H-5 PSU Pilkada Tasikmalaya, KPU Jabar Sesalkan Anggaran Belum Dicairkan Pemkab

KPU Jabar menyatakan, Pemkab Tasikmalaya belum mencairkan anggaran hingga H-5 pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

14 Apr 2025 12:54 WIB · Nusantara

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

BANDUNG, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat menyesalkan belum cairnya anggaran dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Tasikmalaya sebesar Rp 32,1 miliar. Padahal, pemungutan suara ulang tersebut bakal digelar lima hari lagi.

"Kami merasa heran dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang tak kunjung mencairkan anggaran untuk PSU hingga H-5 jelang pemungutan suara ulang (PSU)," kata Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat, Senin (14/4/2025).

KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan pelaksanaan PSU bakal digelar pada 19 Maret 2025. Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya wilayah di Jabar yang menggelar PSU.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.418.928 orang. Para pemilih tersebar di 2.847 tempat pemungutan suara (TPS) di 351 desa di 39 kecamatan.

Terdapat tiga pasangan calon (paslon) dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya. Mereka adalah paslon nomor urut satu Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, paslon nomor urut dua Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, dan paslon nomor urut tiga, Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat.

Ahmad menuturkan, tertundanya pencairan anggaran itu dapat mengakibatkan terhambatnya operasional Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ia pun mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jabar sudah membantu mengeluarkan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk penyelenggaraan PSU Kabupaten Tasikmalaya. Dana telah tersebut ditransfer ke Pemkab Tasikmalaya sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.

Total anggaran untuk pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 32,1 miliar. Anggaran itu terdiri dari Rp 25 miliar dari Pemprov Jabar dan Rp 7,1 miliar dari Pemkab Tasikmalaya.

"Pemprov Jabar telah membantu anggaran pelaksanaan PSU karena Pemkab Tasikmalaya terkendala anggaran. Sementara dana Rp 7,1 miliar yang merupakan tanggung jawab Pemkab Tasikmalaya belum terealisasikan," ungkap Ahmad.

Anggota Badan Pengawas Pemilu melaksanakan monitoring proses cetak, sortir dan pelipatan surat suara untuk pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 pada 9 April 2025.

Ahmad menambahkan, KPU telah meminta klarifikasi ke Pemkab Tasikmalaya terkait hal ini. Namun, Pemkab Tasikmalaya menyatakan masih ada penyelesaian administrasi terkait pencairan anggaran itu.

"Kami telah melaporkan masalah ini ke KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri. Harapan kami, Pemkab Tasikmalaya segera mencairkan anggaran PSU," tutur dia.

Quote

Kami merasa heran dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang tak kunjung mencairkan anggaran untuk PSU hingga H-5 jelang pemungutan suara ulang (PSU)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, Pemkab Tasikmalaya wajib mendukung pelaksanaan PSU. Sebab, Pemprov Jabar telah mencairkan anggaran untuk membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami sudah sediakan uangnya. PSU (di Kabupaten Tasikmalaya) harus dilaksanakan," kata Dedi.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat memberikan sambutan bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Tasikmalaya pada 8 April 2025.

Sosok bupati

Bupati Tasikmalaya saat ini adalah Ade Sugianto. Ia turut ikut sebagai calon bupati dalam Pilkada Tasikmalaya tahun 2024. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya karena pelanggaran persyaratan pencalonan Ade Sugianto.

MK menilai Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati. Calon petahana itu dinilai telah menduduki jabatan Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri kembali.

Dalam sengketa Pilkada Tasikmalaya, pihak pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, sedangkan termohon adalah KPU Tasikmalaya.

Dalam dalilnya, pemohon menghitung masa jabatan Ade Sugianto sejak menjadi wakil bupati, tetapi menjalankan tugas sebagai bupati per 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021 atau sudah lebih dari 2,5 tahun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fabio Maria Lopes Costa
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .