ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Tiga Pejabat Kemenag Diduga Terlibat

Kasus dugaan korupsi kali ini memiliki persamaan dan perbedaan dengan kasus korupsi yang pernah menjerat dua bekas menteri agama.

05 Agt 2025 17:29 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch atau ICW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/8/2025). Tiga pejabat di Kementerian Agama dilaporkan atas dugaan praktik monopoli layanan jemaah, pungutan liar, hingga pengurangan spesifikasi makanan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 255 miliar.

Laporan diserahkan Koordinator ICW Almas Sjafrina dan peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka membawa serta bukti berupa dokumen kontrak dan peragaan perbandingan makanan yang diterima jemaah dengan standar yang seharusnya.

”Yang kami laporkan ini untuk dugaan korupsi penyelenggaraan haji di tahun 2025. Jadi, kasusnya masih hangat,” ujar Almas.

Pola dugaan korupsi yang ditemukan kali ini memiliki sejumlah perbedaan dan persamaan dengan kasus yang pernah menjerat dua menteri agama. Pada 2005, bekas Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar terjerat kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Dana Abadi Umat. Kemudian bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Kali ini, ICW menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi markup atau penggelembungan harga dalam pengadaan.

Koordinator ICW Almas Sjafrina dan peneliti ICW Wana Alamsyah menyerahkan laporan dugaan korupsi ke KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Wana Alamsyah merinci dua pokok persoalan utama dalam laporan tersebut. Pertama, terkait layanan masyair (layanan bagi jemaah selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kedua, menyangkut pengurangan kualitas dan kuantitas konsumsi untuk jemaah haji.

Dalam investigasi ICW, ditemukan adanya dugaan praktik monopoli dalam penyediaan layanan masyair. ICW menduga dua perusahaan berbeda yang memenangi tender ternyata dimiliki oleh satu individu yang sama dan beralamat sama.

Quote

Yang kami laporkan ini untuk dugaan korupsi penyelenggaraan haji di tahun 2025. Jadi, kasusnya masih hangat.

”Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” jelas Wana.

Praktik tersebut, menurut Wana, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pengurangan porsi makan

Persoalan paling signifikan ditemukan pada pengadaan katering. ICW menemukan tiga masalah utama. Pertama, asupan kalori makanan yang diberikan kepada jemaah rata-rata hanya 1.715-1.765 kalori, di bawah standar kecukupan energi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 yang idealnya sekitar 2.100 kalori.

Kedua, adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil. Setiap porsi makan diduga dipungut sebesar 0,8 riyal Saudi. Dengan total alokasi makan pagi, siang, dan malam, pungutan ini ditaksir menghasilkan keuntungan tidak sah sekitar Rp 51 miliar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dan Erma Nuzulia Syifa menunjukkan manipulasi dan pengurangan standar porsi makanan jamaah haji 2025 usai menyerahkan laporan dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

”Kami mendapatkan informasi bahwa ada pegawai negeri yang melakukan pungutan dengan meminta dapur atau penyedia untuk mengalokasikan 0,8 riyal. Jika tidak diberikan, itu akan berimplikasi terhadap penyediaan konsumsi yang akan dilakukan oleh si katering tersebut,” ungkap Wana.

Ketiga, ICW menemukan adanya pengurangan spesifikasi makanan yang jika dinilai setara dengan 4 riyal Saudi per anggota jemaah. Dari pengurangan ini, ICW menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp 255 miliar.

Untuk membuktikan temuannya, ICW melakukan uji gramasi di hadapan media. Mereka membandingkan foto makanan yang diterima jemaah—terdiri dari nasi, sepotong kecil telur, dan sedikit sayur terong—dengan takaran yang seharusnya sesuai kontrak: 150 gram nasi, 80 gram lauk berupa telur, dan 75 gram sayur. Perbedaannya tampak sangat jelas.

”Temuan ini juga sejalan dengan apa yang diungkap Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR pada 24 Juli 2025, yang juga menemukan adanya pengurangan spesifikasi konsumsi dari kontrak,” tambah Wana.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjenguk seorang jemaah di Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Mekkah, Rabu (11/6/2025).

ICW melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama, terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri. Kendati demikian, ICW tidak membeberkan identitas para terlapor dan menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada KPK.

”Kami ingin, karena ini sudah berkali-kali, dugaan korupsi penyelenggaraan haji tidak berhenti di Timwas DPR saja, tetapi juga ke ranah penegakan hukum. Harapannya, KPK dapat menindaklanjuti seluruh informasi ini agar penyelenggaraan haji pada tahun depan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” tambahnya.

Verifikasi

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Setiap laporan dari masyarakat merupakan wujud konkret keterlibatan dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

”Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” tambahnya.

Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 28-11-2022

Setelah proses verifikasi, tim pengaduan masyarakat akan melakukan telaah dan analisis mendalam untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta memastikan apakah kasus tersebut menjadi kewenangan KPK untuk menanganinya.

Kompas sudah mencoba menanyakan dugaan korupsi itu kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum direspons.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar