Hakim Sebut Topan Ginting Sangat Berkuasa, Geser Anggaran Rp 157 Miliar Tanpa Prosedur

Topan membantah menerima komisi dari dua proyek jalan. Namun, anak buahnya dan kontraktor menyebut sejak awal Topan mengatur proyek dan meminta komisi 4 persen.

02 Okt 2025 20:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikson Sinaga

MEDAN, KOMPAS — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting dihadirkan dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Majelis Hakim mempertanyakan mengapa Topan sangat berkuasa menggeser dan mengatur anggaran tanpa prosedur dan dengan tenggat tidak masuk akal.

Majelis Hakim yang diketuai Khamözaro Waruwu juga kembali mendalami peran Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pergeseran anggaran dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padanglawas Utara, yakni pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp 61,8 miliar.

”Pergeseran anggaran, kan, harus ada evaluasi. Sementara faktanya tidak ada evaluasi, kecuali hanya paparan Topan dalam rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Sumut. Berarti, saudara Topan sangat powerfull,” kata Khamözaro.

Khamözaro menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, terlihat sesuatu yang sangat janggal dalam perjalanan dua proyek tersebut sejak pergeseran anggaran. Majelis Hakim akan mencari mens rea atau niat jahat yang sudah terlihat sejak pergeseran anggaran.

Rasuli Efendi Siregar selaku selaku mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut (kanan) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumut Topan Ginting dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi PUPR , di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).

Topan ditetapkan menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut melalui surat keputusan per 21 Februari 2025, satu hari setelah pelantikan Bobby sebagai Gubernur Sumut. Sebelumnya, Topan merupakan anak buah Bobby saat masih Wali Kota Medan.

Khamözaro mengatakan, rapat tentang pergeseran anggaran dilakukan TAPD pada 12 Maret 2025. Hanya berselang satu hari, Bobby sudah meneken Peraturan Gubernur Sumut Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Penjabaran APBD Sumut 2025. Pergeseran anggaran dilakukan melalui pergub tanpa persetujuan DPRD Sumut.

Majelis Hakim mempertanyakan, pergeseran anggaran tanpa melalui skema persetujuan DPRD Sumut harusnya hanya bisa dilakukan jika ada bencana alam atau keadaan mendesak lainnya. Namun, hingga Mei 2025, sudah enam kali dilakukan pergeseran anggaran hanya melalui skema pergub.

”Sementara, proyek pembangunan dua ruas jalan ini tidak ada dokumen perencanaan, tidak ada permohonan dari bupati, dan tidak ada analisis dan studi kelayakan tentang keadaan mendesak. Tiba-tiba muncul nilai proyek Rp 96 miliar dan Rp 61,8 miliar. Ada tidak gubernur menyampaikan arahan?” tanya Khamözaro kepada Topan.

Topan menjawab, Bobby tidak menyampaikan arahan khusus tentang dua proyek yang menjadi perkara korupsi itu. Topan mengakui, dia menghadap gubernur tentang rencana pembangunan dua ruas jalan tersebut. ”Kalau memang penting, ya silakan,” kata Topan menirukan arahan gubernur.

Topan yang hadir sebagai saksi dalam sidang itu mengakui bahwa Bobby ikut melakukan survei dua ruas jalan tersebut. Rombongan yang terdiri dari sekitar 50 kendaraan itu juga melakukan off road pada 22 April 2025, termasuk calon kontraktor yang akhirnya menang dalam lelang proyek itu.

Dua kontraktor itu adalah M Akhirun Efendi Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan anaknya, M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi itu. Topan menyebut, dia hanya melihat kontraktor dan tidak berbincang selama survei.

Topan juga mengakui, empat kali bertemu dengan Akhirun, antara lain, di Kantor Dinas PUPR Sumut, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, dan di Hotel City Hall Medan. Akhirun juga pernah meminta tolong kepada Topan untuk percepatan penerbitan izin tambang galian C. Topan yang juga merangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sumut segera menerbitkan izin itu.  

”Saat bertemu di Hotel City Hall, saya ditawarkan uang oleh Akhirun. Saya langsung pergi meninggalkan tempat karena kalau sudah bicara uang saya tidak mau,” kata Topan. Topan juga membantah menerima komisi dari dua proyek pembangunan jalan di Padanglawas Utara.

Keterangan Topan bertentangan dengan pernyataan Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut. Anak buah Topan itu menyebut, sejak awal Topan mengarahkan agar proyek itu dikerjakan oleh Akhirun. Topan dan Rasuli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.

Rasuli dipanggil oleh Topan ke ruangannya di Kantor Dinas ESDM Sumut. Saat tiba, Akhirun sudah berada di ruangan Topan. Topan meminta agar Rasuli mengatur proses lelang melalui e-katalog.

Rasuli lalu mempertemukan Akhirun dengan konsultan perencana. Konsultan perencana itu menyusun dokumen perencanaan bersama calon kontraktor. Rasuli mengakui dokumen perencanaan adalah rahasia negara. Konsultan perencana tidak bisa bertemu dengan calon kontraktor.

Namun, yang terjadi, calon kontraktor justru ikut menyusun dokumen perencanaan. Calon kontraktor bahkan menyesuaikan belanja, harga, hingga volume pekerjaan.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumut Topan Ginting (kiri) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi PUPR , di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).

Ketika semuanya sudah disiapkan, Rasuli kembali menghadap Topan. Topan lalu meminta agar segera diterbitkan penawaran proyek melalui e-katalog dan mengatur agar Akhirun menjadi pemenang lelang. ”Mainkan,” kata Rasuli menirukan perintah Topan.

Rasuli mengaku dijanjikan komisi 0,7–1 persen dari nilai proyek. Dia sudah mendapat Rp 50 juta dari Akhirun. Proyek itu lalu ditawarkan melalui e-katalog pada Kamis (26/6/2025) pukul 17.32. Lalu, pada pukul 23.34 sudah ada pengumuman pemenang lelang, yakni PT Dalihan Natolu Group.

Majelis Hakim juga menanyakan kembali keterangan Topan kepada terdakwa Akhirun. ”Saudara Akhirun, dari tadi saya lihat senyum-senyum. Mana yang benar, Topan atau Rasuli. Topan mengatakan tidak ada komitmen fee. Rasuli menyebut ada. Ada tidak?” tanya Khamözaro.

Akhirun menjawab, Topan meminta komisi saat mereka bertemu. ”Bahasa Pak Topan, sudah paham dengan kebiasaan selama ini kan?” kata Akhirun. Menurut Akhirun, kebiasaan selama ini, Kepala Dinas PUPR mendapat komisi 4 persen.

Akhirun pun menyanggupi permintaan Topan. Saat bertemu di Hotel City Hall, Akhirun menyebut, dia juga memberikan uang Rp 50 juta melalui ajudan Topan bernama Aldi. Topan keluar dari hotel dan menunggu ajudannya di mobil.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Harry Susilo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase