Harga Tiket Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru Tak Sampai Batas Atas

Pemerintah memangkas sejumlah tarif dan biaya guna menekan harga tiket penerbangan domestik pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

23 Nov 2024 18:42 WIB · Ekonomi

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 akan lebih moderat atau tidak sampai menyundul tarif batas atas sebagaimana biasanya. Kebijakan ini hanya berlaku pada penerbangan Kamis (19/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025) dengan periode pemesanan tiket mulai Senin (25/11/2024).

Maskapai penerbangan biasanya menjual tiket pesawat pada tarif batas atas (TBA) saat musim puncak, seperti Natal dan Tahun Baru. Namun, beberapa tahun belakangan, semua maskapai menjual tiket pada TBA atau mendekati TBA selama setahun terus-menerus guna menutupi biaya-biaya yang sangat tinggi.

Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mencari solusi. Akhirnya, sebagaimana informasi yang dihimpun Kompas dari beberapa narasumber, pemerintah melalui beberapa skema memangkas sejumlah tarif dan biaya. Kompas juga memperoleh salinan keputusan direktur jenderal perhubungan yang menguatkannya.

Salinan keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun 2025.

Keputusan yang ditetapkan pada Jumat (22/11/2024) itu menyebutkan, pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pelayanan yang dikenai potongan tarif 50 persen meliputi pelayanan jasa penumpang pesawat (PJP2U), layanan jasa pendaratan pesawat, layanan jasa penempatan pesawat, dan layanan jasa penyimpanan pesawat (PJP4U).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno memimpin konferensi pers rapat koordinasi Natal dan Tahun Baru 2024/2025 di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Ketika Kompas mengonfirmasi keputusan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri tidak banyak berkomentar. Ia berjanji akan memberi informasi terkait hal ini jika pembahasan telah tuntas.

”Kami masih bahas internal, ya. Nanti kami info,” ujar Elba saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi pada konferensi pers rapat koordinasi Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mengatakan, harapan masyarakat telah didengar pemerintah. Namun, ia tidak menjelaskan detail teknis penurunan harga tiket pesawat.

”Kami akan menghitung cermat dengan memperhatikan semua stakeholder yang terlibat dalam penentuan harga tiket. Harapan kami, perhitungan ini dapat memberi kejelasan bagi masyarakat, apakah kami bisa menaikkan atau menurunkan harga. Kami mohon bersabar karena tim sedang finalisasi,” kata Duddy.

Infografik Tujuan Perjalanan Penumpang Pesawat

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, pemangkasan biaya tidak hanya pada komponen PJP2U dan PJP4U, tetapi juga beberapa komponen lain untuk periode yang sama. Hal ini telah disepakati tim Satuan Tugas Supervisi Harga Tiket Pesawat.

Pemangkasan harga tiket pesawat meliputi beberapa aspek. Pertama, biaya tambahan fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) jet akan turun dari 10 persen menjadi sekitar 2 persen.

Quote

Kabarnya, keputusan ini akan diumumkan oleh Presiden. Jadi, mungkin menunggu Presiden datang.

Kedua, fuel surcharge untuk propeler atau pesawat baling-baling turun 5 persen sehingga hanya dikenai biaya 20 persen. Ketiga, harga avtur di 19 bandara selama Desember 2024 tidak akan naik atau setidaknya mendapat diskon.

”Kabarnya, keputusan ini akan diumumkan oleh Presiden. Jadi, mungkin menunggu Presiden datang,” ujar Gatot.

Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan kenegaraan sejak Jumat (8/11/2024). Ia dikabarkan akan bertolak ke Indonesia pada Minggu (24/11/2024).

Dampak kebijakan tersebut terhadap harga tiket pesawat, lanjut Gatot, akan berdampak pada penurunan biaya retribusi bandara atau PJP2U. Namun, jumlah nominal penurunan akan berbeda pada tiap rute karena nilai retribusi pada tiap bandara tidak sama.

Pergerakan calon penumpang di pintu masuk Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2024). Pergerakan penumpang rute domestik dan internasional di 20 bandara yang dikelola Angkasa Pura II secara kumulatif selama liburan 8 hingga 11 Februari 2024 mencapai 943.747 penumpang atau rata-rata sekitar 236.000 penumpang/hari. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 12-4-2024

Retribusi bandara pada Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, misalnya, ditetapkan Rp 130.000. Jika dipotong 50 persen, konsumen hanya membayar Rp 65.000. Harga tiket pesawat untuk penerbangan dari Terminal 3, antara lain dari maskapai Citilink, Pelita Air, dan Garuda Indonesia, semestinya turun Rp 65.000.

”Nanti kalau (kebijakan) fuel surcharge turun sudah terbit, harga tiket juga akan turun lagi sesuai persentase fuel surcharge terhadap tarif di tiap rute,” kata Gatot.

Langkah pemerintah menurunkan harga tiket dengan memangkas tarif batas atas 10 persen atau menghapus fuel surcharge juga dikemukakan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA). Catatannya, kondisi finansial dan operasional semua maskapai saat ini masih merugi karena beban biaya lebih besar ketimbang pendapatan.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, maskapai penerbangan butuh tambahan pendapatan guna menutup biaya operasional serta mengantongi keuntungan. Hal ini demi menjaga kelangsungan bisnis dan kelancaran konektivitas angkutan udara.

”Adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap,” ujar Denon secara tertulis.

Ketua Umum Indonesian National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menjadi salah satu nara sumber diskusi kelompok terarah dengan tema "Potensi Bisnis Aviasi Seiring Meningkatnya Konektivitas Antarwilayah dan Mobilitas Orang di Indonesia" di Jakarta, Kamis (6/6/2024). KOMPAS/HERU SRI KUMORO 06-06-2024

Menanggapi rencana pemerintah, INACA beserta maskapai penerbangan nasional dapat melaksanakan kebijakan dengan ketentuan tertentu. Pertama, biaya PJP2U dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav turun lebih dari 10 persen di semua bandara.

Kedua, jika PPN tiket yang merupakan PPN masukan dihilangkan, maka seluruh PPN keluaran, khususnya pada avtur, PJP4U, dan lainnya, juga harus dihilangkan. Ketiga, otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual avtur sesuai Mean of Platts Singapore (MOPS).

Keempat, seluruh bea masuk suku cadang pesawat harus dihapuskan. Kelima, penambahan jam operasional tanpa ada penambahan biaya pada bandara.

Kebijakan ini perlu ditetapkan pada sejumlah bandara, antara lain Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Yogyakarta; Bandara Supadio (PNK) di Pontianak, Kalimantan Barat; dan Bandara Pattimura (AMQ) di Ambon, Maluku. Keenam, biaya PJP2U bandara harus dipisahkan dari tiket.

Denon mengatakan, keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan tarif batas atas atau penghapusan fuel surcharge. Harapannya, biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun, kerugian maskapai pun dapat ditekan.

”Dengan demikian, maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,” katanya.

Infografik Harga Avtur 2024

Langkah darurat

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie mengemukakan, upaya pemerintah ini dapat memangkas biaya operasi maskapai penerbangan, penghasilan airlines, dan beban biaya penumpang. Hasil akhirnya, penumpang akan merogoh kocek lebih rendah dari biasanya untuk membeli tiket pesawat domestik.

”Ujung-ujungnya, penumpang akan bayar lebih hemat 10-13 persen untuk pembelian tiket selama bulan Desember 2024. Harga tiket kembali normal pada Januari 2025 dan menjadi lebih mahal karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 9,09 persen dari 11 persen jadi 12 persen,” tutur Alvin.

Meski demikian, Alvin mengingatkan, kebijakan pemerintah ini hanya bersifat sementara. Upaya ini merupakan langkah darurat yang tidak berkelanjutan.

Harga dapat ditekan secara permanen jika ragam komponen pembentuknya dengan mata rantai yang lebih kompleks dapat dipangkas, bahkan dihapuskan.

Lalu-lalang calon penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (29/12/2023). Puncak arus mudik tahun baru diprediksi terjadi pada 29 Desember 2023 dengan prediksi 180.000 penumpang pesawat. Sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi pada tanggal 2 Januari 2024. Sementar itu selama angkutan Natal dan Tahun Baru sejak tanggal 18 sampai 25 Desember 2023, pergerakan penumpang di 20 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mencapai 1,99 juta orang. Jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 sampai 25 Desember 2023 mencapai 1,28 juta orang atau meningkat 16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 29-12-2023

Komponen yang perlu dihapus, menurut Alvin, adalah PPN tiket domestik, PPN avtur domestik, bea masuk, serta pajak impor komponen dan suku cadang pesawat. Peninjauan ulang terhadap besaran PJP4U dan PJP2U per bandara perlu dilakukan.

”Itu bisa turunkan beban konsumen. Namun, ingat, tarif tiket tidak naik sejak 2019. Airlines kesulitan keuangan, apalagi hari ini nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat hampir tembus Rp 16.000,” ujarnya.

Risiko langkah darurat pemerintah ini dapat menimbulkan efek kejut. Sebab, ketika harga tiket kembali normal, nilai nominalnya akan terkerek naik karena PPN 12 persen.

”Selama 2-3 pekan harga diturunkan, Januari naiknya drastis banget, bakal ramai. Ini konsekuensi pencitraan,” katanya.

Alvin menambahkan, musim libur tergolong high season di seluruh dunia. Tarif transportasi dan hotel naik. Sebaliknya, justru harga tiket pesawat ditekan turun secara tidak alamiah pada musim libur.

Intervensi jangka pendek ini terbatas pada ranah yang dapat dilakukan Kemenhub. Upaya jangka panjang harus melibatkan pihak-pihak di luar Kemenhub.


Kerabat Kerja

Penulis:

Yosepha Debrina Ratih Pusparisa
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra