Hujan Pungutan di Awal 2025, Daya Beli Rakyat Bakal Kian Terpuruk

Tanpa memperhitungkan adanya berbagai pungutan tambahan yang dicanangkan pemerintah, daya beli masyarakat sudah merosot.

02 Des 2024 06:00 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Agnes Theodora

JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bukan satu-satunya faktor yang akan menggerus isi dompet masyarakat pada 2025. Setidaknya, ada enam rencana pungutan dan iuran lain yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan dan bakal semakin melemahkan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.

Jika berbagai kebijakan itu tetap diterapkan pada 2025, akumulasi dampaknya bisa menjadi bumerang yang mengorbankan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah lesunya kondisi daya beli masyarakat dan dunia usaha.

Efek implementasi berbagai kebijakan itu terhadap kantong masyarakat berbeda-beda. Ada yang berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa serta mendorong inflasi. Sebut saja, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan menaikkan harga sejumlah barang dan jasa di pasaran.

Quote

Kenaikan angka inflasi yang ada bukanlah pertanda yang baik.

Ada pula rencana pemerintah untuk membatasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan cara menyalurkannya melalui bantuan langsung tunai (BLT) agar lebih tepat sasaran bagi kelompok miskin. Kebijakan ini akan menyebabkan harga BBM subsidi naik di pasaran dan berpotensi memberatkan kelas menengah.

Simulasi yang dibuat Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menunjukkan, dampak kenaikan tarif PPN serta pembatasan subsidi BBM bisa membuat inflasi tahun depan meningkat cukup signifikan.

Jika pemerintah tidak menaikkan tarif PPN dan membatasi BBM subsidi, proyeksi inflasi 2025 ada di kisaran 1,3-1,7 persen. Namun, jika pemerintah memutuskan tetap memberlakukan dua kebijakan itu di saat yang sama, proyeksi inflasi bisa naik menjadi 2,0-2,6 persen.

Kenaikan angka inflasi itu bukan pertanda yang baik. Sebab, inflasi meningkat bukan karena didorong oleh daya beli masyarakat dan permintaan yang membaik (demand-pull inflation), melainkan karena peningkatan biaya produksi (cost-push inflation) yang membuat harga-harga naik.

Di sisi lain, ada kebijakan yang dampaknya terasa langsung pada kantong masyarakat karena sifatnya memotong upah pekerja. Sebut saja, kenaikan tarif premi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, iuran dana pensiun wajib tambahan, serta iuran asuransi wajib kendaraan bermotor tanggung jawab pihak ketiga (third party liability/TPL).

”Banyak rencana kebijakan yang lebih berpotensi menekan ketimbang mendorong pertumbuhan kelas menengah. Padahal, kelompok ini kontribusinya paling besar terhadap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Dengan kondisi itu, jika tidak ada perubahan signifikan, bisa disimpulkan ekonomi tidak akan lebih baik dari kondisi sekarang,” kata Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal, Minggu (1/12/2024).

Infografik Tematis Ekonomi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Beban pengeluaran

Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar mengatakan, berbagai tumpukan pungutan dan iuran yang, menurut rencana, berlaku tahun depan itu akan membuat beban pengeluaran masyarakat bertambah signifikan.

Menurut kajian CELIOS, dibandingkan kelompok miskin dan rentan, masyarakat kelas menengah akan mengalami tambahan pengeluaran paling besar yakni Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun. Sementara, pengeluaran masyarakat rentan akan bertambah hingga Rp 153.871 per bulan atau Rp 1,8 juta per tahun.

Kelompok miskin juga akan terdampak dengan beban pengeluaran yang bertambah sebesar Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun. Untuk buruh dengan gaji Rp 5 juta atau setara upah minimum DKI Jakarta, pengeluaran mereka per bulan bisa meningkat hingga Rp 357.000.

Media mengatakan, simulasi itu baru memperhitungkan dampak dari kenaikan tarif PPN, belum menghitung faktor pungutan dan iuran lain yang, menurut rencana, juga akan berlaku pada 2025.

”Tanpa memasukkan indikator pungutan dan iuran lain saja, pengeluaran masyarakat sudah akan meningkat cukup signifikan. Apalagi dengan tambahan pungutan iuran lain tahun depan. Itu masih pungutan yang ditarik di tingkat pusat, belum mempertimbangkan pungutan lain yang akan muncul di level daerah,” kata Media.

Penasihat keuangan sekaligus pendiri Oneshildt Financial Planning, Risza Bambang, menilai menghadapi tahun 2025, kelompok masyarakat ekonomi menengah mempunyai tantangan besar dalam menentukan gaya hidup. ”Penyesuaian gaya hidup menjadi krusial saat menghadapi penurunan daya beli,” ujarnya.

Quote

Jangan sampai di tengah keterbatasan pendapatan, masyarakat membelanjakan bantuan tunai pemerintah untuk kebutuhan nonprimer, seperti rokok atau pulsa.

