Guru yang Hukum Murid Duduk di Lantai karena Tak Bayar SPP Diberhentikan Sementara

Seorang siswa kelas IV SD diminta wali kelas duduk di lantai depan kelas selama jam pelajaran lantaran menunggak uang sekolah 3 bulan. Disdik Medan periksa guru.

11 Jan 2025 21:06 WIB · Nusantara

Oleh Nikson Sinaga

MEDAN, KOMPAS — Guru Sekolah Dasar Abdi Kusuma, Haryati, dijatuhi hukuman skors tidak bisa mengajar sementara waktu. Sanksi diberikan yayasan karena Haryati menghukum murid dengan duduk di lantai lantaran tidak membayar sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP. Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Medan juga telah memanggil guru, kepala sekolah, dan pihak yayasan.

”Atas kejadian itu, kepala sekolah dan yayasan telah meminta keterangan dan pembinaan ke guru kelas yang memberikan hukuman kepada anak tersebut. Kami juga telah memeriksa guru dan pihak sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Medan Benny Sinomba Siregar, Sabtu (11/1/2025).

Insiden tersebut menjadi perbincangan warganet setelah video tentang siswa SD duduk di lantai di depan kelas tersebar. Anak kelas IV berinisal MI (10) itu diminta belajar di lantai oleh wali kelasnya lantaran tidak membayar SPP. Adapun teman-temannya yang lain duduk seperti biasa di kursi masing-masing.

Benny menyebut, Disdikbud Medan telah meminta keterangan kepada guru kelas, kepala sekolah, dan pihak Yayasan Abdi Kusuma. Guru kelas menyebut kalau MI dihukum karena tidak mengambil rapor. Orangtuanya yang bekerja sebagai buruh bangunan tidak mengambil rapor karena ada syarat harus melunasi SPP yang menunggak tiga bulan.

Siswa menerima bingkisan dari guru mereka saat peringatan Hari Guru di SD Mataram, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024). Para siswa turut merayakan Hari Guru Nasional dengan memberikan bingkisan dan kado sederhana yang mereka buat untuk guru mereka. Hari Guru Nasional yang bertema Guru Hebat, Indonesia Kuat tersebut tersebut sebagai wujud penghormatan dan penghargaan atas dedikasi guru untuk mendidik siswa mereka. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 25-11-2024

Ibu MI, Kamelia (38), datang ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) karena anaknya mengadu kalau dia sudah dua hari disuruh guru kelas duduk di lantai selama jam pelajaran sebagai hukuman tidak membayar SPP.

Kamelia menyebut kalau MI menangis saat hendak berangkat sekolah karena malu disuruh duduk di lantai. Dia pun datang ke sekolah untuk melihat apakah benar anaknya duduk di lantai.

Quote

Guru tersebut berinisiatif membuat peraturan sendiri di kelasnya.

Sejak tiba di gerbang sekolah, teman MI bilang ke Kamelia kalau mereka kasihan melihat MI duduk di lantai. Kamelia pun langsung menangis. Dia lalu mendatangi ruang kelas anaknya dan menemukan anaknya memang duduk di lantai. Kamelia sempat protes kepada guru kelas.

Namun, Haryati menyebut kalau anak yang menunggak tiga bulan SPP tidak bisa mengikuti jam pelajaran. Dia menyebut sudah menyuruh MI pulang, tetapi anak itu tidak mau. Akhirnya, MI disuruh belajar di lantai di depan kelas. Kamelia lalu merekam anaknya yang duduk di lantai. Video itu pun tersebar luas dan mendapat kecaman dari warganet.

<p>Persentase guru layak mengajar menurut jenjang pendidikan Infografik</p>

Kepala Sekolah Abdi Sukma, Juli Sari, menyebut kalau pihak sekolah telah meminta maaf atas insiden itu. Dia menyebut, insiden itu seharusnya tidak terjadi. Menurut dia, tidak ada aturan sekolah yang melarang anak yang menunggak SPP untuk masuk sekolah. ”Guru tersebut berinisiatif membuat peraturan sendiri di kelasnya,” katanya.

Juli mengatakan, di sekolah tersebut, MI juga punya adik yang masih duduk di kelas I SD. Adiknya itu juga menunggak uang sekolah empat bulan. Namun, adiknya tidak ada masalah dan tidak mendapat hukuman seperti yang dialami abangnya. Juli menyebut, hukuman itu inisiatif wali kelasnya.

Setelah insiden tersebut, kata Juli, pihak sekolah telah melakukan mediasi antara wali kelas dan orangtua murid. Meski demikian, pihak yayasan tetap menjatuhkan sanksi kepada Haryati. Dia mendapat skors tidak bisa mengajar sementara dalam waktu yang belum ditentukan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum