Buruh Meradang, Jelang Tutup Tahun Belum Ada Kepastian Upah Minimum Tahun 2026

Pekerja/buruh menganggap keterlambatan penetapan upah minimum 2026 sebagai  bentuk pengabaian terhadap kepastian hidup pekerja dan keluarganya.

16 Des 2025 16:55 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Kurang tiga minggu dari akhir tahun 2025, pemerintah belum kunjung menetapkan ketentuan hukum penghitungan upah minimum 2026. Sejumlah serikat pekerja mengkhawatirkan kondisi itu bisa menyebabkan ketidakpastian hubungan industrial. 

Sejak Selasa (16/12/2025) pagi telah beredar kabar akan ada konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum 2026. Namun, pihak Kemenaker tidak mengonfirmasi kabar tentang acara tersebut. 

Kabar tentang konferensi pers itu bermula dari pernyataan Menaker Yassierli di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025). Dia menyebut RPP Pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Yassierli juga menyebut bakal mengumumkannya pada Selasa (16/12/2025) atau hari ini. Pernyataan tersebut dikutip di beberapa pemberitaan media daring nasional. 

Hingga Selasa pukul 15.44 WIB, di kantor Kemenaker, Kompas tidak melihat ada tanda-tanda persiapan bakal digelar konferensi pers penetapan RPP Pengupahan. Informasi yang beredar menyebut pengumuman itu masih menunggu sikap presiden. 

Kompas berusaha mengonfirmasi terkait belum adanya konferensi pers tentang penetapan RPP Pengupahan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kemenaker, tetapi tidak ada yang memberikan penjelasan lebih lanjut.

Salah satu poster tentang kegelisahan buruh terkait rendahnya upah mereka ketika berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (8/12/2026). Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan antara lain menolak upah murah dan segera pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2026. Menurut data dari SPN berdasarkan survei BPS tahun 2023 kebutuhan layak hidup di Jawa Tengah tahun 2025 dalam kisaran Rp 2,8 juta per bulan dan saat ini UMP Jateng Rp Rp 2,1 juta.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
08-12-2025
 *** Local Caption ***

Sejumlah serikat pekerja/serikat buruh pada hari yang sama memberikan pernyataan sikap kepada media, seperti Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan yang terafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. 

Mereka menilai keterlambatan penetapan upah minimum 2026 merupakan salah satu bentuk pengabaian terhadap kepastian hidup jutaan pekerja dan keluarganya. Selama bertahun-tahun, penetapan upah minimum selalu dilakukan paling lambat pada November. 

”Namun, hingga kini, belum ada keputusan yang jelas dan mengikat. Situasi ini bisa menimbulkan ketidakpastian ekonomi yang serius bagi pekerja,” ujar Ketua Umum Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan Nursana Marpaung. 

Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan meminta pemerintah segera memberikan kepastian formula penghitungan upah minimum yang transparan, adil, dan tidak merugikan pekerja. Pelibatan serikat pekerja, menurut Nursana, semestinya dipertimbangkan dalam proses penetapan ketentuan hukum pengupahan. 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, sejak akhir November 2025 dia sudah mendapatkan informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja sudah selesai. Masalah disparitas upah antardaerah sudah diselesaikan di level kementerian terkait. 

Infografik Upah Minimum Provinsi di Indonesia

RPP tentang Pengupahan ditunggu-tunggu daerah untuk dijadikan pedoman dalam hal melakukan pengkajian dan penghitungan kenaikan upah minimum 2026 oleh masing-masing Dewan Pengupahan Daerah, untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk disahkan.

”Sampai sekarang, waktu semakin mepet ke tanggal 1 Januari 2026 tetapi RPP belum juga (jelas). Saya mencurigai ini ada pembisik Presiden yang sengaja buying time sehingga nantinya kenaikan upah minimum 2026 akan diambil alih, diputuskan kembali oleh Presiden melalui hak diskresinya,” kata Ristadi. 

Hak diskresi presiden memang dibolehkan. Namun, menurut Ristadi, jika hal itu dilakukan kembali untuk kenaikan upah minimum 2026 akan berisiko. Apabila kembali mengulang kenaikan satu angka sama rata se-Indonesia, disparitas/kesenjangan upah minimum antardaerah semakin tinggi.

”Malah tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha,” ucapnya. 

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025), di Jakarta.

Pada kesempatan berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya siap menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja. 

RPP Pengupahan disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. Diskusi substansial di Dewan Pengupahan, menurut dia, hanya terjadi sekali, yakni pada 3 November 2025. Padahal, RPP Pengupahan bukan aturan jangka pendek.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi UU Cipta Kerja telah menegaskan kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan upah minimum agar tetap rendah. Dia mendapat informasi, pemerintah bakal menggunakan rentang angka indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. 

”Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan upah minimum 2026 bisa hanya sekitar 4,3 persen. Itu terlalu kecil,” ucap Said. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari