Benarkah gara-gara pemeriksaan KPK, Sidang Panel 2 Perkara Sengketa Hasil Pilkada di MK yang dipimpinnya jadi tertunda?
16 Jan 2025 17:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang melibatkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Ridwan merupakan hakim konstitusi panel dua yang tengah menangani perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK. Namun, ia tampak tidak berada di lokasi. Kamis pagi, Ridwan menyambangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Walakin, nama hakim konstitusi itu tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan yang dirilis oleh KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan ihwal pemeriksaan Ridwan Mansyur sebagai saksi suatu perkara di Gedung Merah Putih KPK. Kendati demikian, ia tak mengungkapkan apa perkaranya dan proses pemeriksaan untuk penyelidikan atau penyidikan.
”Betul, (Ridwan Mansyur) diperiksa sebagai saksi,” kata Tessa singkat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/03/5faff759-6768-4800-99f2-d88ced0bb48f_jpg.jpg)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ridwan diperiksa terkait dengan perkara di MA yang menjerat tersangka Hasbi Hasan. Walau tak dijelaskan apa kaitan Ridwan dengan perkara itu, dia merupakan hakim konstitusi dari unsur yudikatif. Artinya, dia sempat berkarier menjadi hakim di pengadilan, bahkan pernah bertugas sebagai hakim panitera MA pada 2021.
Saat ditanya usai pemeriksaan, Ridwan enggan menyebut perkara apa yang membuatnya diperiksa oleh KPK. Namun, ia membenarkan kehadirannya sebagai saksi suatu perkara. ”Cuma memberi keterangan, sudah selesai, sebagai saksi,” terangnya.
Betul, (Ridwan Mansyur) diperiksa sebagai saksi.
Sebagai informasi, perkara yang melibatkan Hasbi Hasan merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satu pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus korupsi itu kini tengah masuk ke persidangan hingga tingkat kasasi.
Adapun kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dalam konteks tersebut, PT Jakarta memperkuat vonis tingkat sebelumnya, yakni 6 tahun penjara kepada Hasbi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/22/affec035-569f-4093-8f8e-3f967fc01a2b_jpg.jpg)
Selama masa persidangan perkara sengketa hasil Pilkada 2024, Ridwan Mansyur menjadi salah satu hakim yang menyidangkan di Panel 2 MK. Sepanjang hari ini, Panel 2 MK tidak bersidang. Namun, tidak bersidangnya panel hakim ini bukan karena Ridwan Mansyur diperiksa KPK.
Ketua Panel 2 yang juga Wakil Ketua MK Saldi Isra saat dikonfirmasi mengatakan, tak ada sidang hari ini karena panelnya sudah menyelesaikan pemeriksaan pada Rabu (15/1/2025) sore.
”Besok masuk tahap mendengarkan (jawaban) termohon (KPU), pihak terkait dan Bawaslu,” ujar Saldi. Sidang dengan agenda tersebut direncanakan selesai hingga akhir minggu depan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani yang ada di Panel 2 MK pun mengatakan, panelnya sudah menyelesaikan pemeriksaan 104 permohonan sengketa yang ditugaskan ke Panel 2. Saat ini, panel 2 sedang mendalami alat-alat bukti yang diajukan oleh pemohon.
”Jadi sekali lagi kalau panel 2 tidak sidang hari ini adalah karena sudah selesai dan jadwalnya hari ini kami bertiga memeriksa semua alat bukti pemohon yang sudah disahkan. Bukan karena sebab-sebab lain,” tegas Arsul.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Susana Rita KumalasantiEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Hibar Himawan