Hanya Sehari, KPK Sudah Limpahkan Berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor

KPK menyerahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, hanya selang satu hari setelah proses penuntutan berlangsung.

07 Mar 2025 19:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Proses penuntutan perkara Hasto Kristiyanto sudah selesai dalam waktu sehari. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini sudah menyerahkan berkas penuntutan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan itu kini tinggal menunggu penetapan dan jadwal sidang dari pengadilan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, jaksa penuntut telah menyerahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Prosesnya sudah sesuai tahapan KPK dan berkasnya telah diterima oleh pihak panitera. KPK kini tinggal menunggu proses pengadilan menetapkan dan mengeluarkan jadwal sidang.

”Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Penyidikan dua perkara Hasto sudah selesai ketika KPK menyerahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut pada Kamis (6/3/2025). Keesokan harinya, dua perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK secara resmi menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku. Berdasarkan bukti hukum dan penyelidikan KPK, Hasto Kristiyanto dinyatakan bekerjasama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu. KPK juga akan menggali peranan Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24-12-2024

Hasto merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjadi tersangka di dua kasus, yakni dugaan suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Sejak 20 Januari lalu, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Saat ini, Hasto juga tengah mengajukan permohonan praperadilan ”jilid dua” soal keabsahan status tersangkanya. Permohonan itu diajukan untuk dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan. Sidang perdana sudah berlangsung pada Senin (3/3/2025), tetapi tim hukum KPK tidak hadir. Sidang pun ditunda menjadi Senin (10/3/2025) dan Jumat (14/3/2025).

Dengan naiknya status perkara dari penyidikan ke penuntutan dan kini pengadilan, permohonan praperadilan Hasto berpotensi gugur. Ini terjadi apabila Pengadilan Tipikor resmi menetapkan dan mengeluarkan jadwal sidang perkara.

Quote

Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Jadi tinggal menunggu proses berikutnya.

Protes

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan, tak butuh waktu lama bagi KPK untuk melimpahkan berkas dari penuntutan ke pengadilan. Kubu Hasto dipastikan menolak keras tindakan KPK yang mengabaikan hak-hak tersangka.

”Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Namun, itu diabaikan oleh pihak penyidik,” kata Maqdir seusai menemani Hasto.

Menurut penyidik, lanjut Maqdir, mereka belum menerima permohonan saksi ahli meringankan dari kuasa hukum Hasto. Seiring proses itu dilakukan, penyidik langsung menyatakan berkas sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke penuntutan.

Maqdir pun mempertanyakan langkah KPK yang tidak membawa Hasto melalui pintu depan. Biasanya, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut, tersangka akan dijemput melalui pintu depan dan bisa disaksikan wartawan. Namun, kali ini Hasto dibawa lewat pintu belakang gedung.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail usai menemani kliennya saat pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

”Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan atau saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya. Sebab, selama ini setiap orang selesai tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” katanya.

Pada intinya, Maqdir berpendapat peningkatan tahapan perkara ke penuntutan adalah upaya KPK menghindari praperadilan. Dengan begitu, putusan praperadilan tidak terjadi dan status tersangka Hasto dianggap sah. Ini merupakan tindakan pelecehan terhadap hukum.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara