ICW mendeteksi ada sejumlah calon pimpinan KPK bermasalah. Lewat rekam jejak para calon yang diserahkan, diharapkan DPR tak memilih calon tersebut.
17 Nov 2024 19:58 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil telah menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan calon anggota Dewan Pengawas KPK kepada Komisi III DPR. Rekam jejak tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap capim KPK serta calon anggota Dewas KPK.
Penyerahan rekam jejak para capim KPK dan calon anggota Dewas KPK itu diungkap oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, Minggu (17/11/2024). Selain hasil penelusuran rekam jejak capim KPK dan calon anggota Dewas KPK, ICW juga menyerahkan laporan evaluasi kinerja KPK 2019-2024.
”Harapannya, dengan adanya laporan tersebut, Komisi III DPR memahami secara utuh terhadap permasalahan yang KPK hadapi, setidaknya dalam lima tahun terakhir,” kata Diky.
Adapun Komisi III DPR, seperti disebutkan dalam lembar pengumuman yang ditandatangani Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 15 November 2024, bakal melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memilih dan menetapkan capim KPK pada 18-21 November 2024. Dalam proses itu, Komisi III DPR juga akan memberikan konsultasi dan pendalaman calon anggota Dewas KPK.
Berdasarkan surat presiden (surpres) yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto ke DPR, ada 10 nama capim KPK yang diajukan, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto. Kesepuluh nama itu sama dengan yang diusulkan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Surpres itu juga melampirkan 10 nama calon anggota Dewas KPK. Mereka adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar MZ, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/19/635f9bab-17b8-49c2-b47b-6a67e1fce88f_jpg.jpg)
ICW berharap, dokumen hasil penelusuran rekam jejak menjadi bahan pertimbangan yang matang guna melihat rekam jejak dan kompetensi seluruh kandidat. Tujuannya, agar calon yang dipilih adalah figur yang bisa menjawab permasalahan KPK.
”Setelah mengidentifikasi kandidat yang bermasalah, ICW mendorong agar DPR tidak ragu untuk tidak memilihnya. Sebab, ini dilakukan untuk meminimalkan terpilihnya pimpinan yang bermasalah, sama seperti halnya seperti Firli (bekas Ketua KPK Firli Bahuri) yang terpilih pada tahun 2019 lalu,” kata Diky.
ICW berharap, dokumen hasil penelusuran rekam jejak menjadi bahan pertimbangan yang matang guna melihat rekam jejak dan kompetensi seluruh kandidat.
Sebelumnya, lewat putusan etik Dewas KPK pada akhir 2023, Firli telah dinyatakan melanggar kode etik. Bahkan, ia dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.
Jauh sebelumnya, pada proses seleksi Capim KPK 2019-2023 dan Firli menjadi salah satu kandidat, KPK pun telah memberikan dokumen pelanggaran etik yang dilakukan Firli kepada Panitia Seleksi Capim KPK kala itu. Dokumen itu berisi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Akan tetapi, saat itu, DPR menetapkan Firli sebagai capim KPK terpilih.
Diky pun berharap agar DPR memperhatikan rekam jejak setiap calon, tanpa terkecuali, dengan serius. Sebab, bukan tidak mungkin panitia seleksi maupun ICW luput dalam menggali rekam jejak dan kompetensi mereka. Jadi, proses uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi krusial, terutama untuk mengukur komitmen antikorupsi DPR yang baru terpilih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/20/fb65a795-e797-4e52-973c-ce5e266271eb_jpg.jpg)
Dihubungi secara terpisah, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengungkapkan, sejak 25 Oktober 2024 pihaknya sudah mengirimkan surat ke Komisi III DPR untuk permohonan audiensi dan menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak serta usulan daftar pertanyaan. Namun, hingga saat ini TII belum mendapatkan respons.
Dari hasil penelusuran TII, ada calon yang pernah dikaitkan dengan dugaan transaksi janggal, tidak patuh dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), jadi saksi kasus korupsi, diduga melanggar etik, hingga memvonis bebas terdakwa korupsi.
Adapun isu prioritas yang perlu didalami saat uji kelayakan dan kepatutan, yakni respons korupsi di sektor politik, sumber daya alam dan penegakan hukum yang minim; fungsi trigger mechanism (pendorong) kasus korupsi ke aparat penegak hukum lain yang tidak berjalan optimal; serta integritas internal dan tata kelola lembaga yang buruk.
Agus berharap, DPR memahami kebutuhan KPK saat ini. Lembaga antirasuah tersebut sedang mengalami regresi kepemimpinan, persoalan kelembagaan, independensi dan masalah kepercayaan publik. Komisi III DPR harus mencari pimpinan yang mampu menjawab persoalan tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/01/4f0b0244-36dc-494e-aaa5-5a49b174456b_png.png)
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyampaikan, pegiat antikorupsi sudah rutin mengirimkan pandangannya kepada Komisi III DPR terkait para capim KPK dan calon anggota Dewas KPK. Aspirasi mereka dominan berkaitan dengan rekam jejak calon.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan serta aspirasi terkait capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.
Publik juga bisa menitipkan pertanyaan untuk diajukan kepada capim dan calon anggota Dewas KPK lewat keterangan tertulis ke Sekretariat Komisi III DPR.
Publik juga bisa menitipkan pertanyaan untuk diajukan kepada capim KPK dan calon anggota Dewas KPK lewat keterangan tertulis ke Sekretariat Komisi III DPR. Pertanyaan dan masukan pun bisa disampaikan langsung kepada anggota Komisi III, fraksi partai politik, dan kelompok masyarakat sipil yang kerap mengikuti rapat di parlemen.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, mengatakan, KPK membutuhkan pimpinan yang berintegritas dan memiliki determinasi untuk memimpin lembaga dalam memberantas korupsi ke depannya.
”Tidak hanya mencegah, termasuk menindak juga. Jadi, intinya integritas dan fungsi manajerial yang mumpuni,” kata Tessa.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
Madina Nusrat