Dua Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, menjalani kasus gugatan dari perusahaan yang ditetapkan pengadilan sebagai perusak lingkungan.
08 Jul 2025 18:34 WIB · Lingkungan
JAKARTA, KOMPAS — Dua Guru Besar IPB University, yakni Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, menjalani kasus gugatan dari perusahaan yang ditetapkan pengadilan sebagai perusak lingkungan. Gugatan pada akademisi dan pejuang lingkungan ini harus dihentikan karena bentuk serangan dari pihak lebih kuat atau dikenal sebagai strategic lawsuit against public participation (SLAPP).
Bambang dan Basuki digugat secara perdata oleh PT KLM karena keterangan mereka dituding merugikan perusahaan. Pihak KLM menilai keterangan Bambang dan Basuki sebagai ahli yang dihadirkan saat persidangan membuat perusahaan itu dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas kasus kebakaran lahan tahun 2018.
PT KLM kemudian menggugat dua akademis yang juga ahli lingkungan ini atas dasar perbuatan melawan hukum. Perusahaan sawit itu juga meminta ganti kerugian materil dari keduanya senilai Rp 273 miliar dan ganti kerugian imateril sebesar Rp 90 miliar.
Gugatan ini sudah memasuki sidang kedua dengan agenda pemeriksaan identitas yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 1 Juli 2025. Sidang berikutnya akan diselenggarakan pada 15 Juli dengan agenda yang sama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/08/416a18f736a5107b58aabea4b0995ec1-DSC09702.JPG)
Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan Wahid, menyampaikan, perkara ini semestinya tidak perlu berlarut-larut atau bahkan sampai diajukan eksepsi. Sebab, pernyataan atau keterangan dari dua akademis ini yang dipermasalahkan oleh penggugat merupakan bagian dari proses peradilan.
”Jika gugatan semacam ini terus dibiarkan akan berbahaya bagi sistem peradilan kita. Ini menjadi ancaman bagi para ahli atau siapa pun yang ingin berkontribusi dalam penegakan hukum. Orang akan takut memberikan keterangan jika terus menghadapi ancaman gugatan,” ujarnya, dalam jumpa pers, di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Saat diminta keterangan terkait gugatan yang ditujukan ke dua guru besar IPB University ini, kuasa hukum dari PT KLM tidak menjawab. Kuasa hukum PT KLM juga menolak memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan di PN Cibinong pada 1 Juli lalu.
Menurut Edy, gugatan ini menjadi simbol serangan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi. Padahal, asas fundamental dalam peradilan adalah tiap orang berhak bebas dan mandiri memberikan keterangan di pengadilan tanpa paksaan. Pengadilan adalah ruang paling aman untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat.
Kuasa hukum Bambang dan Basuki yang terdiri dari sejumlah organisasi lingkungan menekankan bahwa apa yang dilakukan dua Guru Besar IPB University ini merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga tak dapat digugat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/08/67068a56074f2e0946303bf5000ebfeb-DSC09701.JPG)
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini secara jelas menyatakan tiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.
Selain itu, gugatan ini bertentangan dengan Pasal 48 Ayat (3) huruf c Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menerangkan bahwa penyampaian pendapat, kesaksian, atau pernyataan di persidangan merupakan bentuk perjuangan untuk hak-hak lingkungan.
Bambang, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyatakan, semua keterangan yang disampaikan sebatas memberikan pendapat sebagai ahli di persidangan berdasarkan data ilmiah dan fakta di lapangan. Pendapat itu tak mengikat, tetapi akhirnya dijadikan dasar pertimbangan putusan hingga tingkat peninjauan kembali.
”Tentu saja proses gugatan ini sangat mengganggu karena selain menangani kasus ini, saya juga mendampingi beberapa kasus lain. Hal ini juga menimbulkan rasa khawatir karena tidak hanya berdampak secara pribadi, tetapi juga keluarga,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, gugatan semacam ini merupakan bentuk intimidasi, teror, atau SLAPP terhadap para ahli dengan tujuan agar orang takut bersaksi. Bila hal ini dibiarkan pada akhirnya semua pihak akan turut melegalkan perusakan lingkungan oleh perusahaan.
Tentu saja proses gugatan ini sangat mengganggu karena selain menangani kasus ini, saya juga mendampingi beberapa kasus lain.
Bukan pertama kalinya Bambang menerima gugatan dari perusahaan atau mengalami kasus SLAPP. Sebelumnya, Bambang pernah dua kali digugat pihak perusahaan terkait kasus karhutla. Ia juga pernah digugat karena memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam proses persidangan kasus pertambangan timah.
Basuki menambahkan, penanganan kasus kebakaran di wilayah konsesi PT KLM merupakan permintaan dari pemerintah pusat. Saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyurati Dekan Fakultas Kehutanan IPB dan menugaskan Bambang serta Basuki untuk membantu menganani kasus tersebut.
Kriteria kerusakan untuk kebakaran ini yang dipakai Bambang dan Basuki mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan akibat Kebakaran Hutan dan Lahan. Mereka juga mengambil sampel di lokasi yang terbakar di beberapa titik dan sampel lain di lokasi yang tak terbakar.
Sama halnya dengan Bambang, Basuki juga menyatakan gugatan seperti ini akan menimbulkan ketakutan bagi dirinya dan ahli lainnya. Ia merasakan proses di persidangan menyita waktunya sebagai akademisi sekaligus ahli yang tengah membantu menyelesaikan kasus lingkungan lainnya.
”Kalau terus-menerus digugat seperti ini, waktu kami akan habis hanya untuk menghadapi gugatan. Padahal, lingkungan akan makin tak terjaga. Ujungnya, bukan hanya Jakarta, melainkan seluruh Indonesia, bahkan dunia akan rugi. Sebab, lingkungan ini adalah nyawa bagi dunia dan harus kita jaga bersama-sama,” tuturnya.
Penulis:
Pradipta Pandu MustikaEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase