Banyak produk ekspor Indonesia tersandung hambatan nontarif, seperti Peraturan Deforestasi Uni Eropa dan Renewable Energy Directive II.
14 Jul 2025 16:00 WIB · Internasional
JAKARTA, KOMPAS — Kesepakatan dagang RI-Uni Eropa belum menyelesaikan semua hambatan. Aneka hambatan nontarif bagi komoditas RI ke pasar Uni Eropa belum jelas mekanisme penyelesaiannya. Kesepakatan Jakarta-Brussels lebih didorong ancaman tarif dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Indonesia dan Uni Eropa akhirnya mencapai kesepakatan politik tentang Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau IEU CEPA, di Brussels, Belgia, Minggu (13/7/2025). RI sebetulnya sudah mencatat surplus neraca perdagangan dengan UE tanpa IEU CEPA. Nilainya 4,5 miliar dollar AS pada 2024.
Meski demikian, Indonesia diingatkan untuk memperhatikan penyelesaian hambatan nontarif. ”Hambatan nontarif belum cukup jelas, masih akan didiskusikan. Artinya, kesepakatan ini masih pada tahapan awal dari CEPA karena konsep CEPA sebenarnya jauh lebih dalam dari penghapusan atau penurunan tarif,” kata Mohamad Dian Revindo, Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Senin (14/7/2025).
RI perlu mengatasi hambatan nontarif UE. Bentuknya antara lain hambatan teknis terhadap perdagangan (technical barriers to trade/TBT), kebijakan sanitasi dan fitosanitasi (sanitary and phytosanitary/SPS).
Belum lagi soal Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) dan Renewable Energy Directive II (RED II). ”Tanpa mengatasi hambatan tersebut, tidak mudah bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke UE,” kata Revindo.
Apalagi, beberapa produk ekspor utama Indonesia ke UE adalah minyak sawit, karet, produk perikanan, furnitur dan kayu olahan, kakao, serta kopi. Produk-produk ini tersandung di hambatan nontarif untuk ke pasar UE. Oleh sebab itu, dengan waktu yang tersisa sampai IEU CEPA berlaku, RI perlu menyiapkan beberapa hal.
”Indonesia perlu memastikan pengurangan hambatan nontarif atau setidaknya kemudahan untuk mendapatkan pengakuan memenuhi tuntutan TBT, SPS, RED II, dan EUDR. Selain itu, Indonesia dapat meminta bantuan UE untuk pembangunan kapasitas agar sumber daya manusia bisa memenuhi standar mutu UE,” tutur Revindo.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/14/6ac54c3e-a650-401f-ac9e-273fc93d11f2_jpg.jpg)
Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dandy Rafitrandi, mengingatkan, RI-UE baru bersepakat secara politik. ”Teksnya itu belum. Jadi, sebenarnya masih ada pekerjaan rumah bagi Indonesia dan Uni Eropa di masa depan,” kata Dandy.
Proses penyelarasan hukum IUE CEPA akan berlangsung Juli-September 2025. Proses ini diperkirakan berlangsung cepat di Indonesia, yaitu satu atau dua bulan. Namun, proses di UE dapat memakan waktu 10-12 bulan karena harus melalui proses administratif di 27 negara anggota.
RI menargetkan penandatanganan IEU CEPA berlangsung pada kuartal II atau III tahun 2026. Setelah itu, proses ratifikasi akan dimulai melalui mekanisme DPR dan peraturan presiden yang kemungkinan memakan waktu hingga 12 bulan.
Menurut Dandy, merupakan sebuah langkah yang mengejutkan bagi UE mau setuju secara politik terlebih dulu. ”Ini terlihat bahwa ada kepentingan bersama, khususnya karena tarif Trump membuat Indonesia dan UE semakin lengket,” ujarnya.
RI telah menerima surat akan mendapat kenaikan tarif impor sebesar 32 persen dari AS. Sementara itu, UE terancam tarif sebesar 30 persen.
IEU CEPA dapat berdampak positif terhadap ekonomi indonesia. Perjanjian ini bukan hanya sekadar tentang tarif impor. CEPA juga soal TBT, instrumen perlindungan perdagangan, penyelesaian sengketa, serta aturan investasi.
Tarif Trump turut membuka peluang peningkatan investasi UE ke Indonesia. Para investor telah melihat memiliki pabrik yang terkonsentrasi di satu negara saja bisa berdampak negatif pada bisnis jika terkena tarif Trump, seperti kasus Vietnam.
RI bisa menjadi negara tujuan investasi alternatif. Apalagi, daya saing Indonesia tidak kalah dari Vietnam, seperti dari segi biaya tenaga kerja dan kualitas produk.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/07/479e5ac6-0823-4eb5-a00c-4f411fb80ef1_jpg.jpg)
Kesepakatan politik IEU CEPA diumumkan dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Kesepakatan diumumkan selepas 19 putaran perundingan selama 10 tahun.
Prabowo mengatakan, IEU CEPA bukan hanya tentang perdagangan, melainkan juga tentang keadilan, rasa hormat, dan membangun masa depan yang kuat bersama. ”Perjanjian ini harus mendukung upaya kita untuk mengembangkan industri, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” dalam pernyataan pers, Senin.
Von der Leyen menyatakan, UE dan Indonesia memilih jalur keterbukaan, kemitraan, dan kemakmuran bersama. Perjanjian ini akan membuka pasar baru, menciptakan lebih banyak peluang, dan membantu memperkuat rantai pasokan bahan baku penting, khususnya bagi industri teknologi bersih dan baja Eropa.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/14/a85db20d-9720-4c76-af77-ae38fd55aadf_jpg.jpg)
Dalam pandangan RI, ada beberapa penyebab perundingan tak selesai. UE, menurut Indonesia, terus mengubah keinginan dalam setiap putaran. UE kerap membahas persoalan yang berbeda-beda, seperti isu keberlanjutan, deforestasi, dan nikel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengatakan, kecenderungan itu terjadi lantaran adanya pergantian kabinet di UE. Setiap kali terjadi pertukaran tim perunding, muncul tuntutan baru.
”Perundingan IEU CEPA tidak mudah karena adanya perubahan dalam kabinet Uni Eropa. Negosiator kita yang sebelumnya sudah tidak menjabat lagi,” kata Airlangga pada 23 September 2024.
Ada tiga isu utama yang menjadi fokus UE dalam perundingan selama ini. UE meminta Indonesia untuk melonggarkan kebijakan impor bagi produk-produk Eropa. Kedua, terkait pembatasan ekspor berupa pengenaan bea keluar, yang masih menjadi bahan perdebatan.
Selanjutnya, UE menuntut kepastian soal perpajakan digital. ”Mereka masih berkeras soal bea keluar dan perpajakan digital. Kita minta tunggu keputusan WTO. Mereka tidak setuju,” kata Airlangga kala itu.
Penulis:
Elsa Emiria LebaEditor:
Kris MadaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra