Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 116 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi di PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
17 Jun 2025 13:38 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak semua keberatan yang diajukan bekas Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Sidang pun akan dilanjutkan dalam tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak keberatan dari bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dan penasihat hukumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap kedua terdakwa itu dilgelar bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/6/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto.
Hakim Ketua Purwanto menyatakan, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/27/c930c120-116a-41d2-910f-407f9907e429_jpg.jpg)
”Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ujarnya.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo.
Majelis hakim juga menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dianggap sudah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan. Selain itu, majelis juga mengatakan eksepsi terdakwa tidak beralasan hukum sehingga tidak diterima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/27/25fd8323-1521-4187-800c-8ced3982a890_jpg.jpg)
Tim kuasa hukum terdakwa Kosasih menyatakan tempat dan waktu (locus dan tempus delicti) tidak jelas. Namun, majelis hakim menilai, jaksa penuntut umum telah memenuhi kewajiban dengan mencantumkan kurung waktu peristiwa pidana, yakni 2019-2003, dalam surat dakwaan tersebut.
”Surat dakwaan telah menguraikan secara rinci peristiwa yang terjadi mulai tahun 2019 hingga 2023 dalam kedudukan terdakwa sebagai direktur investasi dan kemudian direktur utama,” kata Purwanto.
Terhadap keberatan terdakwa dan penasihat hukum mengenai berkas perkara yang telah rampung sebelum pemeriksaan tersangka selesai, hakim menyatakan bahwa hal tersebut merupakan aspek administratif yang tidak mempengaruhi substansi dan validitas dakwaan sepanjang dakwaan disusun berdasarkan alat bukti yang sah dan memadai.
Kemudian, eksepsi terdakwa terkait ketidaklengkapan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan telah menguraikan secara rinci bagaimana terdakwa dan pihak lain memperoleh keuntungan dari perbuatan yang didakwakan. Ini termasuk rincian aset-aset yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 28,45 miliar dan berbagai mata uang asing serta keuntungan yang diperoleh oleh PT IEM sebesar Rp 44,2 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/27/7cc06898-8582-42a1-9ac1-31e6eb12967d_jpg.jpg)
Surat dakwaan telah menjelaskan hubungan kausal antara perbuatan dengan keuntungan yang diperoleh dan berbagai transaksi yang menguntungkan terdakwa dan pihak lain sehingga unsur memperkaya telah diuraikan secara lengkap dalam dakwaan.
”Menimbang bahwa apakah benar terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan merupakan obyek pembuktian dalam persidangan pokok perkara bukan merupakan cacat formil dakwaan yang dapat membatalkan dakwaan,” tutur hakim.
Dengan demikian, nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dianggap sudah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan. Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak beralasan hukum sehingga tidak diterima.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, rencananya ada 116 saksi yang akan dihadirkan jaksa terhadap Kosasih dan Ekiawan.
Majelis hakim meminta agar sidang pemeriksaan saksi dapat digelar bersamaan terhadap kedua terdakwa.
Namun, kuasa hukum dari terdakwa Ekiawan menyampaikan keberatan. Pihaknya meminta agar sidang tersebut dapat digelar terpisah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/ce26c11f-a6c7-4f74-b46c-b913db0b1afe_jpg.jpg)
Namun, Hakim Purwanto menyampaikan, dengan mempertimbangkan waktu efisiensi persidangan dan jumlah hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang terbatas, maka sidang pemeriksaan saksi agar digelar bersama-sama untuk kedua terdakwa. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pun akan dilanjutkan pada 23 Juni 2025.
Dalam perkara ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Kosasih dan Ekiawan diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Pada saat bersamaan, Kosasih dan Ekiawan juga didakwa telah memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .