Hakim MK Dalami 309 Perkara Sengketa Pilkada

Sebanyak 309 perkara telah diregistrasi oleh MK. Lembaga ini harus menyelesaikan penanganan perkara selama 45 hari kerja sejak perkara diregister.

06 Jan 2025 19:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Sembilan hakim konstitusi telah melakukan gelar perkara untuk mendalami 309 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang sudah diregister ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menjelang sidang perdana sengketa pilkada yang akan dimulai pada Rabu (8/1/2025) mendatang.

Pada saat bersamaan, Mahkamah Konstitusi juga menerima pendaftaran sebagai pihak terkait dari para calon kepala daerah yang oleh Komisi Pemilihan Umum daerah ditetapkan sebagai pemilik suara terbanyak dalam pilkada. Kemenangan mereka dipersoalkan oleh para pemohon sengketa di MK.

Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025) di Jakarta, mengatakan, dirinya sedang melakukan pendalaman persiapan gelar perkara dan sidang sengketa pilkada. Gelar perkara sudah dilakukan sejak Minggu kemarin.

Adapun jumlah permohonan yang diregistrasi sebanyak 309 perkara dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, ada lima permohonan yang tidak diregistrasi karena ada pemohon yang mendaftar baik secara daring maupun luring sehingga dobel data.

Data jumlah daerah yang mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Data dipaparkan oleh peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dalam acara diskusi “Potret Awal PHP-Kada 2024”, Minggu (22/12/2024).

Hal tersebut, kata Faiz, ditemukan saat pegawai MK melakukan pemeriksaan berkas. Registrasi dilakukan terhadap salah satu permohonan yang diajukan.

Pemberitahuan dan salinan

Setelah registrasi perkara dilakukan, MK akan menyampaikan pemberitahuan dan salinan permohonan kepada termohon atau KPU daerah dengan tembusan KPU. Berkas permohonan juga dikirimkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertindak sebagai pemberi keterangan dalam perkara sengketa pemilihan.

Quote

Hingga Senin (6/1/2025) malam, petugas masih melayani pendaftaran yang diajukan oleh para pasangan calon yang kemenangannya dipersoalkan. MK kemudian akan melakukan penetapan sebagai pihak terkait pada 6-14 Januari mendatang.

Pascapermohonan diregistrasi, MK langsung menerima pendaftaran sebagai pihak terkait dalam perkara yang disengketakan selama dua hari kerja. Hingga Senin malam ini, petugas masih melayani pendaftaran yang diajukan oleh para pasangan calon yang kemenangannya dipersoalkan. MK kemudian akan melakukan penetapan sebagai pihak terkait pada 6-14 Januari mendatang.

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2014, MK bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025. Keterangan dari KPU dan pihak terkait dapat diajukan sehari sebelum sidang kedua, dengan agenda mendengarkan jawaban dan keterangan pihak terkait.

Tiga panel

Seperti perkara sengketa pemilu legislatif sebelumnya, pemeriksaan 309 perkara tersebut akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme sidang panel. Setiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Adapun komposisi panel tidak berubah dari saat menangani perkara sengketa pemilu legislatif.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, sebagai saksi, Jumat (5/4/2024).  KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-4-2024

Panel I akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Sementara panel II akan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan hakim anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sementara panel III akan diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Quote

Semua hal yang ada kemungkinan benturan kepentingan harus dihindari.

Menurut Faiz, mekanisme penanganan perkara secara panel dipilih mengingat keterbatasan waktu untuk menangani perkara sengketa, yaitu 45 hari kerja. ”Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar,” ujarnya.

Sebanyak 309 perkara telah dibagi ke panel-panel hakim. MK, tambah Faiz, memastikan pembagian dilakukan secara proporsional. Para hakim konstitusi tidak akan menangani perkara yang berasal dari daerah asalnya.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih saat ditanya apakah potensi benturan kepentingan juga dipertimbangkan dalam pembagian panel mengatakan bahwa hal tersebut juga dipertimbangkan. ”Semua hal yang ada kemungkinan benturan kepentingan harus dihindari,” kata.

Enny juga ditanya apakah Hakim Konstitusi Anwar Usman menangani perkara sengketa untuk wilayah Sumatera Utara. Seperti diketahui, keponakan Anwar yang juga menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, menjadi calon gubernur Sumut. Bobby-Surya memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Sumut. Saat ini kemenangannya tengah dipersoalkan oleh Edy Rahmayadi-Hasan Basri, pasangan calon lainnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Suhartono .