Transisi kekuasaan dari pemerintah Joko Widodo ke Prabowo Subianto dinilai tidak akan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat adat.
19 Des 2024 19:06 WIB · Nasional
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi masyarakat adat Indonesia diproyeksikan semakin berat pada tahun-tahun ke depan. Eskalasi konflik sosial ataupun tenurial yang menyudutkan masyarakat adat akan kian banyak pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena diwarisi banyak regulasi yang tidak berpihak dari era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menilai, transisi kekuasaan tidak akan membawa perubahan bagi masyarakat adat. Perampasan wilayah adat yang sudah mencapai 2,8 juta hektar disertai kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat akan terus bertambah.
Tanpa langkah konkret, masa depan masyarakat adat akan terus terancam.
Beberapa kebijakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE), serta proyek pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), menggambarkan lemahnya komitmen negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.
”Jadi, seberapa kuat yang dilakukan masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adatnya tetap tidak akan mampu mengimbangi tekanan yang kekuatannya luar biasa dari negara atau korporasi. Masyarakat adat kini sedang berada di pertandingan yang tidak seimbang,” kata Rukka dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/19/079a0c76-5040-4fda-a799-4e12d43e9c3f_jpg.jpg)
Sepanjang 2024 saja AMAN mencatat ada sedikitnya 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat yang terjadi di 140 komunitas dengan total luas wilayah terdampak mencapai 2,8 juta hektar. Beberapa kasus mencolok terjadi di wilayah adat Sihaporas, Poco Leok, dan Kepulauan Togean.
Menurut Rukka, transisi kekuasaan di tingkat nasional seharusnya menjadi momentum perubahan. Namun, yang terjadi justru kelanjutan dari rezim yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat. AMAN menuntut pemerintah baru untuk tidak menjadikan investasi dan bisnis sebagai prioritas utama, tetapi mengutamakan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
”Minimnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat telah menyebabkan eskalasi konflik di lapangan. Tanpa langkah konkret, masa depan masyarakat adat akan terus terancam,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/b0fe97bc-abf2-469f-a825-e173b82b5a14_jpg.jpg)
AMAN menyoroti rencana pemerintah yang ingin kembali melakukan gelombang transmigrasi masyarakat dari 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 5 kabupaten/kota di DI Yogyakarta, dan 15 kabupaten/kota di Jawa Timur ke Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Tanpa kajian yang matang, transmigrasi akan mengancam masyarakat adat.
Sejumlah dampak yang sudah dirasakan masyarakat adat dari program transmigrasi sejak era Presiden ke-2 RI Soeharto antara lain kehilangan hak atas tanah adat dan konflik pertanahan, budaya lokal terpinggirkan, ketimpangan sosial dan ekonomi, kerusakan lingkungan, konflik horizontal, hingga depopulasi dan pelemahan masyarakat adat.
Di Merauke, misalnya, Majelis Rakyat Papua mencatat populasi pendatang mencapai kurang lebih 72 persen dan orang asli Papua hanya 28 persen dari total penduduk. Saat masyarakat Adat menjadi kelompok minoritas di wilayah adatnya sendiri, maka salah satu yang terjadi adalah mereka kehilangan pengaruh dalam pengambilan keputusan politik, termasuk dalam pemilihan pimpinan daerah.
”Saya tidak tahu harus berkata apa atas pernyataan pemerintah yang mengatakan banyak lahan kosong di daerah tujuan transmigrasi tersebut. Ini sebuah penipuan, warga yang akan ikut transmigrasi itu tidak tahu bahwa tanahnya nanti itu adalah tanah adat,” ucap Rukka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/01/21/50e08fc7-b87c-4534-8391-f301e943b609_jpg.jpg)
Deputi II Sekjen AMAN Bidang Advokasi dan Politik Erasmus Cahyadi menambahkan, 330 produk hukum di daerah untuk masyarakat adat pun belum cukup melindungi. Ratusan produk hukum itu hanya mampu mengakui hak masyarakat adat melalui pengakuan hutan adat seluas 265.250 hektar dari total potensi hutan adat yang mencapai 23,2 juta hektar.
”Selama sekian tahun ini, hanya seluas itulah negara punya catatan memenuhi hak masyarakat adat. Selain itu, belum ada karena aturannya sangat kompleks dan berbelit-belit," ucap Erasmus.
Sudah 14 tahun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat mandek di meja wakil rakyat dan pemerintah. Tidak jelas kapan RUU itu akan disahkan. Sebab, hingga akhir 2024 dengan presiden baru pun RUU Masyarakat Adat belum dibahas.
Realisasi janji Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam debat publik cawapres 2024 untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat pun belum terlihat dalam proses transisi kekuasaan di tingkat nasional. Ini menunjukkan pengabaian negara terhadap perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya.
Meski masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional 2025 setelah sekian lama diabaikan, proses legislasi tetap lamban yang menunjukkan negara belum berpihak. Di sisi lain, kebijakan-kebijakan seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tanah Ulayat justru berpotensi mempercepat hilangnya wilayah adat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/06/06/6f685831-f52e-4a40-b190-cc53f0dfc582.png)
Erasmus mengungkapkan, pada parlemen baru pun baru tiga partai yang menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat. Namun, ketiga partai tersebut masih perlu diuji kembali komitmennya pada substansi pasal-pasal yang berpihak kepada masyarakat adat.
”RUU ini, kan, akan mulai dari baru. Ada peluang untuk mengoreksi rancangan yang dulu bermasalah. Kami tidak akan bernegosiasi pada hal-hal yang mendasar pada pemenuhan hak masyarakat adat karena itu semangat konstitusi bahwa haknya diakui terlebih dahulu baru kita bicarakan proses penggunaannya,” ucap Erasmus.
Transisi kekuasaan ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk merombak paradigma pembangunan yang selama ini mengabaikan hak-hak masyarakat adat. AMAN mendesak pemerintah tidak hanya fokus pada ekonomi dan investasi, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat demi tercapainya keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Adhitya Ramadhan