Menurut dia, setiap keluarga harus memahami seberapa besar kemampuan keuangannya dalam memenuhi biaya hidup wajib. Pasalnya, kelas menengah juga tetap perlu menyisihkan penghasilan untuk kebutuhan masa depan. Hal ini menjadi landasan penting dalam menentukan resolusi keuangan pada 2025.

Sementara itu, kelompok masyarakat kelas ekonomi bawah perlu memanfaatkan bantuan tunai yang disalurkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan primer. Jangan sampai di tengah keterbatasan pendapatan, masyarakat membelanjakan bantuan tunai pemerintah untuk kebutuhan nonprimer, seperti rokok atau pulsa.

Pengunjung menuruni eskalator di Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/4/2023). Survei Penjualan Eceran Maret 2023 yang dirilis Bank Indonesia, mencatat Indeks Penjualan Riil (IPR) Maret 2023 sebesar 215,2 atau tumbuh 4,8 persen secara tahunan. Meski konsumsi masyarakat mulai meningkat pada awal Ramadhan pertumbuhan IPR tersebut masih lebih rendah dibandingkan masa sebelum pandemi sebesar 249,8 pada Mei 2019. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 14-04-2023

Dunia usaha terdampak

Bukan hanya berdampak pada daya beli masyarakat, sejumlah kebijakan pungutan dan iuran tahun depan juga berpotensi menekan dunia usaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2021-2026, Arsjad Rasjid, menilai pelemahan daya beli akibat kenaikan tarif PPN akan berdampak juga pada pelemahan aktivitas produksi.

Aturan soal kenaikan PPN secara bertahap sebenar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022. Jika tetap mengacu pada aturan tersebut, pada 1 Januari 2025 PPN naik lagi menjadi 12 persen.

Arsjad meminta pemerintah menunda kenaikan tersebut mengingat situasi ekonomi saat ini jauh berbeda dengan kondisi saat kebijakan itu lahir tiga tahun silam. ”PPN 12 persen itu waktu diputuskan, kondisi ekonomi menunjukkan sinyal pertumbuhan. Ternyata dalam beberapa tahun terakhir banyak faktor eksternal yang mengganggu perekonomian nasional,” kata Arsjad di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Infografik Tematis Ekonomi Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Di luar kenaikan PPN, pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final normal bagi sebagian usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari awalnya sebesar 0,5 persen menjadi 1 persen.

Normalisasi tarif pajak itu akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sebelumnya, sejak 2018, mereka mendapat keringanan berupa tarif PPh final yang lebih ringan sebesar 0,5 persen. Mulai 2025, mereka akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 1 persen.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPP Gapensi) Andi Rukman Nurdin menuturkan hampir 87 persen pelaku usaha di bidang jasa konstruksi anggota Gapensi merupakan pelaku UMKM.

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum menyirami taman dengan latar belakang pembangunan sebuah rumah toko di kawasan Cilandak, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). Kenaikan suku bunga KPR menyebabkan biaya pinjaman untuk pembelian properti meningkat sehingga bisa menurunkan daya beli konsumen dan memperlambat permintaan untuk properti, terutama bagi mereka yang mengandalkan pembiayaan pinjaman dari bank. Kompas/HendraA Setyawan 18-5-2024

Untuk menahan penurunan skala bisnis UMKM, selain menunda kebijakan kenaikan tarif PPN, pemerintah juga perlu mengkaji kembali keputusan untuk menormalisasi besaran PPh final untuk UMKM pada 2025.

”Kenaikan tarif perpajakan secara langsung memengaruhi biaya material dan jasa konstruksi, yang pada akhirnya meningkatkan harga keseluruhan proyek. Para pelaku usaha konstruksi, terutama UMKM bisa terdampak,” ujar Andi.

Kaji ulang

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memperpanjang insentif PPh Final itu untuk pelaku UMKM agar bisa meringankan beban pelaku usaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu.

Menurut Maman, usulannya itu sudah ditanggapi dan disepahami oleh Menkeu Sri Mulyani. ”Secara pembicaraan di level teknis, (Menkeu) sudah ada kesepahaman. Tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani. Semangat kita adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi ekonomi yang masih up and down,” kata Maman.

Sementara itu, Sekretaris Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah pada prinsipnya sedang melakukan kajian terhadap sejumlah kebijakan yang bisa berdampak pada kondisi daya beli masyarakat dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Namun, pihaknya belum bisa mengungkap isi kajian tersebut.

”Dari Kemenko Perekonomian, kami menyiapkan kajian dan usulan kebijakan sesuai arahan Pak Menko (Airlangga Hartarto), yang saat ini sedang berproses. Namun, kajian ini akan lebih banyak untuk pertimbangan internal. Untuk data dan kajian formal terkait kebijakan perpajakan dan kebijakan fiskal lainnya, itu ditangani Kemenkeu,” kata Susiwijono.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha, Agnes Theodora
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase