Ditemukan konflik agraria dalam aktivitas PSN Merauke. PSN ini berfokus pada pengembangan sektor ketahanan pangan, bioenergi, dan agribisnis di Kabupaten Merauke.
18 Sep 2025 11:49 WIB · Lingkungan
Pemerintah terus menggencarkan program pembangunan berskala besar melalui Proyek Strategis Nasional atau PSN di beberapa wilayah di Indonesia. Jalan tol, bendungan, kawasan industri, hingga ibu kota baru jadi simbol dalam mengejar pertumbuhan ekonomi.
Namun, di balik geliat pembangunan itu, ada persoalan mendasar yang kerap muncul, yakni nasib tanah adat dan masyarakat yang hidup di atasnya. Tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan identitas budaya masyarakat adat menjadi tumbal atas nama pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Dalam implementasinya, tidak sedikit PSN yang menyebabkan berbagai masalah di lapangan memicu konfik agraria dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Beberapa konflik tersebut terjadi dalam pembangunan PSN Pulau Rempang di Kepulauan Riau, Poco Leok di Nusa Tenggara Timur, dan Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara.
Selain di wilayah tersebut, konflik juga ditemukan dalam PSN Merauke di Papua Selatan. PSN ini berfokus pada pengembangan sektor ketahanan pangan, bioenergi, dan agribisnis di Kabupaten Merauke. Programnya mencakup pengembangan lahan pertanian skala besar seperti pengembangan lahan pertanian dan perkebunan tebu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/18/17fd65933fe5d58196ec0754a224ae5c-711f363e_dcf5_4bb2_bc9e_907b59340cbf_jpg.jpg)
Dalam beberapa hari terakhir, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Merauke melaporkan terjadinya penyerobotan tanah di tanah masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Merauke. Penyerobotan dilakukan PT MNM yang merupakan bagian dari konsorsium penggarap program perkebunan tebu.
PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektar dan saat ini tengah membangun jalan dari area konsesi perkebunan ke arah Distrik Jagebob XI yang melintasi tanah marga Kwipalo. Berdasarkan pemantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, perusahaan perkebunan ini secara keseluruhan telah membongkar 4.912 hektar per Agustus 2025.
Pembangunan terus dilakukan meski mendapat penolakan dari masyarakat adat Yei. Vincen Kwipalo, salah seorang warga adat Yei, berulang kali menyampaikan penolakan atas rencana pembangunan jalan yang bakal menyerobot tanah adatnya tersebut.
”Di area yang mereka gusur itu ada jalan kecil yang merupakan peninggalan moyang kami. Tak jauh dari situ wilayah tempat kami biasa berburu. Saya tidak pernah sepakat perusahaan ambil tanah adat marga Kwipalo,” ujar Vincen dalam keterangan yang disampaikan Solidaritas Merauke, Kamis (18/9/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/01/0679e5b1-3755-4c04-b3f2-bf007e402461.jpg)
Teddy Wakum, pendamping hukum Vincen Kwipalo dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, menyatakan, pemilik ulayat selama ini teguh mempertahankan tanah adat dan sudah berkali-kali menyatakan tidak akan melepaskan tanah.
”Namun, orang-orang perusahaan terus datang. Itu sudah masuk kategori intimidasi dan hal tersebut diperparah dengan penyerobotan tanah adat yang terjadi belakangan ini,” katanya.
Laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2024 secara tegas telah menyoroti dampak PSN terhadap HAM. Laporan tersebut menyimpulkan, PSN yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan justru berdampak terhadap pelaksanaan HAM sekaligus sumber terjadinya pelanggaran HAM.
Pembangunan PSN berdampak pada pelaksanaan HAM karena sejumlah aspek. Beberapa di antaranya terkait dengan tata kelola, pengadaan lahan, kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, pengerahan aparat keamanan dan lembaga penegak hukum, serta tidak adanya mekanisme pengaduan dan pemulihan HAM.
Berdasarkan kajian ini, Komnas HAM merekomendasikan Presiden untuk meninjau ulang model pembangunan dalam bentuk PSN yang sangat eksklusif, menimbulkan diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM yang terus berulang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/07/20220106-LHR-Papua2-mumed_1641516030.jpg)
Terkait kondisi PSN Merauke, Komnas HAM juga telah mengamati situasi secara langsung pada Juni lalu. Tujuannya, untuk mendalami situasi HAM dalam program cetak sawah untuk ketahanan pangan dan perkebunan tebu untuk bioetanol yang berdampak langsung pada masyarakat adat.
Pengamatan situasi dilakukan melalui tinjau lokasi dan bertemu dengan warga masyarakat di Distrik Tanah Miring, Jagebob, Kurik dan Malind. Komnas HAM juga bertemu dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Saya tidak pernah sepakat perusahaan ambil tanah adat marga Kwipalo.
Anggota Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, selama pengamatan situasi tersebut, Komnas HAM menemukan beberapa masalah dalam kegiatan PSN Merauke. Beberapa di antaranya ialah diabaikannya prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dan tidak diakuinya hak-hak ulayat masyarakat adat.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan berkurangnya ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat adat, penggusuran paksa atas lahan masyarakat adat, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN.
Dari hasil temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan yang terlibat dalam PSN melakukan sosialisasi dan konsultasi publik. Sosialisasi dan konsultasi perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan PSN.
Kemudian, pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan perlu membuka ruang dialog seluas-luasnya dan menjamin partisipasi yang bermakna bagi masyarakat yang terdampak PSN. Di sisi lain, pemerintah pusat diminta memetakan hak-hak ulayat, memberikan pelindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
”Semua pihak perlu menciptakan kondisi yang kondusif dan melakukan komunikasi yang efektif untuk mewujudkan pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Provinsi Papua Selatan,” kata Prabianto.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji menekankan, Komnas HAM telah menemukan pelanggaran dari kegiatan PSN Merauke. Oleh karena itu, Presiden harus menghentikan PSN Merauke, mengevaluasi, dan menghentikan kebijakan yang merusak lingkungan hidup, serta memulihkan hak-hak masyarakat adat yang telah dilanggar.
Menghentikan PSN juga penting karena telah merampas hak-hak masyarakat adat, menghilangkan hutan-hutan alami, dan mengancam keanekaragaman hayati yang ada di lanskap tersebut. Keterlibatan tentara dan polisi dalam proyek tersebut juga memicu teror untuk masyarakat dan orang asli Papua.
Penulis:
Pradipta Pandu MustikaEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Nur Adji