalui Keputusan Dirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas. Dalam aturan itu diamanatkan untuk dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan.

Satgas ini salah satu tugasnya ialah memberikan advokasi nonlitigasi berupa pendampingan melalui konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan atas permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual.

”Hanya tinggal masalah implementasi, nanti kami akan memperkuat lagi sosialiasi dalam tahap ini,” kata Nunuk.

Infografik-Persentase Guru Layak Mengajar* Menurut Jenjang Pendidikan Tahun 2021 *** Local Caption *** Infografik-RISET-Persentase Guru Layak Mengajar* Menurut Jenjang Pendidikan Tahun 2021

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan akan memperkuat para polisi agar bertindak lebih bijak pada kasus yang melibatkan guru, murid, dan warga sekolah lain. Polri sebagai penegak hukum lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus-kasus hukum di sekolah.

”Manakala terjadi permasalahan-permasalahan bisa dilakukan hal-hal yang bersifat restoratif. Tentunya kita berharap semua bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu,” kata Listyo.

Terkait kasus Supriyani, Listyo berjanji akan memecat anak buahnya jika terbukti ada upaya pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada guru tersebut. Polri juga telah berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) agar kasus yang sudah berlanjut ke pengadilan ini menjadi adil untuk semua pihak.

Polisi mengajar

Dalam pertemuan dengan Abdul Mu’ti kali ini, Listyo menekankan bahwa Polri juga akan turut terlibat membantu di sektor pendidikan, salah satunya melalui program polisi mengajar. Dalam program ini, para personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang berada hingga daerah pelosok akan masuk ke masyarakat, khususnya pelajar.

Bhabinkamtibmas bisa memberikan edukasi dan bimbingan terkait berbagai aspek kepada para remaja dan anak-anak kepada pelajar. Ini ditujukan agar generasi muda bisa terhindar dari tindak tawuran, bahaya narkotika, hingga judi online yang semakin menjadi penyakit masyarakat.

”Tadi saya dengan Pak Menteri sepakat, generasi muda harus betul-betul bisa kita persiapkan dengan baik,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Aloysius Budi Kurniawan