Hakim Ketua Perkara Ronald Tannur Dapat Rp 1 Miliar Setelah Ancaman ”Dissenting Opinion”

Ketua majelis hakim dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, membantah uang yang diterima agar Ronald diputus bebas.

03 Mar 2025 19:04 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Hakim nonaktif Erintuah Damanik sempat mengancam akan membuat pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat Dini Sera Afrianti.

Erintuah yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya itu merasa dipermainkan karena hanya mendapat 38.000 dollar Singapura (sekitar Rp 463,9 juta) atau hanya berselisih 2.000 dollar Singapura dari jatah yang diterima para hakim anggota.

Setelah ancaman itu, Erintuah kembali mendapatkan uang 48.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 587,2 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan demikian, Erintuah memperoleh uang suap hingga Rp 1 miliar lebih dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Erintuah dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan Lisa Rachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3/2025).

Suasana saat penunjukkan bukti ke majelis hakim pada sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). Salah satu hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dihadirkan menjadi saksi persidangan dengan terdakwa bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Selain agenda memeriksa keterangan saksi, sidang ini juga menunjukkan sejumlah bukti ke majelis hakim, termasuk dokumen, uang, dan penayangan tangkapan layar pesan percakapan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-3-2025

Selain Erintuah, jaksa penuntut umum juga memeriksa hakim nonaktif Mangapul, hakim lain di perkara Ronald, dan Direktur PT Indra Forexindo (perusahaan money changer) Agus Sardjono. Mereka diperiksa sebagai saksi secara bergantian.

Sidang pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan didampingi oleh Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Awalnya, jaksa penuntut umum mendalami terkait uang suap 140.000 dollar Singapura yang diterima Erintuah Damanik dari Lisa Rachmat untuk vonis bebas Ronald Tannur.

Erintuah menjelaskan, musyawarah hakim telah dilakukan tiga kali sebelum putusan bebas Ronald dibacakan. Pada saat musyawarah hakim yang pertama, dua hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat dalam perkara tersebut. Majelis hakim sepakat agar Ronald Tannur dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Musyawarah itu dilakukan sesudah agenda sidang pemeriksaan terdakwa Ronald Tannur.

Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, saat memberi keterangan sebagai saksi ketika digelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). Salah satu hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dihadirkan menjadi saksi persidangan dengan terdakwa bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Selain agenda memeriksa keterangan saksi, sidang ini juga menunjukkan sejumlah bukti ke majelis hakim, termasuk dokumen, uang, dan penayangan tangkapan layar pesan percakapan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-3-2025

Seusai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ronald Tannur itu, Erintuah mengaku dihubungi Lisa Rachmat untuk bertemu. Ia menyarankan Lisa untuk menemuinya di gerai Dunkin’ Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, awal Juni 2024.

”Nah, setelah ketemu di gerai Dunkin’ Donuts, dia bertanya sama saya. Bebas, Pak? Bebas, Pak, ya? Saya bilang, iya sesuai musyawarah, bebas, saya bilang. Kemudian saya disodori amplop yang kemudian saya tahu isinya 140.000 dollar Singapura,” kata Erintuah Damanik.

Sebelum pertemuan itu, Erintuah mengaku sempat bertemu pada 4 Maret 2024. Saat itu, belum ditentukan susunan majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Pada kesempatan tersebut, lanjut Erintuah, Lisa meminta dirinya untuk bisa menjadi ketua majelis hakim dan membantu memutus bebas Ronald Tannur. Menurut Erintuah, permintaan menjadi ketua majelis hakim juga berasal dari Mangapul dan Heru Hanindyo serta Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Suasana saat digelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). Salah satu hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dihadirkan menjadi saksi persidangan dengan terdakwa bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Selain agenda memeriksa keterangan saksi, sidang ini juga menunjukkan sejumlah bukti ke majelis hakim, termasuk dokumen, uang, dan penayangan tangkapan layar pesan percakapan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-3-2025

Pada pertemuan itu, Lisa juga menyodorkan amplop berisi uang. Namun, Erintuah menolak karena harus memeriksa perkaranya terlebih dahulu. ”Saya katakan, tunggu, saya harus melihat perkaranya dulu. Saya harus melihat, menyidangkan perkara ini dulu,” katanya.

Kemudian, sebelum putusan bebas dibacakan pada 24 Juli 2024, Erintuah mengatakan telah membagi rata uang 140.000 dollar Singapura kepada dua hakim anggota serta Ketua PN Surabaya dan Panitera. Pembagian itu dilakukan di ruang kerja Mangapul.

Dirinya hanya mendapatkan 38.000 dollar Singapura dan dua hakim anggota itu masing-masing 36.000 dollar Singapura. Sementara untuk Ketua PN Surabaya sekitar 20.000 dollar Singapura dan sisanya untuk panitera.

”Ya, orang-orang itu bilang bagi rata ya, saya serahkan. Silakan bagi rata, ternyata saya dilebihi 2.000 dollar Singapura. Oke, saya 38, mereka masing-masing 36,” kata Erintuah.

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Meski demikian, dengan selisih hanya 2.000 dollar Singapura itu, Erintuah mengaku dipermainkan oleh Lisa Rachmat. Ia pun kembali bertemu dengan Lisa di lokasi yang sama pada akhir Juni 2024.

Pada pertemuan itu, Erintuah mengancam akan membuat dissenting opinion dalam putusan Ronald Tannur. Ia juga akan mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh Lisa tersebut. Kemudian, Lisa Rachmat memberikan uang 48.000 dollar Singapura kepada dirinya.

”Yang penting saya katakan dissenting, saya kembalikan uangnya. Oh jangan Pak, kata dia. Kita ketemu. Kita ketemu. Akhirnya kami ketemu diserahkan 48.000 dollar itu,” kata Erintuah.

Ia mengaku sudah mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia juga mengklaim bahwa uang itu bukan untuk memengaruhi hakim agar putusan Ronald Tannur bebas.

Tersangka Lisa Rachmat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025), di Jakarta.

Sebab, selama di persidangan tidak ditemukan bukti kuat adanya penganiayaan oleh Ronald Tannur pada Dini Sera Afrianti yang berujung pada meninggalnya kekasih Ronald itu.

Keputusan untuk memvonis bebas Ronald juga sudah berdasarkan pada musyawarah hakim yang telah dilakukan.

”Kita kan sudah musyawarah, bebas ya, katanya dia mau janjikan sesuatu. Kan itu, kita mau ketemu, ya kita terima aja. Tapi kita memang dasarnya memang sudah bebas,” tutur Erintuah.

Atas pernyataan saksi Erintuah Damanik itu, Zarof dan Meirizka menyatakan tidak keberatan. Sementara Lisa membantah bahwa uang 140.000 dollar Singapura dan 48.000 dollar Singapura yang diberikan kepada Erintuah berasal dari dirinya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro