Guru yang Terlindungi Jaminan Masa Depan Pendidikan

Persoalan kesejahteraan dan perlindungan guru menjadi sorotan publik. Wacana pembentukan RUU Perlindungan Guru pun menguat.

12 Feb 2025 08:23 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

Profesi guru diharapkan menjadi garda terdepan dalam menciptakan inovasi sekaligus solusi nyata untuk menjawab tantangan dunia pendidikan ke depan. Wacana pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru mencuat demi mencapai tujuan tersebut.

Titiek Soeharto yang diberi gelar Ibunda Guru Indonesia oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam Konferensi Kerja Nasional PGRI Tahun 2025 di Hotel Millennium Jakarta, Selasa (11/2/2025), mengutarakan sejak 1945 gagasan PGRI berperan besar dalam dunia pendidikan di Tanah Air.

Namun, tantangan ke depan makin kompleks dengan perubahan zaman di dunia pendidikan yang semakin cepat. Oleh karena itu, guru di PGRI harus menjadi mitra bersama pemerintah dalam memajukan generasi masa depan bangsa.

”Konkernas ini bukan sekadar agenda tahunan. Ini momentum strategis untuk meneguhkan peran PGRI sebagai lokomotif perubahan dalam dunia pendidikan nasional,” kata Titiek.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini turut menitipkan program Makan Bergizi Gratis yang tengah dijalankan pemerintah kepada para guru agar berjalan lancar. Hal ini demi mencapai tujuan agar generasi masa depan jadi sumber daya manusia yang unggul.

Quote

Guru harus meningkat keahliannya, tidak bisa guru seperti yang dulu.

Meski menjadi mitra pemerintah, PGRI tetap harus menjadi pengingat penguasa demi membuat kebijakan pendidikan yang baik. Ada sejumlah masalah yang belum tuntas, seperti kesejahteraan guru, kompetensi guru, pendidikan karakter pelajar, dan penggunaan teknologi pembelajaran yang berkembang.

”Semua ini butuh kerja keras, kolaborasi, dan inovasi tanpa henti dari kita semua,” ujarnya.

Payung hukum

Di sisi lain, Titiek mendukung PGRI yang mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Sejumlah instrumen hukum yang sudah ada dianggap belum bisa melindungi guru dalam pengabdiannya mendidik anak-anak bangsa.

”Saya mendukung upaya PGRI untuk mewujudkan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru. Kami berharap dunia pendidikan semakin maju, guru makin sejahtera dan terlindungi, anak-anak terbebas dari perundungan,” tutur Titiek.

Infografik Angka Partisipasi Sekolah (APS)-Riset Pendidikan

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru cukup baik, tapi menanti implementasinya. Sertifikasi guru perlu segera dituntaskan dengan model lebih sederhana sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Selain itu, dia meminta Titiek agar memperjuangkan nasib guru melalui jalur legislasi, salah satunya dengan mendorong pembentukan RUU Perlindungan Guru hingga disahkan. ”Kita titipkan agar guru diperhatikan, tetap bermartabat di negaranya sendiri untuk mendidik anak-anak bangsa,” kata Unifah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dalam keterangan pers kunjungan ke Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (8/2/2025), meminta para guru meningkatkan kompetensinya.

Empat kompetensi guru, seperti kompetensi akademik, sosial, pedagogik, dan moral, harus dikuasai guru. ”Guru harus meningkat keahliannya, tidak bisa guru seperti yang dulu. (Kompetensinya) harus ditambah, tidak sekadar kemampuan mengajarkan pokok bahasan, tapi juga menguasai beragam strategi," kata Mu’ti.

Asis Bin Wahid (35), guru SD Negeri 008 Mentarang Hulu, Desa Lung Kebinu, Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, mengajar di luar ruangan agar siswanya lebih rileks dan senang belajar.

Menurut dia, guru tak hanya mampu memakai media, tapi juga menciptakan media pembelajaran. Dan media pembelajaran yang baik adalah media yang dibuat sendiri oleh guru dan merupakan media pembelajaran aktual dan interaktif sehingga guru bisa berinteraksi dengan murid secara nyata.

Selain itu, guru juga harus hadir dan aktif dalam proses belajar para muridnya. Fungsi guru bukan hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai mentor.

”Guru harus bisa menjadi teman bagi muridnya, menjadi orang tua, menjadi pembantu muridnya. Namun hal paling penting adalah guru bisa menjadi pembimbing bagi muridnya, menjadi teman dalam suka dan duka, itu adalah fungsi guru yang tidak bisa diganti oleh teknologi,” ujarnya.

Terkait RUU Perlindungan Guru, Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI akan menimbang usulan tersebut. Instrumen hukum yang sudah ada, seperti UU Guru dan Dosen serta UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), akan dikaji ulang.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengungkapkan, revisi UU Sisdiknas akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025. Undang-undang yang sudah berusia 20 tahun ini akan dirombak dan disesuaikan dengan kondisi hari ini agar relevan dan makin kuat melindungi warga sekolah.

Hetifah menyebut revisi ini bisa memakan waktu karena perlu disesuaikan dengan beberapa aturan lain, antara lain UU No 14/2005, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No 18/2019 tentang Pesantren.

Proses revisi juga menyesuaikan dengan Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. ”UU ini sudah kuat, tapi perlu disosialisasikan dan diterapkan. Saat guru menghadapi masalah, itu bisa jadi payung hukum untuk melindungi mereka,” kata Hetifah (Kompas.id, 12 November 2024).


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Evy Rachmawati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari