Hakim Singapura Tolak Saksi Ahli dari Paulus Tannos

Buron kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, tetap menolak dipulangkan ke Indonesia. Masa penahanannya di Singapura diperpanjang untuk melanjutkan sidang ekstradisi.

08 Agt 2025 05:30 WIB · Politik & Hukum

Oleh Aditya Diveranta dan Pandu Wiyoga dari Singapura, Stefanus Ato, J Galuh Bimantara

SINGAPURA, KOMPAS — Hakim Pengadilan Negeri Singapura menolak saksi ahli yang diajukan pihak Paulus Tannos dalam sidang ekstradisi, Kamis (7/8/2025). Hakim menilai kehadiran saksi itu tidak relevan dan meminta agar buron kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el itu bersaksi lebih dulu sebelum menghadirkan saksi lain.

Sidang committal hearing itu membahas masalah relevansi pandangan saksi dan ahli yang akan didatangkan pihak Tannos. Salah satu yang dibahas adalah pandangan tertulis James Chin, ahli hukum dari Australia, yang akan dihadirkan kuasa hukum Tannos.

Chin menyampaikan pendapat tertulisnya bahwa orang-orang yang hendak diekstradisi menghadapi proses persidangan yang tidak adil. Menurut dia, suap dan urusan kepentingan politik memengaruhi berbagai putusan hukum. ”Saya memandang bukti dari Doktor Chin tidak relevan dan karenanya tak dapat diterima untuk proses yang sedang berjalan,” jelas Hakim Luke Tan, Kamis sore.

Mobil pengangkut tahanan tiba di kompleks Pengadilan Negeri (State Courts) Singapura jelang lanjutan sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos, buron korupsi KTP-elektronik Indonesia, Kamis (7/8/2025).

Pada akhir sidang, hakim bertanya dalam bahasa Inggris ke Tannos, apakah ia menerima diekstradisi ke Indonesia. Pengadilan harus menanyakan hal itu kepada Tannos tujuh hari sekali agar masa penahanan dia bisa diperpanjang.

Tannos menjawab dengan melambaikan tangan pertanda menolak diekstradisi. Dengan begitu, masa penahanan Tannos kembali diperpanjang tujuh hari lagi sampai ia ditanyai lagi pada 13 Agustus 2025.

Tannos berbicara dari dalam ruang yang bersekat kaca di sayap kanan depan ruang pengadilan. Ia memakai pakaian ungu dengan tulisan ”Prisoner” di bagian punggung dan ”SPS” di bagian dada yang adalah kependekan dari Singapore Prison Service atau Lembaga Pemasyarakatan Singapura.

Infografik Kronologi Kasus Paulus Tannos

Tannos kini terlihat lebih kurus dari foto buron yang tersebar selama ini. Rambutnya semakin tipis dan berkantong mata. Beberapa kali ia mencuri waktu berbincang dengan anak dan istrinya di dekat ruang kaca ketika jeda sidang.

Pihak kuasa hukum Tannos, Suang Wijaya, dalam persidangan menilai kliennya bukan subyek ekstradisi merujuk Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buron.

Suang mencontohkan, mengacu Pasal 4 poin A dalam perjanjian, yang menyebutkan ekstradisi tidak dilakukan untuk korban persaingan politik (offence of a political character).

Kompleks Pengadilan Negeri (State Courts) Singapura, Kamis (7/8/2025). Di gedung tersebut digelar lanjutan sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos, buron korupsi KTP-Elektronik Indonesia.

Menanggapi hal itu, Jaksa Pengacara Negara Vincent Leow mengatakan, sekalipun seseorang benar menjadi korban persaingan politik, tetapi jika ia terbukti melakukan kejahatan lain, misalnya pembunuhan, ekstradisi tetap harus dijalankan.

Menurut Leow, kuasa hukum Tannos sadar bahwa tuduhan tentang korupsi di peradilan Indonesia adalah hal yang masih dalam perdebatan. Leow menyebut suatu hal yang menjadi perdebatan tak bisa dianggap sebagai bukti relevan dalam sidang pendahuluan ekstradisi.

”Yang Mulia, sidang ini seharusnya tidak mencampuri area yang menjadi kewenangan Menteri (Hukum), sesuai Pasal 10 Undang-Undang Ekstradisi Singapura,” kata Leow.

Tannos merupakan buron pertama yang diproses Pemerintah RI agar bisa dipulangkan lewat perjanjian ekstradisi RI-Singapura. Otoritas pusat RI untuk urusan ekstradisi adalah Kementerian Hukum. Adapun otoritas pusat Singapura yakni kejaksaan (Attorney-General’s Chambers/AGC).

Tannos lahir di Jakarta 71 tahun silam. Ia menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2013. Nilai total proyek pengadaan KTP elektronik itu Rp 5,9 triliun. Korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sejumlah nama dari kementerian/lembaga, parlemen, dan badan usaha terseret kasus itu lalu dibui. Salah satunya adalah bekas Ketua DPR RI Setya Novanto.

Tannos adalah pemilik PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang memenangi lelang pengadaan KTP elektronik. Penentuan pemenang lelang lebih dulu dikondisikan dengan imbalan bagi pihak-pihak yang terlibat. PT Sandipala diduga menerima Rp 145,85 miliar terkait proyek itu.

KPK menampilkan para buron yang masih terus dicarinya dalam pemaparan laporan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Semester I 2025 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Dalam pemaparan ini KPK melaporkan kinerja mereka kepada publik terkait program-program kerjanya dalam upaya pencegahan korupsi. Selain edukasi dan pendataan LHKPN untuk upaya pencegahan korupsi, KPK juga menerima laporan aduan masyarakat serta penyedilikan dan penindakan sejumlah kasus dugaan tipikor selama semester awal 2025. Selain itu KPK juga mengumumkan sejumlah orang yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus korupsi, seperi Harun Masiku dan Paulus Tannos. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-8-2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tannos sebagai tersangka pada 2019. Ia resmi berstatus buron ketika KPK memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO) pada Oktober 2021.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, sejak awal Kejaksaan Singapura tidak mempermasalahkan jika saksi yang dihadirkan pihak Tannos dalam persidangan adalah saksi fakta. Namun, untuk saksi ahli, AGC meminta agar pengadilan lebih dulu menilai relevansi para ahli itu terhadap pokok perkara.

Pada akhirnya pengadilan menolak kehadiran saksi ahli yang diajukan oleh pihak Tannos. ”Kami akan tetap mengawal jalannya proses persidangan,” tegasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aditya Diveranta dan Pandu Wiyoga dari Singapura, Stefanus Ato, J Galuh Bimantara
 | 

Editor:

Andy Riza Hidayat, Johanes Galuh Bimantara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan