CATATAN URBAN

Hunian Sempit yang Menguji Batas Kewarasan Kota

Hari Perumahan Nasional setiap 25 Agustus mengingatkan pada esensi rumah bagi kehidupan bermartabat. Faktanya, hunian kian sempit, minus fasilitas publik pula.

28 Agt 2026 13:00 WIB · Kolom

KOMPAS

Neli Triana

Oleh Neli Triana

Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) ke-18 tahun 2026 lagi-lagi ditandai dengan kesibukan memaparkan angka-angka pencapaian. Ya, angka-angka.

Di tingkat daerah, perayaan dibumbui dengan mendengungkan kembali komitmen massal, seperti program satu hektar satu kecamatan. Inti dari program ini adalah menyediakan setidaknya 1 hektar lahan di setiap kecamatan di daerah untuk pembangunan hunian bersubsidi. Di tingkat pusat, gairah memangkas angka kekurangan hunian masih dengan menabuh program 3 juta rumah yang dicanangkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Janji untuk memberikan dinding dan atap bagi jutaan keluarga berpendapatan rendah yang belum memiliki tempat berteduh memadai itu bagai ”angin surga”. Walakin, di balik target kuantitatif itu, ada sebuah ironi struktural yang terus berulang dalam setiap perayaan tahunan perumahan kita.

Obsesi berlebih terhadap angka kepemilikan seolah menanamkan keyakinan sempit bahwa tugas negara dan pengembang selesai begitu akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditandatangani. Penyediaan rumah bagi rakyat sering kali direduksi maknanya menjadi sekadar urusan transaksi lahan komersial dan pencetakan massal dinding-dinding tembok persegi.

Sejatinya, hunian layak itu tak sebatas fisik, tetapi tempat tinggal yang dapat menghadirkan sebuah penghidupan layak, aman, dan bermartabat. Rumah adalah ruang utama tempat kebahagiaan diproduksi dan peradaban manusia dirajut. Namun, pemahaman mendasar yang telah menjadi kesepakatan global seperti dijelaskan dalam situs UNHabitat, bahwa hunian bukan sekadar menyediakan dinding pembatas dan atap pelindung, pun nyata-nyata tetap belum direalisasikan dengan baik.

Ilustrasi Rusun, Perumahan Vertikal, Rusunawa

Krisis pemenuhan ruang hidup yang layak ini menghantam kelompok pekerja kelas menengah perkotaan secara berlipat. Sebagai tulang punggung ekonomi kota, posisi mereka justru paling rentan terjepit di antara dua kutub kebijakan.

Di satu sisi, pendapatan bulanan mereka dinilai terlalu besar untuk tersentuh berbagai skema bantuan sosial atau rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di sisi lain, akumulasi tabungan dan penghasilan mereka terlampau tipis untuk dapat menjangkau harga hunian komersial yang harganya terus melambung liar di sekitar pusat-pusat kegiatan ekonomi perkotaan, di dekat simpul-simpul transportasi publik.

Riset dari Inventure dalam laporan bertajuk Indonesia Industry Outlook 2025 memaparkan bahwa 67 persen generasi Z dari kelompok kelas menengah sangat pesimistis mereka akan mampu membeli rumah pertama mereka dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Alasan utamanya, 80 persen menunjuk pada meroketnya harga properti yang tak masuk akal, 45 persen mengeluhkan pendapatan bulanan yang terlalu kecil, dan 34 persen terganjal dihantui ketidakpastian status pekerjaan mereka.

Iklan penawaran penjualan rumah mewah yang menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) dipasang di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/1/2025). Pemerintah secara resmi menaikkan PPN sebesar 12 persen untuk barang mewah per 1 Januari 2025 yang salah satunya rumah mewah. Keberhasilan kebijakan kenaikan PPN ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengelola dampaknya secara bijaksana

Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Ilusi rumah murah

Keputusasaan kelas menengah perkotaan ini berkelindan dengan runtuhnya standar emas luas hunian ideal bagi keluarga baru. Setidaknya sampai sekitar 10 tahun lalu, standar rumah tipe 36 dengan luas tanah 72 meter persegi dianggap sebagai batas minimum kewarasan bagi keluarga kecil untuk tumbuh sehat. Dengan luas tanah itu, masih menyisakan sedikit halaman terbuka dan menjaga sekat privasi antaranggota keluarga.

Kini, di bawah tekanan harga lahan yang menggila, standar tersebut menguap dari pasar. Gantinya, para pengembang menyodorkan ilusi estetis berupa rumah kompak dengan dua atau tiga lantai di atas lahan super sempit, terkadang kurang dari 36 meter persegi.

Rumah mirip kubikel bertumpuk itu dijejali perabot lipat serba ringkas. Satu-satunya ruang sedikit lapang di lantai dasar adalah ”rumah” bagi kendaraan bermotor. Risikonya, jika diparkir di luar rumah, hilang!

Warga perkotaan pun dipaksa secara halus menormalisasi hidup dalam ruang gerak fisik yang kian sempit. Kemunduran standar kelayakan ruang ini bahkan sempat mewujud secara nyata dalam wacana kebijakan publik nasional pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melempar draf Keputusan Menteri yang mengusulkan penyusutan luas minimum rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi dengan luas lahan 25 meter persegi.

Wacana itu sontak memicu kritik keras dari masyarakat karena luas hunian sekecil itu dinilai lebih menyerupai kamar kos untuk satu orang ketimbang rumah tinggal keluarga yang manusiawi.

Memperkecil ukuran hunian di daerah perkotaan yang padat memang menjadi fenomena demografis yang sulit dihindari secara global. Di megapolitan sepadat Tokyo, Seoul, atau Singapura, warga kota dapat bertahan hidup dengan sehat secara fisik dan mental di dalam apartemen mikro berukuran 15-20 meter persegi.

Namun, prasyarat mutlak yang dipenuhi negara-negara maju tersebut absen di Indonesia. Beberapa di antaranya ketersediaan kompensasi ruang dan fasilitas publik berkualitas tinggi yang melimpah dan dapat diakses secara gratis atau sangat terjangkau seluruh warga kota.

Kompensasi ruang hidup

Kajian akademis di dalam jurnal ilmiah People, Place and Policy mengonfirmasi hubungan simbiotik tersebut secara empiris. Sosiolog perkotaan Ben Brown merumuskan tesis yang sangat relevan, yaitu semakin kecil sarang tinggal pribadi seseorang, semakin besar pula kebutuhan penyeimbang berupa kehadiran ruang komunitas demi menjaga kesehatan mental warganya.

Di kota-kota megapolitan luar negeri, begitu melangkahkan kaki keluar dari pintu kamar apartemen mikro yang sempit, warga langsung disambut ruang keluarga raksasa yang disediakan kota. Ada taman-taman publik yang teduh, perpustakaan umum yang nyaman untuk belajar atau bekerja, trotoar lebar ramah pejalan kaki, serta stasiun transportasi umum terintegrasi yang bersih. Ruang-ruang publik yang humanis ini berfungsi sebagai ekstensi alami dari ruang privat mereka yang terbatas. Tempat mereka bisa bersosialisasi dan menghirup udara segar dengan biaya minimum atau bahkan gratis.

Kondisi tersebut bertolak belakang di Indonesia. Di sini, adopsi konsep hunian mikro mengalami sesat pikir fatal. Pasar properti komersial dan pembuat kebijakan hanya menyalin menyusutnya petak ruang pribadi. Kemudian dengan sengaja mengabaikan kewajiban menyediakan ruang komunal yang memadai.

Jalan Kaki Hindari Macet

Akibatnya, warga kota terjerat dalam impitan ganda yang menyiksa lahir dan batin. Di dalam rumah mereka sesak akibat keterbatasan ruang gerak, saat keluar rumah mereka langsung dihadapkan pada jalan raya macet parah, tumpukan sampah, trotoar berlubang dengan deretan gerobak pedagang, stasiun kereta komuter yang membeludak, hingga ketiadaan taman hijau publik terawat yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

Ketiadaan fasilitas publik penyeimbang ini akhirnya membuka celah bagi privatisasi ruang oleh kekuatan kapital komersial. Kaum urban dipaksa melarikan diri mencari kesegaran dan ruang bersosialisasi ke mal-mal mewah berpendingin udara atau kafe-kafe estetik.

Ironi perkotaan pun mencapai puncaknya. Warga yang sudah berkorban hidup di hunian yang sempit demi mendekati pusat kota, tetap harus membayar pajak tambahan dalam bentuk konsumsi makanan atau minuman komersial hanya untuk mendapatkan hak dasar menikmati sekelumit tanaman hijau atau menghirup udara yang bebas polusi.

Kembali melihat Hapernas ke-18 yang baru saja lewat diperingati, tepat rasanya jika ada desakan agar merumuskan kebijakan tata ruang nasional yang prowarga. Menyediakan hunian berukuran sempit tidak salah di tengah keterbatasan lahan kota, asalkan negara benar-benar hadir menjamin hak warga atas ruang hidup yang layak di luar rumah mereka.

Jika yang terjadi sebaliknya, ini adalah bentuk dehumanisasi tata ruang sistematis. Saat ketika sebuah kota secara perlahan sedang merampas hak paling mendasar warganya untuk hidup secara sehat, waras, dan bermartabat. Oh, tidaaakkk….


Kerabat Kerja

Penulis:

Neli Triana
 | 

Editor:

Gesit Ariyanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul