Meminta bantuan temannya yang berprofesi sebagai pengacara, Lisa Rahmat, untuk membebaskan anaknya dari dakwaan pembunuhan, ibunda Ronald Tannur jadi tersangka.
04 Nov 2024 21:44 WIB · Politik & Hukum
Oleh Denty Piawai Nastitie - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan Meiriska Widjaja atau MW, ibunda dari terpidana Ronald Tannur, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam upaya membebaskan anaknya dari proses hukum. Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Meiriska berperan aktif dalam proses suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald selama ini menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti, kekasihnya, meninggal. Ia juga diduga menyogok majelis hakim agar terbebas dari jeratan hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengumumkan penetapan tersangka Meiriska Widjaja pada Senin (4/11/2024) malam di Jakarta.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan secara maraton. ”Setelah pemeriksaan saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, kami meningkatkan status ibu terpidana, dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.
Setelah pemeriksaan saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, kami meningkatkan status ibu terpidana, dari semula saksi menjadi tersangka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/29/36f5d640-c2b0-49d1-b9a1-bd772e83b343_jpg.jpg)
Abdul Qohar menjelaskan, dugaan keterlibatan Meiriska Widjaja bermula ketika Meiriska menghubungi Lisa Rahmat (LR), seorang pengacara yang merupakan teman lamanya, untuk menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur. Kedekatan Meiriska dan Lisa terjalin karena anak-anak mereka pernah bersekolah bersama.
”Pada 5 Oktober 2023, MW bertemu dengan LR di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas kasus yang dialami Ronald Tannur. Keesokan harinya, pembicaraan dilanjutkan di kantor LR. Pada saat itu, LR menjelaskan kepada MW mengenai kebutuhan biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengupayakan pembebasan Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
Menurut Abdul Qohar, Lisa Rahmat kemudian meminta bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, agar memperkenalkan dirinya dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya untuk menentukan hakim yang akan menangani perkara Ronald.
Dalam prosesnya, Lisa dan Meiriska juga menyepakati bahwa Meiriska akan menanggung biaya pengurusan perkara. ”Jika ada biaya yang harus didahulukan oleh LR, MW akan menggantinya di kemudian hari,” kata Abdul.
Jika ada biaya yang harus didahulukan oleh LR, MW akan menggantinya di kemudian hari.
Selama berlangsungnya proses hukum, Meiriska telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap untuk membebaskan putranya, Ronald Tannur. Adapun Lisa juga telah menggunakan uangnya untuk pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar sehingga total dana yang dipakai mencapai Rp 3,5 miliar.
Menurut keterangan Lisa, uang tersebut disalurkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/0e0c399c-22d4-40f4-a376-55711110d5c7_jpg.jpg)
Pada 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung. Ketiganya adalah hakim dengan golongan kepegawaian IV a ke atas.
Lisa Rahmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur turut ditangkap. Terakhir, kasus ini juga menjebloskan Zarof Ricar, bekas pejabat MA, yang diduga menjadi makelar kasus di MA.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan integritas di lingkup hukum Indonesia.
Atas perannya, MW kini ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan. MW dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait pemberian suap dan gratifikasi kepada aparat penegak hukum.
Abdul Qohar mengatakan, penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keluarga Ronald Tannur dalam upaya membebaskan dirinya dari jerat hukum. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan integritas di lingkup hukum Indonesia.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Suhartono undefined