Kualitas pendidikan diharapkan lebih merata dengan penempatan guru ASN PPPK di sekolah swasta. Ini juga akan mengembalikan guru-guru yang eksodus ke sekolah negeri.
16 Des 2024 09:45 WIB · Nasional
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperbolehkan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mengajar di satuan pendidikan swasta. Distribusi guru aparatur sipil negara ini diharapkan jadi solusi pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) Mohammad Fatah, yang dihubungi dari Jakarta, Senin (16/12/2024), mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.
Selama ini seleksi ASN PPPK telah membuat guru-guru di sekolah swasta mengundurkan diri demi mengejar status ASN PPPK, lalu berpindah mengajar ke sekolah negeri.
Guru-guru ASN mulai tahun 2025 dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta.
Bagi guru yang diangkat menjadi PPPK, ini tentu anugerah. Namun, bagi sekolah swasta, mereka akan kekurangan guru. Sementara tak mudah untuk merekrut guru dari lulusan sarjana pendidikan karena terbentur soal tawaran gaji minim, sekadar sesuai upah minimum regional (UMR), atau justru di bawah UMR.
”Kami menyambut baik kebijakan ini. Kalau tidak ada kebijakan tersebut, sekolah swasta akan ditinggal guru-guru terbaiknya, hanya pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas,” kata Fatah.
Regulasi yang diharapkan Fatah adalah sekolah swasta tetap harus diberikan otoritas untuk mengelola sumber daya manusia di sekolahnya, termasuk mengelola guru-guru berstatus ASN PPPK. Selain itu, pengelola sekolah swasta bisa mengajukan kebutuhan guru kepada pemerintah untuk mengisi kekosongan guru di sekolah swasta.
”Meski bekerja di sekolah swasta, pihak sekolah seharusnya tetap punya kemandirian dan kebebasan me-manage (mengelola) guru tersebut,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan guru PPPK mengajar di sekolah swasta. Hal ini demi memberikan kepastian kepegawaian bagi guru ASN PPPK tersebut.
Regulasi itu mesti disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menambahkan, penerapan kebijakan ini harus adil bagi guru. Sebab, seharusnya tak ada perbedaan guru swasta dan guru negeri yang sama-sama mengabdikan diri untuk mendidik anak bangsa.
”Mohon diberikan kesempatan yang sama bagi guru swasta yang diangkat PPPK supaya tetap dapat mengajar di sekolah asal sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemerataan mutu pendidikan,” kata Unifah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/27/786d1475-4db2-4a97-83e2-8c82c61402b0_jpg.jpg)
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru-guru ASN PPPK akan ditempatkan di sekolah swasta. Guru-guru swasta yang sudah lolos ASN PPPK pada seleksi sebelumnya juga akan dikembalikan ke sekolah asalnya demi pemerataan distribusi guru.
Menteri yang sekaligus menjabat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini menyebut dirinya sudah menandatangani surat keputusan mengenai hal ini dan disetujui Menteri PANRB. Meski belum dirilis, keputusan ini, kata Mu’ti, akan mulai berlaku pada tahun 2025.
”Guru-guru ASN mulai tahun 2025 dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan masyarakat. SK (surat keputusan)-nya sudah saya tanda tangani,” ungkap Mu’ti dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 PGRI di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Wakil Menteri Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq menambahkan, kebijakan ini juga harus mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang juga berwenang dalam distribusi guru. Jadi, tak ada lagi perbedaan sekolah swasta dan negeri. Dengan kebijakan guru PPPK dapat mengajar di swasta, maka harus berdampak kepada pemerataan kualitas pendidikan.
”Karena, keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan nasional sangat tergantung dukungan dan kerja sama kepala daerah,” ucap Fajar.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .