Hakim Djuyamto Mengaku Terima Suap untuk Perkara Minyak Sawit Mentah

Pengacara korporasi selaku pihak yang memberikan suap mengaku tidak mengetahui soal pengaturan putusan ataupun pemberian uang suap.

10 Sep 2025 21:33 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Djuyamto, salah satu terdakwa penerimaan suap untuk pengurusan perkara minyak sawit mentah dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/9/2025), mengakui menerima sejumlah uang untuk mengurus perkara tersebut.

Akan tetapi, pengacara korporasi selaku pihak yang memberikan suap mengaku tidak mengetahui soal pengaturan putusan ataupun pemberian uang suap.

”Kami mengaku bersalah. Tapi, tidak hanya mengaku bersalah dan kami ingin kami jadi hakim terakhir yang menghadapi keadaan seperti ini. Jadi, yang dicari tidak hanya siapa yang bersalah, tapi bagaimana proses itu bisa terjadi,” tutur Djuyamto dalam sidang yang juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Selain Djuyamto, sidang tersebut juga dihadiri terdakwa lainnya, yakni Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Ketiganya adalah majelis hakim yang menangani perkara minyak sawit mentah dengan terdakwa korporasi. Dalam kasus suap ini, mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 21,9 miliar. Adanya suap itu, para terdakwa diduga menjatuhkan vonis lepas sesuai permintaan kuasa hukum korporasi.

Dalam persidangan itu juga hadir terdakwa Muhammad Arif Nuryanta selaku eks Wakil Ketua PN Jakpus dan Wahyu Gunawan selaku eks panitera di PN Jakpus. 

Para eks hakim yang menjadi terdakwa dalam perkara suap terkait pengurusan kasus korupsi minyak sawit mentah dengan terdakwa korporasi menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi dengan didampingi dua hakim anggota, Adek Nurhadi dan Andi Saputra, tersebut menghadirkan tujuh saksi, salah satunya adalah Rudi Suparmono. Rudi Suparmono adalah Ketua PN Jakpus ketika perkara korupsi minyak sawit mentah dengan terdakwa korporasi itu mulai disidangkan. 

Pada persidangan itu, Rudi Suparmono menyebut bahwa dirinya sebagai Ketua PN Jakpus pernah didatangi dan dimintai tolong oleh seseorang bernama Agusrin Maryono Najamuddin untuk minta dibantu meski tidak tahu maksudnya apa.

Quote

Rudi Suparmono menyebut bahwa dirinya sebagai Ketua PN Jakpus pernah didatangi dan dimintai tolong oleh seseorang bernama Agusrin Maryono Najamuddin.

Rudi Suparmono mengaku telah mengenal Agusrin ketika merayakan Lebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu sebelumnya. Seminggu kemudian, Agusrin mendatangi Rudi lagi dengan menawarkan uang 1 juta dollar AS dan permintaan bantuan. 

Namun, Rudi mengaku tidak menanyakan lebih jauh soal itu. Rudi justru menanyakan hal tersebut ke Arif Nuryanta selaku Wakil PN Jakpus kala itu. ”Saya menyampaikan ke beliau (Arif Nuryanta), mungkin beliau tahu Agusrin. Beliau jawabannya sederhana saja. Monggo Pak, silakan saja,” tutur Rudi. 

Terdakwa Rudi Suparmono dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7/2025). Jaksa menuntut hukuman terhadap Rudi Suparmono yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda  Rp 750 juta. Jaksa penuntut meyakini Rudi Suparmono menerima suap senilai SGD 43 ribu atau sekitar Rp 548 juta untuk turut mengatur vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Rudi menerima uang suap tersebut dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, setelah kedua pihak saling berhubungan melalui bekas pejabat MA Zarof Ricar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-7-2025

Adapun dalam kasus suap ini melibatkan bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat perkara itu diperiksa menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Selain itu, terdapat Wahyu Gunawan, panitera yang pernah bertugas di PN Jakpus.

Pihak pemberi suap adalah Aryanto, Junaedi Saibih, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, serta Muhammad Syafei sebagai perwakilan dari korporasi Grup Wilmar. 

Marcella mengaku tidak tahu

Di hadapan majelis hakim, Rabu, Marcella Santoso beberapa kali mengaku tidak tahu menahu soal pengaturan putusan ataupun pemberian uang suap. Marcella menyebut, yang mengerti soal uang ataupun pihak hakim adalah Aryanto yang juga merupakan suaminya. 

Aryanto disebut Marcella memang beberapa kali berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan, termasuk ketika membicarakan jumlah uang yang diminta untuk mengamankan perkara, yakni Rp 60 miliar. Pada waktu itu, jumlah tersebut disebut tidak masuk akal. 

Marcella Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap hakim terkait pengurusan kasus korupsi minyak sawit mentah dengan terdakwa korporasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

”Ary (Aryanto) bilang gila dan enggak masuk akal. Lalu, Wahyu bilang, kalau enggak disampaikan (ke Syafei), nanti kliennya enggak bakal bisa jual minyak (mentah) lagi,” tutur Marcella menirukan pembicaraan antara Aryanto dan Wahyu Gunawan dengan menggunakan panggilan video. 

Quote

Marcella menyebut tidak kenal dengan Wahyu Gunawan.

Ketika keterangan Marcella dikonfirmasi oleh Wahyu Gunawan tentang beberapa komunikasi yang disebut telah terjadi antara Wahyu Gunawan dengan Aryanto dan Marcella, Marcella menampik semua dan menyatakan tidak pernah melakukan hal itu. Marcella menyebut tidak kenal dengan Wahyu Gunawan.

Salah satu peristiwa yang dikonfirmasi oleh Wahyu adalah ketika mereka bertiga melakukan panggilan video. Namun, Marcella menampik dan menyebut hal itu tidak pernah terjadi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati