Pelaksanaan Partisipasi Bermakna Belum Sesuai Putusan MK

MK diminta untuk membatalkan frasa di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dinilai membatasi masyarakat luas berpartisipasi dalam proses legislasi.

19 Mar 2025 21:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS – Pelaksanaan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dalam proses legislasi dinilai belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Penghapusan sejumlah frasa dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan justru dikhawatirkan akan membatasi terwujudnya partisipasi bermakna sesuai dengan ketentuan MK.

Penilaian itu diungkapkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengujian UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Pernyataan itu disampaikan menanggapi permohonan pembatalan sejumlah frasa dalam UU PPP yang dinilai membatasi terwujudnya partisipasi bermakna.

”Kalau selama ini disangkakan banyak produk hukum yang kurang partisipasi, berarti apakah itu yang salah adalah pasalnya ataukah itu yang salah dalam implementasi pembuatannya? Nah, itu yang harus kita cermati. Kelihatannya, kok, lebih banyak implementasinya yang belum sebagaimana yang diinginkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Arief Hidayat dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Suasana demo Indonesia Gelap yang dilaksanakan 500an mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang di depan Kantor DPRD Sumsel, Palembang, Kamis (20/2/2025). Demo Indonesia Gelap di Palembang dibagi dua sesi, yakni sesi pertama oleh 500an mahasiswa UIN Raden Fatah pada pukul 10.00-13.00 dan sesi kedua oleh 1.000an mahasiswa Universitas Indonesia dan koalisi masyarakat sipil. Mereka menuntut evaluasi kebijakan efisiensi anggaran yang telah berdampak terhadap dunia pendidikan dan mengancam keberlangsungan kuliah mahasiswa karena banyak orangtua yang telah dan akan dipecat dari kerja karena dampak kebijakan tersebut.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara uji materi Pasal 96 Ayat (3) UU PPP beserta penjelasannya, khususnya yang membatasi partisipasi dari seluruh kelompok masyarakat dalam proses legislasi. Ayat itu dinilai membatasi pihak yang memiliki hak partisipasi dalam dua kategori, yakni yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan. Bagian penjelasan ayat tersebut bahkan dinilai lebih membatasi lagi, yakni mereka (masyarakat atau organisasi) yang terdaftar di kementerian yang berwenangan.

Pemohon, dalam hal ini PT Pinter Hukum Indonesia dan Ilham Fariduz Zaman, menilai, frasa ”yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan” di Pasal 96 Ayat (3) UU PPP bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin adanya kepastian hukum yang adil. MK diminta untuk membatalkan frasa tersebut karena dinilai telah melanggar hak pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap suatu masalah yang dibahas di dalam suatu rancangan undang-undang (RUU) untuk ikut berpartisipasi dalam proses legislasi.

Kuasa hukum pemohon, Mohamad Qusyairi, mengatakan, para pemohon terhalang untuk mendapatkan kepastian hukum saat hendak berpartisipasi sebagai pihak dalam proses pembuatan undang-undang. Sebab, Pasal 96 Ayat (3) UU PPP hanya membatasi dua kategori pihak yang punya kualifikasi atau memiliki hak berpartisipasi dalam pembuatan undang-undang, yaitu mereka yang terdampak langsung dan yang memiliki kepentingan terhadap materi yang dibahas.

Sementara itu, pihak yang tidak terdampak langsung ataupun tidak memiliki kepentingan terhadap suatu materi suatu RUU, padahal memiliki kepedulian terhadap substansi yang dibahas karena menyangkut keberlangsung demokrasi konstitusi Indonesia tidak diatur. Artinya, pasal tersebut hanya memberikan jaminan kepastian hukum terpenuhinya hak partisipasi dalam proses legislasi pada dua kategori warga tersebut.

Mahkamah Konstitusi.

Hal ini mengakibatkan adanya tren pembentukan undang-undang yang minim partisipasi yang terus berlanjut dan meningkat dari waktu ke waktu. Qusyairi menyebut proses pembuatan sejumlah undang-undang yang minim partisipasi, misalnya UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU Kementerian Negara, dan UU Keimigrasian.

