Hilirisasi Pertambangan dan Krisis Pembangunan Keberlanjutan

Diperlukan diversifikasi sumber perekonomian nasional berbasis ”green economy” dan ekonomi kerakyatan.

26 Okt 2025 17:00 WIB · Artikel Opini

Kompas/Heryunanto

Oleh Endrianto Bayu Setiawan

Indonesia dikaruniai sumber daya alam yang melimpah sehingga mempunyai modal fundamental untuk menyelenggarakan pembangunan nasional dari segi ekonomi dan menciptakan kesejahteraan sosial.

Besarnya potensi sumber daya alam (SDA) tidak serta-merta menjadikan Indonesia negara maju. Untuk menjadi negara maju harus disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguasaan teknologi mutakhir. Fakta sekarang menunjukkan Indonesia belum sepenuhnya menguasai faktor-faktor tersebut sehingga berimplikasi pada tata kelola SDA yang belum memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan negara.

Kita harus berani mengakui, kondisi saat ini persis seperti yang dikatakan Richard M Auty soal resource curse atau kutukan SDA. Di satu sisi, ia menggambarkan sebuah negara yang memiliki cadangan SDA melimpah, dan di lain sisi, ia menyebut masyarakatnya tidak memperoleh kesejahteraan dari pengelolaan SDA itu.

Tulisan Bahlil Lahadalia di Harian Kompas (20/10/2025) yang mengartikulasi paradigma developmentalisme konstitusional untuk melegitimasi kebijakan negara yang melakukan industrialisasi SDA dalam beberapa substansi perlu dikoreksi.

Pembangunan ekonomi negara yang kaya SDA untuk dikelola melalui industrialisasi, salah satunya lewat hilirisasi, memang sah-sah saja dilakukan. Namun, kebijakan semacam itu sering kali mengabaikan prinsip-prinsip konstitusionalisme pengelolaan SDA agar sejalan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945. Misalnya pengabaian prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.

Argumentasi Bahlil mengenai agenda hilirisasi yang mendorong transformasi ekonomi, sebetulnya apabila diuji secara kritis dari perspektif ekonomi hijau atau keberlanjutan lingkungan, menyembunyikan kontradiksi antara kedaulatan sumber ekonomi (in casu SDA) dan ketimpangan sosial-ekologis yang nyata di beberapa daerah.

Terjebak dalam logika ”state-capitalism”

Alih-alih menciptakan kedaulatan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan, kebijakan hilirisasi saat ini (terutama nikel) justru memperlihatkan watak ”state-capitalism”—yakni ketika negara dan segelintir korporasi besar menjadi aktor dominan dalam penguasaan SDA. Retorika ”ekonomi kerakyatan” hanya dijadikan simbol populis, sementara struktur kepemilikan dan pengelolaan SDA tetap dikuasai oleh konglomerasi tambang dan investor asing.

Kebijakan yang mengizinkan koperasi dan UMKM mengelola sumber minyak melalui skema people’s mining yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekilas tampak progresif, tetapi berpotensi membuka beberapa risiko serius. Pertama, kegiatan pengeboran minyak rakyat bersifat high risk, high capital, dan high technology. Pengelolaan tanpa kapasitas teknis memadai berpotensi memicu kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan. Kedua, pengalaman minim dari koperasi dan UMKM dalam bidang pertambangan membuka potensi eksploitasi oleh aktor bermodal besar melalui skema ”pinjam bendera”. Terlebih lagi ketika mereka dimanfaatkan korporasi besar.

Mengikuti kerangka berpikir Bahlil, legalisasi sumur minyak rakyat juga bukan tanpa bahaya. Meski bertujuan memberikan kepastian hukum, legitimasi terhadap aktivitas pengeboran tradisional bisa mendorong munculnya sumur ilegal baru. Untuk memastikan kebijakan ini tidak lepas kendali, harus ada pengawasan ketat secara memadai.

Di level makro, hilirisasi pertambangan mineral memang menciptakan multiplier effect ekonomi. Namun, harus diakui, manfaat tersebut belum merata. Data Walhi tahun 2024 menunjukkan bahwa di Morowali dan Weda Bay, pendapatan per kapita daerah meningkat, tetapi indeks kualitas lingkungan menurun drastis, terutama akibat pencemaran udara dan air dari aktivitas hilirisasi nikel. Artinya, keuntungan ekonomi masih berbanding terbalik dengan degradasi ekologi.

Belum lagi bagi masyarakat yang hidup di area dekat smelter hilirisasi nikel, mereka terdampak langsung dengan kualitas udara yang kotor akibat operasionalisasi PLTU captive yang membahayakan kualitas pernapasan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah masih terjebak dalam politik hukum pragmatis dan populis dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi mengabaikan dimensi etis seperti keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Padahal, mandat Pasal 33 UUD NRI 1945 bukan sekadar mengelola cabang produksi yang penting bagi negara, melainkan juga untuk mengelola kekayaan SDA demi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

”Green jobs” dan masa depan ekonomi hijau

Memang benar, antara ekonomi dan ekologi tidak perlu dipertentangkan karena ia menjadi satu kesatuan prasyarat pembangunan berkelanjutan (termasuk di dalamnya memuat social justice). Namun, politik hukum yang pragmatis sering kali lebih menonjolkan kepentingan ekonomi jangka pendek. Misalnya, pembukaan hutan besar-besaran untuk perkebunan sawit dan food estate di Kalimantan dan Papua yang menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap keberlanjutan.

Ilustrasi rencana hilirisasi pertambangan nikel di pulau Wawonii

Krisis iklim yang semakin masif semestinya menjadi alarm untuk menghentikan model pembangunan eksploitatif, seperti industrialisasi nikel yang memanfaatkan operasionalisasi PLTU kotor. Berdasarkan perhitungan Auriga Nusantara, tingkat deforestasi Indonesia pada 2023 mencapai 257.000 hektar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara sektor energi dan industri masih menjadi penyumbang terbesar emisi karbon nasional.

Untuk keluar dari lingkaran resource curse, Indonesia harus memperluas green jobs yang merupakan satu kesatuan dengan green economy. Melalui green jobs harus diciptakan lapangan pekerjaan yang berkontribusi meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru.

Sektor pertambangan seharusnya mulai diarahkan pada transformasi menuju ekonomi sirkular yang rendah emisi, bukan sekadar mengubah bijih menjadi logam dengan energi kotor. Atau kalau Indonesia berkomitmen serius, ketergantungan terhadap sektor pertambangan (migas dan minerba) harus diminimalisasi secara perlahan.

Laporan Institute for Essential Services Reform (IESR) tahun 2024 menunjukkan sekitar 61 persen listrik Indonesia masih bersumber dari PLTU batubara. Ironisnya, sebagian besar PLTU tersebut justru dipasok untuk kebutuhan smelter nikel, terutama di Morowali, Weda Bay, dan Konawe.

Hilirisasi nikel di Morowali dan Weda Bay juga menunjukkan pelajaran penting. Proyek-proyek smelter yang dibiayai investor asing masih bergantung pada PLTU captive untuk sumber listriknya karena dianggap efisien secara biaya. IESR (2023) juga mencatat sekitar 89 persen smelter nikel di Indonesia masih disuplai oleh PLTU captive yang justru meningkatkan emisi karbon hingga 70 juta ton karbon dioksida per tahun. Selama ketergantungan pada PLTU masih dipertahankan, klaim pemerintah tentang transisi energi yang adil dan berkelanjutan hanyalah retorika.

Perlu diingat pula bahwa green transportation seperti kendaraan listrik tidak serta-merta ramah lingkungan jika listriknya masih bersumber dari batubara. Padahal, pemerintah gencar mengklaim kendaraan listrik dan hilirisasi nikel adalah simbol ekonomi hijau. Nyatanya, rantai pasok energi yang menopang industri itu masih kotor dan tidak ramah lingkungan. Dari sini terlihat bahwa kendaraan listrik mungkin hijau secara produk, tetapi belum hijau secara sumber energi.

Tafsir konstitusionalisme yang terlupakan

Permasalahannya, sekalipun dalil yang digunakan rezim pemerintah untuk mendukung hilirisasi minerba adalah untuk mengaktualisasikan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, tafsir tersebut cenderung disederhanakan menjadi semata urusan pertumbuhan ekonomi dan kedaulatan energi. Pemerintah seolah lupa bahwa Pasal 33 tidak berhenti pada aspek produksi, tetapi juga menuntut adanya keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. Pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan justru menyalahi semangat konstitusionalisme Pasal 33.

Tafsir konstitusional yang sehat semestinya mencakup keadilan intragenerasi dan antargenerasi serta keadilan lingkungan. Pasal 33 tidak dimaksudkan menjadi dasar pembenaran bagi industrialisasi ekstraktif yang meminggirkan rakyat dan merusak ekosistem. Dalam praktiknya, proyek-proyek hilirisasi kerap menimbulkan paradoks: di satu sisi mengklaim berkontribusi pada peningkatan nilai tambah nasional, di sisi lain memperdalam krisis ekologis di wilayah pertambangan dan industri.

Indonesia seharusnya belajar dari kegagalan masa lalu dalam mengelola SDA. Meski telah delapan dekade merdeka, kita belum sepenuhnya memiliki komitmen politik hukum pengelolaan SDA yang berdaulat dan berkeadilan.

Komitmen Indonesia selalu berubah-ubah, bahkan regresif. Misal dalam PP KEN yang baru (PP No 40/2025) target bauran energi dalam jangka pendek mengalami penurunan. Meski target jangka panjangnya mengalami kenaikan, untuk menjadikan target itu efektif, dari sekarang harus didorong agar mulai mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil dan mengalihkan pada pemanfaatan energi terbarukan.

Potensi energi terbarukan Indonesia—mulai dari panas bumi, surya, air, hingga angin—merupakan modal strategis untuk mewujudkan kedaulatan energi yang selaras dengan komitmen penurunan emisi dan mitigasi perubahan iklim. Namun, cita-cita tersebut hanya dapat terwujud melalui regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan konsisten mendorong transisi dari energi fosil menuju energi bersih.

Ke depan, untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, kita tidak bisa terus-menerus menggantungkan diri pada eksploitasi SDA fosil yang makin menipis. Diperlukan diversifikasi sumber perekonomian nasional berbasis green economy dan ekonomi kerakyatan.

Diversifikasi tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan sektor-sektor produktif berbasis sumber daya terbarukan. Misalnya, melalui dorongan keadilan infrastruktur bagi masyarakat petani dan nelayan agar mereka memperoleh akses yang setara terhadap energi bersih, teknologi tepat guna, dan pembiayaan hijau (green financing).

Pasal 33 UUD 1945 sejatinya mengandung semangat demokrasi ekonomi—yakni menempatkan rakyat sebagai subyek utama pengelolaan kekayaan alam. Oleh karena itu, komitmen politik hukum yang kuat (strong political will) harus diarahkan untuk membangun sistem ekonomi hijau yang inklusif, menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap kebijakan energi dan hilirisasi berpihak pada keberlanjutan dan kemanusiaan.

Endrianto Bayu Setiawan Peneliti Hukum Pertambangan dan Energi, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Kompas Professional Mining

Laporan mendalam dan analisis tren industri untuk mendukung para profesional pertambangan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Endrianto Bayu Setiawan
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar