Hakim memutus sidang perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dilanjutkan. Semua eksepsi Hasto dan kuasa hukumnya ditolak.
11 Apr 2025 13:19 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak semua keberatan yang diajukan Hasto Kristiyanto ataupun penasihat hukumnya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan penyuapan pengurusan anggota DPR 2019-2024. Sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Putusan untuk menolak keberatan terdakwa Hasto ataupun penasihat hukumnya dibacakan majelis hakim secara bergantian dalam sidang pembacaan putusan sela yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/4/2025). Sidang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto dengan didampingi dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.
Hakim Ketua menyatakan, keberatan atau eksepsi yang disampaikan Hasto ataupun penasihat hukumnya tidak dapat diterima. ”Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak keberatan soal surat perintah penyidikan dan surat perintah dimulainya penyidikan tanpa dasar kewenangan. Majelis hakim berpendapat, kewenangan pimpinan KPK adalah kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dengan demikian, tindakan ketua KPK bukanlah tindakan individu, melainkan tindakan kelembagaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/11/b32b620e037a2687fb2413a5eb24b093-IMG_20250411_123919.jpg)
Majelis hakim juga menolak keberatan mengenai dakwaan yang dianggap bertentangan dengan putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saiful Bahri. Majelis hakim berpendapat, putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terhadap terdakwa Hasto, yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.
Terkait keberatan mengenai dakwaan yang tidak disusun berdasarkan berkas perkara secara utuh, majelis hakim menilai hal itu merupakan materi yang harus dibuktikan dalam pokok perkara dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan dalam tahap eksepsi. ”Maka, keberatan mengenai keberatan tindakan penyidikan dan penuntutan yang dianggap bertentangan dengan KUHAP dan due process of law haruslah dikesampingkan,” kata hakim.
Majelis hakim juga menolak keberatan mengenai KPK dan Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan absolut dalam memeriksa dan mengadili terdakwa, khususnya Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dikategorikan sebagai tindak pidana lain dan bukan merupakan pidana korupsi. Menurut majelis hakim, meski Pasal 21 ditempatkan dalam Bab III dalam UU Tipikor, bukan berarti ketentuan dalam pasal tersebut dikeluarkan dari lingkup tindak pidana korupsi dalam arti luas.
Majelis hakim berpendapat bahwa rumusan Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan proses peradilan menggunakan frasa setiap orang yang berarti mencakup siapa saja tanpa kecuali. Terhadap keberatan mengenai proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK melanggar hak asasi terdakwa, khususnya hak untuk mengajukan ahli yang meringankan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tetap bisa menggunakan haknya tersebut pada tahap persidangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/11/6aba11b3801bb6667f000fd000cd3835-1000225324.jpg)
”Majelis hakim berpendapat, meski tindak pidana suap merupakan delik berpasangan yang memerlukan ada pemberi dan penerima, hal itu tidak membatasi kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat selain yang telah diproses hukum terlebih dahulu,” kata hakim.
Terhadap keberatan bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa, majelis hakim berpendapat, meski surat dakwaan tidak secara eksplisit menyebutkan bentuk penyertaan yang spesifik, kata ”bersama-sama” dapat dimaknai sebagai kata lain dari turut serta dan melakukan.
Demikian pula mengenai kekeliruan penyebutan Pasal 65 Ayat 1 KUHAP yang seharusnya Pasal 65 Ayat 1 KUHP, majelis hakim berpendapat hal itu tidak menggambarkan suatu tindak pidana baru dan dipandang sebagai kesalahan penulisan yang tidak substansial. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi.
Dalam persidangan, penasihat hukum Hasto, yakni Maqdir Ismail, Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, dan Febri Diansyah, meminta agar jaksa penuntut umum memberikan nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Hal itu dimaksudkan agar pihak penasihat hukum juga dapat mempersiapkan sidang pemeriksaan saksi dengan baik.
Terhadap pemeriksaan itu, jaksa penuntut umum mengatakan akan menyampaikan hal itu kepada penasihat hukum. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada 17 April 2025.
Sebelumnya, Hasto didakwa telah merintangi proses penyidikan karena memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan telepon genggam sehingga proses hukum terhambat. Jaksa juga mendakwa Hasto menjadi dalang penyuapan pengurusan anggota DPR 2019-2024 yang juga menyeret bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji