Selain Thomas Djiwandono, terdapat kandidat lain yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk posisi yang sama, yakni Dicky Kartikoyono dan Solikin M Juhro.
26 Jan 2026 11:13 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Menteri Keuangan Thomas Aquinas Djiwandono, yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto, akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia di hadapan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Selain Thomas, Komisi XI juga akan menguji satu kandidat lain hari ini, yakni Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Dicky Kartikoyono. Berdasarkan agenda, Dicky akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu pada pukul 14.00-15.00 WIB, disusul Thomas pada 16.00-17.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, prosedur uji kelayakan dan kepatutan calon deputi gubernur BI dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kapasitas dan kemampuan para kandidat, serta bagaimana Komisi XI mengujinya.
”Senin kami putuskan ada dua calon (yang diuji). Nanti sekaligus pengambilan keputusan supaya pada hari Selasa bisa langsung ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/10/fbe97035-01b9-45bd-81fa-64a2b892edde_jpg.jpg)
Ia turut memastikan, semua kandidat yang diusulkan sebagai deputi gubernur BI telah sesuai dengan ketentuan perundangan. Salah satunya terkait dengan keterlibatan kandidat sebagai pengurus partai politik.
Hal ini mengingat Thomas pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra untuk waktu yang lama. Ia dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan pada 18 Juli 2024 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan melepas posisinya di partai per Agustus 2025. Kini, posisi Bendahara Umum Gerindra dijabat Satrio Dimas Adityo sejak 1 Agustus 2025.
”Sejak awal, syarat itu sudah terpenuhi mengenai surat pengunduran diri (Thomas). Mengenai posisi-posisi yang ada pada keanggotaan di partai itu sudah tidak berjalan,” ujar Misbakhun.
Merujuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 47, anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Selain itu, anggota Dewan Gubernur juga dilarang memiliki kepentingan dengan perusahaan mana pun serta merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/02/da5e189f-7637-4dea-9b3d-023e7abc897d_jpg.jpg)
Secara keseluruhan, terdapat tiga kandidat yang telah diusulkan Gubernur BI Perry Warjiyo, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro.
Pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat.
Sebelumnya, Solikin merupakan kandidat pertama yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon deputi gubernur BI di Komisi XI, Jakarta, pada Jumat (23/1/2026). Ia memaparkan tiga misi dan delapan strategi kebijakan yang dibungkus dengan konsep ”Semangka”.
”Gagasan saya ialah memperkuat sinergi mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, berdaya tahan, dan inklusif untuk Indonesia maju,” katanya (Kompas.id, 23/1/2026).
Pencalonan tersebut terjadi setelah Deputi Gubernur BI Juda Agung mengundurkan diri pada 13 Januari 2026. Bersamaan dengan surat keterangan pengunduran diri itu, Perry turut melayangkan surat usulan tiga kandidat pengganti kepada Presiden pada 14 Januari 2026.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/28/083629c48f1ecae010460b31a5f1201f-20251128ron06.jpg)
Mekanisme itu merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI (UU BI) Pasal 50 yang mengamanatkan, kekosongan jabatan deputi gubernur akan langsung diikuti dengan pencalonan berdasarkan usulan, baik dari Gubernur BI maupun Presiden. Kemudian, Presiden akan mengangkat deputi gubernur baru atas persetujuan DPR untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
Perry menegaskan, pengisian jabatan Deputi Gubernur BI tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU BI, yang antara lain menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
”Pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI Januari 2026, Rabu (21/1/2026), secara daring.
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Nur Adji