Hakim "Ad Hoc" Surati Presiden, Tuntut Penghapusan Ketimpangan Tunjangan

Hakim "ad hoc" menuntut dihapusnya ketimpangan tunjangan jabatan dengan hakim karier. Mereka menyurati Presiden agar menaikkan tunjangan yang tak naik sejak 2013.

07 Jan 2026 14:10 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Oleh Susana Rita Kumalasanti, Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Ketimpangan kesejahteraan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade mendorong para hakim ad hoc dari berbagai lingkungan peradilan menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Melalui surat resmi bertanggal 5 Januari 2026, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia meminta percepatan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur tunjangan hakim ad hoc.

Surat tersebut menjadi penanda kekecewaan mendalam para hakim ad hoc yang merasa terus berada di pinggir sistem peradilan meski menjalankan fungsi yudisial yang sama dengan hakim karier. Dalam suratnya, FSHA menegaskan bahwa perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025—yang menjadi dasar kenaikan signifikan tunjangan hakim karier—tidak berdampak apa pun terhadap hakim ad hoc.  

”Sudah 13 tahun tunjangan hakim ad hoc tidak berubah karena Perpres Nomor 5 Tahun 2013 belum direvisi,” demikian salah satu isi surat tersebut, seperti dikutip pada Rabu (7/1/2026).  

Ketimpangan itu tergambar jelas dari perbandingan angka. Hakim karier di pengadilan negeri kelas IA dengan golongan IVB, berdasarkan PP No 42/2025, memperoleh tunjangan hingga Rp 60,7 juta per bulan. Sementara itu, hakim ad hoc di tingkat pertama hanya menerima tunjangan berkisar Rp 17,5 juta hingga Rp 24 juta, tergantung jenis peradilannya.  

Infografik Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc

Padahal, dalam praktik persidangan, hakim ad hoc duduk dalam satu majelis yang sama dengan hakim karier, menangani perkara-perkara khusus seperti tindak pidana korupsi, perselisihan hubungan industrial, pelanggaran HAM, dan perikanan. ”Tidak adil rasanya bila hakim ad hoc yang menjalankan fungsi yudisial yang sama mendapatkan perlakuan yang amat sangat berbeda,” tulis FSHA dalam suratnya. 

Persoalan tidak berhenti pada besaran tunjangan. Para hakim ad hoc juga menyoroti ketiadaan jaminan sosial dan perlindungan kerja. Tidak seperti pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pekerja swasta, hakim ad hoc tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, ataupun pensiun. Bahkan, mereka tidak memiliki perjanjian kerja formal yang memberikan kepastian status. 

Kondisi tersebut, menurut FSHA, semakin paradoksal karena hakim ad hoc direkrut dari kalangan profesional dengan pengalaman panjang dan keahlian khusus. Namun, kontribusi itu tidak berbanding lurus dengan pengakuan negara terhadap kesejahteraan mereka.

Rencana mogok nasional 

Kekecewaan itu kemudian bermuara pada seruan aksi nasional. Dalam dokumen Seruan Aksi Nasional Hakim Ad Hoc, FSHA mengumumkan rencana mogok sidang nasional pada 12-21 Januari 2026, yang akan dilaksanakan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. 

Quote

Tidak adil rasanya bila hakim ”ad hoc” yang menjalankan fungsi yudisial yang sama mendapatkan perlakuan yang amat sangat berbeda.

Bekas menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Sidang terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 itu beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Selain mogok sidang, para hakim ad hoc juga berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke Istana Presiden pada 22-23 Januari 2026 serta ke Mahkamah Agung bertepatan dengan pelaksanaan laporan tahunan lembaga tersebut.  

Meski demikian, FSHA menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi akan dilakukan dalam koridor hukum serta tetap berpedoman pada etika dan moral kehakiman. Pernyataan ini penting untuk menegaskan posisi hakim ad hoc yang berada di persimpangan antara menjaga kelancaran peradilan dan memperjuangkan hak konstitusional mereka. 

Seruan mogok tersebut, menurut Lufsiana, yang juga hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung, disambut dengan semangat membara oleh para hakim ad hoc di seluruh Indonesia yang selama ini sudah menahan diri. Apalagi, selama ini, para hakim ad hoc hanya mendapatkan satu sumber penghasilan, yaitu tunjangan gaji pokok, tanpa tunjangan lain seperti tunjangan pajak, tunjangan kemahalan, tunjangan makan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, ataupun remunerasi.  

”Hakim ad hoc juga tidak memiliki fasilitas BPJS Ketenagakerjaan sehingga pada saat ada hakim ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas di Jayapura, keluarga yang ditinggalkan sampai kesulitan untuk melakukan pemulangan jenazahnya. Hal ini tentunya sangat miris bila dibandingkan dengan pekerja/buruh di sektor swasta yang jelas memiliki perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap FSHA dalam siaran persnya.

Infografik Tunjangan Bulanan Hakim di Indonesia

Siaran pers ini ditandatangani oleh Lufsiana selaku perwakilan hakim ad hoc tipikor, Tituk Tumuli selaku perwakilan hakim ad hoc PHI, dan Arnofi selaku perwakilan hakim ad hoc perikanan.  

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi mengenai rencana mogok sidang yang akan dilaksanakan oleh para hakim ad hoc pada 12 Januari mendatang. Namun, ia mengatakan, MA sudah mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan, termasuk berbicara dengan pemerintah, supaya dipertimbangkan menaikkan tunjangan hakim ad hoc.

Akan disesuaikan 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, hakim ad hoc juga akan memperoleh penyesuaian penghasilan. Pemerintah bahkan saat ini tengah melakukan perincian dan penghitungan khusus.  

Menurut dia, mekanisme dan perhitungannya tunjangan bagi hakim ad hoc disusun secara terpisah dari hakim karier. Perbedaan penghitungan diperlukan karena status, struktur, dan payung hukum hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karier.

Ia menjelaskan, struktur kelembagaan hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier. Begitu pula dasar hukum pengangkatan dan sistem kepegawaiannya. Kondisi tersebut membuat skema kenaikan gaji bagi hakim ad hoc tidak bisa serta-merta disamakan dengan hakim karier sehingga diperlukan pengaturan tersendiri.

Quote

 MA sudah mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan termasuk berbicara dengan pemerintah supaya dipertimbangkan menaikkan tunjangan hakim ”ad hoc”.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada wartawan seusai Retret Hambalang, Selasa (6/1/2026) malam.

”Itu (kenaikan tunjangan) nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc. Perinciannya sedang didetailkan,” ujar Prasetyo.  

Terkait rencana aksi mogok hakim ad hoc, Prasetyo menyebut pemerintah telah berkomunikasi dengan aliansi hakim ad hoc. Dialog sudah berlangsung sebelum rencana aksi tersebut mengemuka. ”Sudah, sudah, kan kita berkomunikasi terus,” katanya.  

Ia menambahkan, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas bahwa hakim ad hoc juga menjadi perhatian. Kondisi hakim ad hoc bahkan menjadi salah satu yang paling diperhatikan dalam kebijakan penyesuaian penghasilan.  

”Kalau dari Presiden, arahannya untuk hakim ad hoc juga. Kondisinya memang paling parah, jadi nanti akan disesuaikan dengan hakim karier,” ujar Prasetyo.

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti, Iqbal Basyari
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti