Pelecehan seksual oleh guru agama kembali terjadi. Wahyudin (40), guru mengaji di Ciledug, Tangerang, tega mencabuli 20 murid laki-lakinya.
31 Jan 2025 18:27 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Wahyudin (40), guru mengaji di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, melakukan pelecehan seksual terhadap 20 murid laki-lakinya. Sebanyak 19 dari 20 korban masih berstatus anak-anak. Atas perbuatannya, Wahyudin terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, Jumat (31/1/2025), mengatakan, kasus ini terkuak setelah salah satu orangtua korban melaporkan tindakan Wahyudin.
Sehari-hari, Wahyudin mengajar mengaji di rumahnya. Namun, ternyata dia juga melakukan perbuatan bejat kepada para muridnya.
Dari penuturan korban, Wira menyebut, Wahyudin diduga memaksa para korban untuk memegang alat kelamin pelaku. ”Tersangka memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan sperma,” katanya.
Cara itu dilakukan Wahyudin dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya. Menurut Wira, Wahyudin berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/31/3031294993fcb71f24625b929547b9f1-20240131RAM_Pencabulan_II.jpg)
Untuk membujuk para korban, Wahyudin menyediakan sekitar delapan telepon genggam di rumahnya. Dengan begitu, anak-anak yang menjadi muridnya itu bisa bermain handphone secara gratis di rumahnya. ”Dia pun menyediakan Wi-Fi dan makanan gratis untuk memperlancar perbuatan pencabulan tersebut,” ujar Wira.
Setelah selesai melakukan pencabulan, Wahyudin memberikan uang sebesar Rp 20.000 sampai Rp 50.000 kepada anak-anak tersebut. Pola ini selalu diulangi pada korban yang lain.
Berdasarkan hasil investigasi dari ketua RW setempat, Wira memaparkan, setidaknya ada 19 orang anak dan satu orang dewasa yang pernah menjadi korban perbuatan Wahyudi. ”Kejahatan ini sudah terjadi sejak 2017 lalu,” tutur Wira.
Atas perbuatannya, Wahyudin dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Tersangka terancam penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Wira.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/b7709df3-88fe-44cf-a2fe-03e50310d01b_png.png)
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menjelasakan, dalam menangani kasus ini, pihaknya harus lebih berhati-hati karena korbannya adalah anak-anak. ”Kami harus berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mematikan hak anak tetap terpenuhi,” katanya.
Selain itu, Zain juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban pencabulan oleh Wahyudin untuk segera melapor. Hal ini penting agar para korban bisa segera mendapatkan pendampingan untuk menghilangkan trauma setelah mengalami pelecehan seksual.
Pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama tidak hanya sekali ini terjadi. Sebelumnya, di Duren Sawit, Jakarta Timur, pemilik dan seorang guru di Pondok Pesantren (Ponpes) AD-Diniyah ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga mencabuli lima santrinya.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2019 atau satu tahun setelah pondok ini berdiri. Polisi pun terus mengembangkan penyidikan kasus ini sehingga jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025), mengatakan, kedua tersangka, yakni CH (52) sebagai pemilik ponpes dan MC (26) sebagai guru sekaligus pengasuh ponpes, tega melakukan tindakan asusila terhadap lima santri laki-laki.
CH diketahui telah mencabuli setidaknya dua korban, yakni berinisial MF (17) dan RN (17). Adapun MC diduga telah mencabuli setidaknya tiga korban, yakni AR (18), IA (17), dan YI (15).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/29/b56fc5e7-d6fc-4296-a2de-d58258b542c6_jpg.jpg)
Berdasarkan hasil penyelidikan, CH telah melakukan pencabulan sejak 2019. Modus yang ia lakukan adalah mengajak korban ke kamar yang ada di ponpes dan rumah pribadinya. Di ponpes, pelaku bisa melakukan tindak pencabulan itu dengan leluasa karena ia memiliki kamar pribadi yang hanya bisa diakses pelaku.
Di sisi lain, CH terkadang mengajak korban ke kamar di rumah pribadinya dengan alasan meminta pijat. Namun, setelah pelaku terangsang, dia meminta korban memuaskan hawa nafsunya.
Menanggapi fenomena ini, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Nahar, menjelaskan, ketika seorang anak menjadi korban pelecehan seksual, ada perubahan karakter yang dialaminya. ”Kejadian ini bisa berdampak pada anak sehingga mereka tidak mau mengaji lagi atau membatasi diri dari interaksi sosial,” ucapnya.
Oleh karena itu, upaya rehabilisasi terhadap korban pelecehan seksual mendesak dilakukan. Sebab, jika tidak segera direhabilitasi, korban dikhawatirkan bisa menjadi pelaku di kemudian hari.
Hal ini terlihat dari beberapa kasus sebelumnya, seperti di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Tangerang, yang terungkap pada awal Oktober 2024. Dari hasil penelusuran, diketahui ketiga pelaku dalam kasus itu adalah korban dari kekerasan seksual.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/03/7e777f3a-3102-4e58-9f85-da0fbcdf22d1.jpg)
Nahar menambahkan, penting bagi orangtua untuk mengetahui lingkungan yang rentan menjadi tempat pelecehan seksual, mulai dari sekolah, tempat bermain, bahkan di rumah. Sebagian besar kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan terdekat. Bahkan, pelakunya sering kali merupakan orang terdekat korban, seperti teman sepermainan dan orangtua.
Kejadian ini bisa berdampak pada anak sehingga mereka tidak mau mengaji lagi atau membatasi diri dari interaksi sosial.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati Solihah menyatakan, harus ada upaya untuk membuat para korban berani berbicara mengenai kasus yang dialaminya. ”Banyak kasus pelecehan seksual yang tidak terungkap lantaran korbannya tidak berani melapor,” katanya.
Di sisi lain, edukasi kepada anak perlu diperkuat, misalnya dengan memastikan mereka tahu bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Banyak pelaku pelecehan seksual bersembunyi di balik tempat yang dianggap positif, seperti les privat, tempat mengaji, atau tempat fitnes.
”Karena itu, kewaspadaan harus ditingkatkan,” ujar Maryati.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Haris Firdaus