Guru PPPK untuk Negeri dan Swasta

Keputusan Mendikdasmen bahwa guru PPPK akan ditempatkan juga di sekolah swasta harus diperkuat, yaitu dengan melibatkan Kementerian Agama dan pemerintah daerah.

19 Des 2024 05:00 WIB · Editorial

Oleh REDAKSI

Pemerataan mutu pendidikan dimulai dari pemerataan distribusi guru sebagai garda terdepan pendidikan. Dan, distribusi guru hendaknya mengutamakan hak peserta didik.

Semua peserta didik, baik di sekolah negeri maupun swasta, adalah anak-anak bangsa. Mereka, tanpa kecuali, mempunyai hak yang sama atas pendidikan. Namun, dikotomi sekolah negeri dan swasta selama ini melahirkan kebijakan yang dikotomis (baca: diskriminatif), termasuk dalam hal distribusi guru.

Pemerintah lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan guru di sekolah negeri daripada di sekolah swasta, karena sekolah negeri adalah milik pemerintah. Perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), misalnya, semula hanya untuk mengatasi kekurangan guru negeri. Dalam praktiknya, kebijakan ini berdampak pada pengurangan guru di sekolah swasta karena tak sedikit guru swasta lebih memilih menjadi guru PPPK.

Oleh karena itu, keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bahwa guru PPPK juga akan ditempatkan di sekolah swasta (Kompas, 17/12/2024) menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Ketentuan yang akan berlaku mulai tahun 2025 ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memeratakan mutu pendidikan.

Infografik
data kebutuhan guru dan pemenuhan guru melalui pengangkatan guru ASN PPPK tahun 2021-2022.

Sejatinya, guru PNS/ASN mengajar di sekolah swasta bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan, maka tidak semua anak-anak bangsa bisa tertampung di sekolah negeri. Perlu peran serta swasta dengan mendirikan sekolah swasta.

Dalam sejarahnya, karena anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta juga anak bangsa, pemerintah membantu dalam penyelenggaraan pendidikannya. Salah satunya adalah dengan menempatkan guru PNS di sekolah swasta yang disebut sebagai guru DPK (diperbantukan).

Dalam perjalanan waktu, kebijakan pendidikan bergeser. Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil membuat tidak ada lagi bantuan guru DPK ke sekolah swasta. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan ASN untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah. UU ASN yang baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023, pun menyebutkan demikian.

Pada pertengahan 2014 ada Peraturan Bersama Tiga Menteri (Mendikbud, Menteri PAN dan RB, serta Menteri Agama) tentang Penugasan Guru Berstatus PNS di sekolah swasta. Namun, peraturan ini lebih untuk memenuhi jam mengajar guru yang harus minimal 24 jam dalam seminggu. Kemudian, kebijakan dalam perekrutan guru PPPK menegaskan bahwa guru PPPK hanya akan ditempatkan di sekolah negeri.

Becermin dari kebijakan pendidikan yang berubah-ubah tersebut, keputusan bahwa guru PPPK juga ditempatkan di sekolah swasta harus diperkuat. Selain diketahui Menteri PAN dan RB, keputusan ini juga perlu melibatkan Kementerian Agama yang juga membawahkan sekolah swasta dan pemerintah daerah sebagai pengelola pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen).

Terkait UU ASN, baiknya ketentuan ASN untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dikecualikan untuk guru. Guru merupakan jabatan profesional yang tidak sama dengan ASN pada umumnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

REDAKSI
 | 

Editor:

Tri Agung Kristanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase