Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengungkapkan, video-video berisi skandal elite negara itu kini berada di tangan Connie R Bakrie.
28 Des 2024 20:52 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Guntur Romli mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto memiliki informasi dan bukti video terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dipakai untuk korupsi dan sekaligus membunuh lawan politik. Video yang disebut berisi skandal besar itu kini sudah disimpan di tempat yang aman dan akan dirilis dalam waktu yang tepat.
Pada Sabtu (28/12/2024), Guntur Romli menyampaikan, dokumen berupa video-video itu kini berada di tangan Connie R Bakrie, pengamat pertahanan dan intelijen ke Rusia, untuk diselamatkan dan dinotariskan. Andi Widjajanto telah memberikan tambahan-tambahan analisis dan data.
”Semuanya bersumber dari internal. Karena, baik Saudara Sekjen dan Mas AW (Andi Widjajanto) sebelum ini ada di dalam kekuasaan,” ujarnya.
Guntur mengatakan sudah menonton beberapa video tersebut. Salah satu video yang dilihatnya terkait kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-bukti pertemuannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/04/29/20210429_181719_1619698932.jpg)
Ada pula video yang mempertontonkan skandal korupsi, penyalahgunaan wewenang, pemakaian alat-alat negara dan hukum untuk tujuan politik, mobilisasi petinggi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa, bukti-bukti perpanjangan tiga periode, serta pengambilalihan partai-partai politik dengan kasus-kasus hukum.
Menurut dia, video itu disertai bukti-bukti yang valid, kuat, dan sah. Sebab, bagaimanapun, sebagai Sekjen PDI-P, Hasto pernah berada di pusaran kekuasaan selama sembilan tahun. Tanpa menjadi pejabat publik, ia bisa mengetahui setiap detail peristiwa, terutama terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk korupsi dan sekaligus membunuh lawan politik. ”Baik oleh yang saat ini masih berkuasa dan atau sudah mantan,” kata Guntur.
Guntur menyebut video-video itu menunjukkan skandal besar yang melebihi kasus Watergate di Amerika Serikat. Video itu membuktikan bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparatur negara digunakan untuk menyerang lawan politik. Jika dirilis, daya ledak video itu diperkirakan akan luar biasa. ”Kapan video itu akan dirilis tergantung Sekjen PDI-P, Mas Hasto,” ucapnya.
Hasto, lanjut Guntur, ingin merilis video-video itu sebagai bentuk solidaritas atas keputusan KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Padahal, kader senior PDI-P itu berstatus saksi dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/556d15ee-aad7-4f73-bc57-0eb3f7a07cfd_jpeg.jpg)
”Padahal, tidak mungkin Pak Yasonna melarikan diri. Selama ini, dia juga selalu kooperatif, termasuk juga Saudara Sekjen,” kata Guntur.
Selain Harun Masiku, dalam kasus dugaan suap itu, KPK juga telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perkara perintangan penyidikan.
Kapan video itu akan dirilis tergantung Sekjen PDI-P, Mas Hasto.
Pengajar Ilmu Politik Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyampaikan, Hasto semestinya mengungkap video-video itu kepada publik, apalagi jika dokumen itu benar-benar berisi bukti penyalahgunaan wewenang pejabat negara. Jangan sampai pernyataan itu hanya sebatas gertak sambal.
”Inilah yang paling banyak ditunggu oleh publik, bahwa Hasto akan buka-bukaan tentang banyak pejabat penting dan elite-elite kunci di negara ini yang memiliki kasus hukum, tetapi tidak pernah tersentuh oleh KPK,” ujar Adi.
Namun, peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, berpandangan, akan lebih baik jika video-video tersebut dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Dengan demikian, pengadilan yang akan memutuskan benar atau salahnya seseorang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/02/8b5b43f9-9b01-4c38-86ac-9f4215ba2ff1.jpg)
Selain itu, kata Wasisto, apabila video-video itu dibawa ke pengadilan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan ataupun diuntungkan. Tidak ada pula yang menduga ada kepentingan lain di luar hukum dalam pengungkapan video tersebut.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Anita Yossihara