Pada 13-31 Agustus 2025, penggunaan gas harian hanya diperbolehkan dengan memanfaatkan volume gas HGBT sebanyak 48 persen. Selebihnya, industri kena biaya tambahan.
17 Agt 2025 15:29 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri manufaktur dalam negeri kesulitan beroperasi akibat gangguan suplai gas yang berujung pada penerapan kuota pemanfaatan gas bumi tertentu atau HGBT. Sejumlah industri sudah mulai merumahkan karyawannya. Jika gangguan suplai gas tak segera diatasi, perumahan karyawan akan meluas atau bahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto, Minggu (17/8/2025), mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kondisi gangguan suplai gas yang telah lama berlangsung. Kebijakan ini berakibat pada pembatasan kuota pemanfaatan HGBT. Setiap pemanfaat di atas kuota akan dikenakan biaya tambahan.
”Gangguan pasokan telah memakan korban. Dua industri tableware (alat makan) di Tangerang terpaksa merumahkan sekitar 700 karyawannya. (Gangguan suplai gas) sudah sejak awal 2024. Mulai parah sejak awal tahun (2025) ini dan paling parah sejak 13 Agustus lalu,” ujarnya.
Gangguan pasokan telah memakan korban. Dua industri tableware di Tangerang terpaksa merumahkan sekitar 700 karyawannya.
PGN, menurut Edy, menginformasikan tentang pengurangan pasokan yang berlaku 13-31 Agustus 2025. Pemakaian harian gas HGBT oleh industri hanya diperbolehkan 48 persen dari kebutuhan.
Selebihnya, industri dikenai biaya tambahan atau surcharge sebesar 12 persen dari harga 14,8 dollar AS per million british thermal unit (MMBTU) atau menjadi setara dengan 17,8 dollar AS per MMBTU. PGN beralasan bahwa kebijakan itu diberlakukan karena alasan force majeure.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/01/31/b97ef79f-aeb1-449c-b955-870f9d5a04f3_jpeg.jpg)
Padahal, Edy melanjutkan, sejumlah kebijakan pro-industri yang telah diterbitkan pemerintah sebelumnya telah menjadi katalis positif dan memberikan optimisme bagi industri keramik nasional. Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan pro-industri berupa bea masuk antidumping (BMAD), bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib untuk keramik.
Namun, gangguan pasokan dan kebijakan pembatasan mutakhir tersebut telah mendistorsi efek positif yang mulai dirasakan industri. ”Tahapan ekspansi pabrik keramik yang direncanakan selesai di awal 2027 senilai Rp 8 triliun untuk tambahan produksi 90 juta meter kubik dengan penambahan sekitar 6.000 karyawan, terancam batal,” katanya.
Oleh karena itu, Edy berharap pemerintah segera mencarikan solusi. Ini krusial untuk menghindari sejumlah risiko, termasuk pemutusan hubungan kerja karyawan.
Asaki, masih menurut Edy, juga mendukung rencana pemerintah untuk membuka keran impor LNG dan penerapan domestic market obligation (DMO) gas. DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
”Karena industri tidak bisa tumbuh tanpa kelancaran gas. Dan, industri tidak bisa berdaya saing dengan harga gas regasifikasi LNG sebesar 14,8 dollar AS per MMBTU,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/12/7c882a19-154e-4466-8e6d-a2f48eb44904.jpg)
Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Indonesia (AKLP), Yustinus Gunawan, mengatakan, kuota HGBT sebesar 48 persen dari kebutuhan sangat mengguncang operasional industri. Alasannya, penggunaan melebihi kuota oleh industri akan dikenai harga regasifikasi LNG tinggi dengan adanya biaya tambahan.
”Pelanggan diberi tahu sangat mendadak oleh PGN, serasa kena gempa kuota 48 persen. Diberi tahu beberapa saat sebelum berlaku mulai 13-31 Agustus. Industri tentu panik seakan kena petir di siang bolong. Kita belum merdeka energi. Padahal, energi sama dengan hidup kita,” ujar Yustinus yang juga Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB).
Dampak dari pembatasan kuota itu, pelaku industri kaca lembaran pun terpaksa membayar biaya yang lebih tinggi daripada rencana bisnis. Ini pilihan berat untuk menjaga proses produksi tetap berjalan. Sementara penggunaan energi alternatif perlu waktu.
”Belum lagi perubahan energi tersebut membutuhkan perubahan peralatan produksi. Jadi, ujung-ujungnya akan menambah biaya lagi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/26/653f9e2698685c9b4a262fed0d0aa53a-cropped_image.jpg)
Saat ini, menurut Yustinus, pihaknya sedang menghitung seberapa besar potensi PHK. Ia justru khawatir sudah ada industri yang sudah mulai melakukan PHK terhadap karyawannya.
”Pemerintah sangat diharapkan intervensi dengan mengendalikan kedaulatan energi sebagai komitmen Astacita,” katanya.
Menurut dia, kedaulatan energi ada di pemerintah yang tecermin dengan pasokan sesuai regulasi Peraturan Presiden No 121/2020 dan Keputusan Menteri ESDM No 76/2025. ”Sangat ironis bahwa pemerintah tidak berdaulat mengendalikan BUMN PGN sebagai penyalur mayoritas,” katanya.
Penulis:
Aguido AdriEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Retma Wati