Padahal, menurut pemohon, Pasal 96 Ayat (1) UU No 13/2022, jika dibaca dalam konstruksi utuh, sejatinya telah memberikan hak partisipasi bagi masyarakat seluas-luasnya. Namun, Ayat (3) dari pasal yang sama membatasinya.

”Akademisi, aktivis, mahasiswa, dan praktisi cenderung tidak terdampak langsung atau tidak mempunyai kepentingan terhadap materi muatan yang dibahas, tetapi memiliki perhatian dengan aktif melakukan advokasi dan penolakan terhadap suatu RUU yang krusial dan mengandung problem konstitusional,” kata Qusyairi.

Sementara itu, di bagian penjelasan pasal, pembuat undang-undang menerangkan pihak-pihak yang memiliki kualifikasi untuk berpartisipasi dalam proses legislasi yaitu, mereka yang terdaftar di kementerian yang berwenang. Hal ini mengandung persoalan konstitusional. Pasalnya, terdapat banyak sekali kelompok masyarakat yang bersifat informal atau paguyuban, dalam arti tidak memiliki struktur kepengurusan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, atau manajemen administrasi.

Nyala api dan kepalan tangan kiri simbol perlawanan para mahasiswa Universitas Trisakti saat menggelar aksi menolak pengesahan UU TNI di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Upaya pengesahan UU TNI oleh DPR dan Pemerintah dinilai mengkhianati amanat dan kedaulatan rakyat Indonesia. Revisi UU TNI yang hendak disahkan tersebut juga dipandang upaya membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru yang mematikan demokrasi serta mengerus supremasi sipil. Selain itu UU TNI yang hendak disahkan juga mengembalikan praktik dwi fungsi TNI serta berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM baru hingga perpecahan bangsa. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-3-2025

”Kelompok yang demikian ini tidak mungkin terdaftar dalam kementerian yang berwenang yang memuat standardisasi kelembagaan formal, struktural, dan tertib administrasi,” ucap Asip Irama, kuasa hukum lainnya.

Teknologi mempermudah partisipasi

Arief Hidayat mengatakan, MK sebenarnya sudah mengakomodasi partisipasi dari pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap isu/substansi yang dibahas dalam RUU tersebut dalam putusan sebelumnya, dan bukan hanya pihak-pihak yang terdampak atau memiliki kepentingan. Itu termasuk dalam putusan MK mengenai partisipasi masyarakat yang bermakna.

Quote

Pengertian partisipasi sudah bergeser jauh dengan kemajuan teknologi informasi, tidak harus selalu mengadakan rapat-rapat, mendatangi berbagai tempat, atau masyarakat diundang ke DPR.

Namun, hal itu kemudian dituangkan di dalam UU No 13/2022 oleh pembentuk undang-undang dan hanya disebutkan partisipasi masyarakat. Menurut Arief, partisipasi yang dimaksud oleh putusan MK itu sangat luas dalam pengertian substansinya maupun orang-orang yang memberikan masukan. Dulu, pengertian pemberian partisipasi itu sering dilakukan dengan mengundang rapat-rapat baik ke Jakarta atau anggota DPR yang turun ke daerah seperti ke perguruan tinggi atau mengundang seluruh masyarakat.

”Pengertian partisipasi sudah bergeser jauh dengan kemajuan teknologi informasi, tidak harus selalu mengadakan rapat-rapat, mendatangi berbagai tempat, atau masyarakat diundang ke DPR. Itu cara-cara yang konservatif. Tetapi, sekarang cukup dilempar di laman DPR atau laman pemerintah, di situ, maka sebetulnya masyarakat secara luas bisa berpartisipasi dalam memberikan masukan-masukan,” ungkap Arief.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Oleh karena itu, apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan, Arief menilai justru hal itu menimbulkan pembatasan-pembatasan terhadap pihak-pihak yang bisa berpartisipasi dalam pembuatan undang-undang. Padahal, pengertian partisipasi bermakna saat ini sudah sedemikian luas.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukum atau legal standing permohonannya. Ia kemudian memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara