Kasus Korupsi Timah, MA Tolak Kasasi Harvey Moeis dan Helena Lim

Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Helena Lim atau dikenal "crazy rich PIK" dihukum 10 tahun penjara.

01 Jul 2025 18:38 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah Tbk Tahun 2016-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim atau dikenal ”crazy rich Pantai Indah Kapuk”. Dengan demikian, hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey serta 10 tahun penjara bagi Helena tetap berlaku.

Putusan bagi Helena Lim dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam sidang yang diselenggarakan pada 25 Juni 2025. Berdasarkan laman resmi MA seperti dikutip Kompas pada Senin (1/7/2025), majelis kasasi menolak kasasi baik yang diajukan oleh terdakwa (Helena) maupun jaksa penuntut umum. 

Majelis kasasi dibantu oleh panitera pengganti Asri Surya Wildhana. Perkara diputus dalam waktu 16 hari setelah berkas perkara didistribusikan kepada majelis pada 16 Juni 2025 lalu.

Gedung Mahkamah Agung.

”Amar putusan, tolak. JPU = tolak, T = tolak,” demikian petikan amar yang ada di laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung dalam perkara yang diregister dengan nomor 4985 K/Pid.Sus/2025. Hingga saat ini, salinan putusan masih dalam proses minutasi dan belum dikirimkan ke pengadilan pengaju.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Helena Lim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh selaku ketua didampingi empat anggota, Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono, dan Ida Ayu Mustikawati, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.  

Terdakwa Helena Lim memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kami (12/12/2024). Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena Lim 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Selain itu, Helena juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 12-12-2024

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat pertama menyatakan, Helena selaku pemilik Perusahaan penukaran uang asing atau money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti mendapatkan keuntungan dari fee atau imbalan senilai Rp 900 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.  

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Helena tidak terbukti memperkaya diri dengan nominal Rp 210 miliar dari pengelolaan setoran perusahaan smelter atau pemurnian timah swasta yang dibuat seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR).  

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut ”crazy rich PIK” tersebut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding.

Hukuman untuk Helena diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis banding yang dipimpin oleh Budi Susilo menghukum Helena dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Adapun pidana pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan sama dengan vonis sebelumnya, yakni Rp 900 juta. 

Selain terbukti korupsi bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya dalam kasus tata niaga komoditas timah, majelis banding juga menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan PT Jakarta tersebut dikuatkan oleh majelis kasasi pada Mahkamah Agung. 

Kasasi Harvey Moeis

Kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah, selain melibatkan Helena Lim, juga menyeret Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Harvey dengan pidana 12 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Timah Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9/2024).

Namun, vonis tersebut dikoreksi oleh PT Jakarta yang memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 10 tahun penjara. Vonis tersebut tiga kali lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama, dan bahkan lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Harvey dinilai oleh majelis banding terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 420 miliar yang terungkap melalui berbagai transaksi melalui PT Skyline Quantum Exchange milik Helena. Dalam kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey dinilai berperan penting sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter timah maupun perusahaan cangkang tambang ilegal. 

Putusan banding tersebut lantas dikuatkan oleh MA yang menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan juga Harvey Moeis. Majelis kasasi yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Meja Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjatuhkan putusan dengan amar tolak JPU dan terdakwa. Putusan tersebut dijatuhkan berbarengan dengan putusan kasasi Helena Lim.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase