Hakim Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rudi Suparmono seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.

22 Agt 2025 13:44 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Rudi terbukti menerima uang suap sebesar 43.000 dollar Singapura dan tidak bisa membuktikan uang miliaran rupiah di rumahnya.

Vonis bagi Rudi Suparmono dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dengan didampingi Sri Hartati dan Andi Saputra sebagai hakim anggota.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim.

Hal yang dinilai majelis hakim memberatkan adalah perbuatan Rudi Suparmono tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan telah mencederai prinsip independensi hakim.

Selain itu, Rudi Suparmono terbukti menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak. Padahal, sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rudi seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.

Terdakwa Rudi Suparmono keluar ruangan sidang seusai sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7/2025). Jaksa menuntut hukuman terhadap Rudi Suparmono yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda  Rp 750 juta. Jaksa penuntut meyakini Rudi Suparmono menerima suap senilai SGD 43 ribu atau sekitar Rp 548 juta untuk turut mengatur vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Rudi menerima uang suap tersebut dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, setelah kedua pihak saling berhubungan melalui bekas pejabat MA Zarof Ricar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-7-2025

”Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur pengadilan di masyarakat,” kata majelis hakim. 

Sementara hal yang meringankan adalah Rudi belum pernah dihukum. Hal meringankan lainnya adalah yang bersangkutan telah mengabdi selama 33 tahun. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Rudi agar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. 

Terbukti

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rudi Suparmono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap dan gratifikasi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua. 

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif ketiga dan Pasal 12 Huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Petugas pengawal tahanan memasangkan borgol ke tangan terdakwa Rudi Suparmono seusai sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7/2025). Jaksa menuntut hukuman terhadap Rudi Suparmono yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda  Rp 750 juta. Jaksa penuntut meyakini Rudi Suparmono menerima suap senilai SGD 43 ribu atau sekitar Rp 548 juta untuk turut mengatur vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Rudi menerima uang suap tersebut dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, setelah kedua pihak saling berhubungan melalui bekas pejabat MA Zarof Ricar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-7-2025

Majelis hakim menilai, Rudi Suparmono terbukti menerima suap dari Lisa Rachmat sebesar 43.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan dengan maksud agar Rudi dengan kewenangannya akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur sesuai kehendak Lisa. Adapun Lisa Rachmat adalah penasihat hukum Ronald Tannur. 

Selain itu, dalam persidangan, Rudi juga tidak dapat menerangkan asal usul uang dalam beberapa pecahan mata uang yang ditemukan di rumahnya yang berada di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di rumah Rudi, penyidik menemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar, 383.000 dollar AS, dan 1,09 juta dollar Singapura.

Uang tersebut diyakini diperoleh Rudi Suparmono terkait dengan kewenangan dan jabatannya sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara Rudi disebut tidak pernah melaporkan harta kekayaannya melalui mekanisme LHKPN sejak 2022.

Adapun tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiganya terbukti menerima suap untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Heru Hanindyo dijatuhi vonis 10 tahun penjara, sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara.

Pada sidang pembacaan vonis, Jumat ini, hakim menuturkan bahwa kedua pihak punya waktu tujuh hari dan langsung menutup sidang.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul